Dejurnal.com, Garut – Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut masa bakti 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat yang digelar di Gedung Pendopo Garut, Jumat (8/5/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh organisasi dunia usaha tersebut, dengan Agus Ridwan, SH, sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut terpilih.
Momentum ini menjadi tonggak penting bagi KADIN Garut dalam memperkuat peran strategisnya sebagai wadah pengusaha serta mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ucapan selamat dan harapan besar pun mengiringi dilantiknya Agus Ridwan yang diharapkan mampu membawa KADIN semakin maju, profesional, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Nomor Skep/0099/DP/II/2026 tentang pengesahan dan pengukuhan susunan serta komposisi personalia Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat dan Pertimbangan, serta Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2026–2031. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor Skep/220/XI/2025 terkait pengesahan kepengurusan KADIN Provinsi Jawa Barat periode 2025–2030.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa susunan kepengurusan KADIN Garut yang telah ditetapkan menjadi bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari dokumen resmi organisasi. Seluruh jajaran pengurus diberikan mandat penuh untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi yang berlaku di lingkungan KADIN.
Kepengurusan KADIN Kabupaten Garut juga diberi tanggung jawab untuk mengelola organisasi secara baik dan akuntabel, serta menjalankan fungsi utama sebagai representasi dunia usaha. Hal ini mencakup peran dalam memperjuangkan kepentingan pengusaha, baik di tingkat lokal maupun dalam hubungan eksternal, serta membangun komunikasi yang harmonis, inklusif, dan kolaboratif dengan pemerintah daerah, stakeholder, serta pelaku usaha lainnya.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Februari 2026 di Bandung, dan ditandatangani oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebagai bagian penting dari struktur organisasi, susunan Dewan Kehormatan KADIN Kabupaten Garut masa bakti 2026–2031 diisi oleh sejumlah tokoh dan pejabat strategis, yaitu:
Ketua: Bupati Kabupaten Garut
Wakil Ketua: Wakil Bupati Kabupaten Garut
Wakil Ketua: Ketua DPRD Kabupaten Garut
Anggota: Dandim 0611 Garut
Anggota: Kapolres Garut
Anggota: Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Anggota: Ketua Pengadilan Negeri Garut
Anggota: H. Agus Supriadi
Anggota: KH. Aceng Abdul Mujib
Anggota: Aceng Ahmad Nasir
Anggota: Mama Derajat
Anggota: H. Yadi Solihin
Anggota: H. Dudung Sudiana
Anggota: H. Ade Ginanjar, S.Sos
Anggota: Hj. Euis Ida Wartiah
Anggota: Dede Kusdinar
Anggota: Maula Akbar Mulyadi
Anggota: Hj. Diah Puspitasari Momon Gandasari, S.IP
Anggota: Prof. Dr. H. Helmi Alawi, ST., MT
Dengan komposisi kepengurusan yang melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat, diharapkan KADIN Garut mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.
Ke depan, KADIN Kabupaten Garut diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis kolaborasi, serta mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, inovatif, dan berdaya saing tinggi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.***Willy















