• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

bydejurnalcom
Sabtu, 13 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Pengacara Ramadhaniel S. Daulay, SH dan kleinnya di Pengadilan Agama KElas 1 B Soreang Kabupaten Bandung.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dugaan ada sindikat pembuat akta cerai palsu atau bodong semakin dikuatkan dengan surat dari Mahkamah Agung Repubkikn Indonesia Direktor Jendral Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Agama Bandung Pengadilan Agama Soreang
Jalan Raya Soreang KM.16,Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan Nomor 357/PAN.PA.W10-A25/HK2.5/VI/2026.

Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Niken Megawati, dan pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis yang diterima Kantor Pengadilan Agama Soreang. Ramadhaniel dan kleinnya mempertanyakan keabsahan akta cerai dengan Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor. Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2018/PA.Sor.

Surat dari Pengadilan Agama Kelas 1 B yang ditanda tangan an Ketua Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 B Soreang, Katua PLh. Panitera A. Mahmud n, S.HI., ini menyatakan bahwa Akta Cerai Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor, atas nama Jajang Suanda bin Udan dengan Niken Megawati binti Endi Sulaeman tidak terdaftar dan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Agama Soreang.

BacaJuga :

SMK Perunggasan di Kaki Gunung Sawal Hadapi Tantangan Regenerasi SDM, DPRD Ciamis Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi

Ketua TP-PKK Ciamis Ajak Jamaah Mar’atusshalihah Manfaatkan Posyandu, Doakan Program Rutilahu Terus Berkembang

Perluas Pelayanan Kesehatan, Pemkab Garut Siapkan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Diterangkan juga dalam surat tersebut bahwa Pengadilan Agama Soreang tahun 2018 belum menerbitkan Akta Cerai karena baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal terungkap dugaan ada sindikat pembuat akta cerai yang mencatut nama Kantor Pengadilan Agama Kelas 2 B Soreang ini, ketika Ramadhaniel S Daulay, S.H, diminta klien-nya melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Terhadap kasus ini, Ramadhaniel yang akrab disapa Bang Daulay ini mengatakan, bahwa yang disebut surat atau akta palsu dalam hal ini bisa diluar prodak. “Intinya, bukan produk Peradilan Agama. Kalau itu produk Peradilan Agam berarti ada pihak dari Peradilan Agama yang terlibat,” katanya kepada Dejurnal.com, Sabtu 13 Juni 2026.

Yang dipalsukan itu, lanjut Daulay bisa data-datanya seolah-olah itu resmi, tidak pernah terjadi proses peradilan. “Kalau ini (akta cerai kleinnya) sama sekali bukan produk Peradilan Agama,” katanya.

Karenanya, Daulay melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung 4 Juni 2026, tentang dugaan melanggar pasal 412 Ayat 1 dan pasal 420 Ayat 1. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurt Daulay, Kmkejadian ini diluar lembaga peradilan. Dari informasi yang didapat Daulay diduga yang membuatnya awalnya karen ada yang meminta tolong menguruskan perceraian ke petugas pencatat nikah. “Pak Lebe tolong urusin perceraian. Dari situlah sumbernya,” ktanya.

Menurut Daulay lembaga peradilan sama sekali tidak mengetahui. Namun, dalam kontek perkara ini, kata Daulay karena lembaga peradilan yang tercoreng namanya sebenarnya lembaga peradilanlah yang harus melaporkan hal ini untuk menjaga marwah dan harkat martabat peradilan.

“Kalau Pengadilan Agama Soreang dibilang dibilang teledor ya tidak karena yang namanya penjahat itu di luar lembaga peradilan, tapi kalau kemungkinan ada orang dalam yang terlibat, pasti ada, karena map-nya itu bisa ditiru,” pungkas Ramadhaniel.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Next Post

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Related Posts

BKPSDM Ciamis Luncurkan SAPAKAT SEHAT, Percepat Pengembangan Karier Tenaga Kesehatan Berbasis Digital
deNews

BKPSDM Ciamis Luncurkan SAPAKAT SEHAT, Percepat Pengembangan Karier Tenaga Kesehatan Berbasis Digital

Selasa, 28 Juli 2026
Ada Dugaan Para Kepala SPPG Terima Fee dari Mitra dan Supplier, PWI Purwakarta: Itu Gratifikasi dan Pidana!
Nasional

Ada Dugaan Para Kepala SPPG Terima Fee dari Mitra dan Supplier, PWI Purwakarta: Itu Gratifikasi dan Pidana!

Selasa, 28 Juli 2026
BGN Suspend Ratusan SPPG, Koordinator Pastikan Ciamis Tetap Aman
deNews

BGN Suspend Ratusan SPPG, Koordinator Pastikan Ciamis Tetap Aman

Selasa, 28 Juli 2026
SMK Perunggasan di Kaki Gunung Sawal Hadapi Tantangan Regenerasi SDM, DPRD Ciamis Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi
deNews

SMK Perunggasan di Kaki Gunung Sawal Hadapi Tantangan Regenerasi SDM, DPRD Ciamis Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi

Selasa, 28 Juli 2026
Ketua TP-PKK Ciamis Ajak Jamaah Mar’atusshalihah Manfaatkan Posyandu, Doakan Program Rutilahu Terus Berkembang
deNews

Ketua TP-PKK Ciamis Ajak Jamaah Mar’atusshalihah Manfaatkan Posyandu, Doakan Program Rutilahu Terus Berkembang

Selasa, 28 Juli 2026
Perluas Pelayanan Kesehatan, Pemkab Garut Siapkan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit
deNews

Perluas Pelayanan Kesehatan, Pemkab Garut Siapkan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Selasa, 28 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Update Covid -19 Purwakarta : Secara Kumulatif 12 orang PDP MD Dan 18 Orang Positif Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

Kejati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan Kejaksaan

Selasa, 18 Januari 2022

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan istri berdoa di makam Direktur Utama BJB, Yusuf Saadudin.

Dirut BJB Yusuf Saadudin Berpulang, Bupati Bandung Lepas Sahabat Sejak SMP dengan Doa

Jumat, 14 November 2025

Ketua BK DPRD Garut Bantah Telah Ungkap Hasil Berita Acara Dugaan Pelanggaran Etika Pada Media

Kamis, 14 Mei 2020

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste