• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

bydejurnalcom
Sabtu, 13 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Pengacara Ramadhaniel S. Daulay, SH dan kleinnya di Pengadilan Agama KElas 1 B Soreang Kabupaten Bandung.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dugaan ada sindikat pembuat akta cerai palsu atau bodong semakin dikuatkan dengan surat dari Mahkamah Agung Repubkikn Indonesia Direktor Jendral Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Agama Bandung Pengadilan Agama Soreang
Jalan Raya Soreang KM.16,Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan Nomor 357/PAN.PA.W10-A25/HK2.5/VI/2026.

Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Niken Megawati, dan pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis yang diterima Kantor Pengadilan Agama Soreang. Ramadhaniel dan kleinnya mempertanyakan keabsahan akta cerai dengan Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor. Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2018/PA.Sor.

Surat dari Pengadilan Agama Kelas 1 B yang ditanda tangan an Ketua Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 B Soreang, Katua PLh. Panitera A. Mahmud n, S.HI., ini menyatakan bahwa Akta Cerai Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor, atas nama Jajang Suanda bin Udan dengan Niken Megawati binti Endi Sulaeman tidak terdaftar dan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Agama Soreang.

BacaJuga :

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

Diterangkan juga dalam surat tersebut bahwa Pengadilan Agama Soreang tahun 2018 belum menerbitkan Akta Cerai karena baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal terungkap dugaan ada sindikat pembuat akta cerai yang mencatut nama Kantor Pengadilan Agama Kelas 2 B Soreang ini, ketika Ramadhaniel S Daulay, S.H, diminta klien-nya melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Terhadap kasus ini, Ramadhaniel yang akrab disapa Bang Daulay ini mengatakan, bahwa yang disebut surat atau akta palsu dalam hal ini bisa diluar prodak. “Intinya, bukan produk Peradilan Agama. Kalau itu produk Peradilan Agam berarti ada pihak dari Peradilan Agama yang terlibat,” katanya kepada Dejurnal.com, Sabtu 13 Juni 2026.

Yang dipalsukan itu, lanjut Daulay bisa data-datanya seolah-olah itu resmi, tidak pernah terjadi proses peradilan. “Kalau ini (akta cerai kleinnya) sama sekali bukan produk Peradilan Agama,” katanya.

Karenanya, Daulay melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung 4 Juni 2026, tentang dugaan melanggar pasal 412 Ayat 1 dan pasal 420 Ayat 1. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurt Daulay, Kmkejadian ini diluar lembaga peradilan. Dari informasi yang didapat Daulay diduga yang membuatnya awalnya karen ada yang meminta tolong menguruskan perceraian ke petugas pencatat nikah. “Pak Lebe tolong urusin perceraian. Dari situlah sumbernya,” ktanya.

Menurut Daulay lembaga peradilan sama sekali tidak mengetahui. Namun, dalam kontek perkara ini, kata Daulay karena lembaga peradilan yang tercoreng namanya sebenarnya lembaga peradilanlah yang harus melaporkan hal ini untuk menjaga marwah dan harkat martabat peradilan.

“Kalau Pengadilan Agama Soreang dibilang dibilang teledor ya tidak karena yang namanya penjahat itu di luar lembaga peradilan, tapi kalau kemungkinan ada orang dalam yang terlibat, pasti ada, karena map-nya itu bisa ditiru,” pungkas Ramadhaniel.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Next Post

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Related Posts

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat
deNews

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026
Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja
deNews

Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja

Senin, 13 Juli 2026
Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal
deNews

Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Minggu, 12 Juli 2026
Diikuti  750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak  Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari  Sarkopenia
deNews

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

Minggu, 12 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020
Foto : Kendaraan Yang Melintas Di Sabtu Malam Masih Terurai Aman Lancar dan Tertib. Sabtu (07/6/04/2025) dini hari

Peningkatan Arus Balik di Kabupaten Ciamis Meningkat Lebih dari 50% pada Sabtu Malam.

Minggu, 6 April 2025

Dua Guru dan Dua Siswa SMPN 3 Lakbok Lolos Program Bina Talenta Indonesia, Bukti Pemerataan Prestasi hingga Daerah

Jumat, 28 November 2025

Darurat Covid-19, Bupati Garut Intruksikan Camat, Ada Petugas Kantor Kecamatan Standby 24 Jam

Senin, 21 Juni 2021

Bantuan Pangan Dari PemKab Bandung Telah Didistribusikan Ke Tujuh Desa Di Kecamatan Solokan jeruk

Selasa, 23 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste