Dejurnal.com, Garut – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang viral di medsos ditangkap polisi. Pasalnya oknum tersebut berinisial AN (54) ditangkap seusai digerudug massa karena diduga mencabuli santriwati.
Berdasarkan video yang beredar, Senin (18/5/2026), sejumlah warganet mengunggahnya dengan narasi oknum pimpinan ponpes itu digeruduk waga Sabtu, (16/5/2026) malam.
Video tersebut, memperliharkan momen ketika onkum pimpinan ponpes digiring polisi dan diteriaki massa serta berusaha menghakiminya.
Kuasa hukum korban pencabulan, Aditya Kosasih, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua salah satu rekannya, sesama santriwati di ponpes tersebut.
Kabar tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban dan ditindaklanjuti melapor ke polisi oleh orang tua korban melapor ke polisi didampingi kuasa hukumnya.
“Ya kita sudah membuat laporan secara resmi ke kantor polisi. Kepada orang tua temannya, awalnya korban mengaku diusir. Pascadiajak bicara, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya oleh oknum pimpinan ponpes tersebut,” kata Aditya, pengacara dari LBH DPC PDI Perjuangan Garut ini kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Terkait peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari pihak keluarganya. Laporannya, kata Joko, diterima Polres Garut Sabtu (16/5/2026) siang.
“Peristiwa dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut ternyata kabarnya menyebar di masyarakat, terutama di sekitar lingkungan pesantren di Samarang, Garut. Masyarakat pun resah dan sempat terjadi ketegangan saat massa yang geram menggeruduk rumah oknum pimpinan ponpes tersebut,” terang Joko Prihatin.
Lebih lanjut Joko Prihatin mengatakan,”Beruntung, saat massa menggeruduk rumah oknum pimpinan tersebut polisi segera datang. Oknum tersebut segera ditangkap polisi dan digiring sehingga aksi main hakim sendiri terhindari,”tandasnya.***Deri Acong















