Dejurnal.com, Bandung – Dugaan ada sindikat pembuat akta cerai palsu atau bodong semakin dikuatkan dengan surat dari Mahkamah Agung Repubkikn Indonesia Direktor Jendral Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Agama Bandung Pengadilan Agama Soreang
Jalan Raya Soreang KM.16,Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan Nomor 357/PAN.PA.W10-A25/HK2.5/VI/2026.
Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Niken Megawati, dan pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis yang diterima Kantor Pengadilan Agama Soreang. Ramadhaniel dan kleinnya mempertanyakan keabsahan akta cerai dengan Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor. Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2018/PA.Sor.
Surat dari Pengadilan Agama Kelas 1 B yang ditanda tangan an Ketua Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 B Soreang, Katua PLh. Panitera A. Mahmud n, S.HI., ini menyatakan bahwa Akta Cerai Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor, atas nama Jajang Suanda bin Udan dengan Niken Megawati binti Endi Sulaeman tidak terdaftar dan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Agama Soreang.
Diterangkan juga dalam surat tersebut bahwa Pengadilan Agama Soreang tahun 2018 belum menerbitkan Akta Cerai karena baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal terungkap dugaan ada sindikat pembuat akta cerai yang mencatut nama Kantor Pengadilan Agama Kelas 2 B Soreang ini, ketika Ramadhaniel S Daulay, S.H, diminta klien-nya melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.
Terhadap kasus ini, Ramadhaniel yang akrab disapa Bang Daulay ini mengatakan, bahwa yang disebut surat atau akta palsu dalam hal ini bisa diluar prodak. “Intinya, bukan produk Peradilan Agama. Kalau itu produk Peradilan Agam berarti ada pihak dari Peradilan Agama yang terlibat,” katanya kepada Dejurnal.com, Sabtu 13 Juni 2026.
Yang dipalsukan itu, lanjut Daulay bisa data-datanya seolah-olah itu resmi, tidak pernah terjadi proses peradilan. “Kalau ini (akta cerai kleinnya) sama sekali bukan produk Peradilan Agama,” katanya.
Karenanya, Daulay melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung 4 Juni 2026, tentang dugaan melanggar pasal 412 Ayat 1 dan pasal 420 Ayat 1. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurt Daulay, Kmkejadian ini diluar lembaga peradilan. Dari informasi yang didapat Daulay diduga yang membuatnya awalnya karen ada yang meminta tolong menguruskan perceraian ke petugas pencatat nikah. “Pak Lebe tolong urusin perceraian. Dari situlah sumbernya,” ktanya.
Menurut Daulay lembaga peradilan sama sekali tidak mengetahui. Namun, dalam kontek perkara ini, kata Daulay karena lembaga peradilan yang tercoreng namanya sebenarnya lembaga peradilanlah yang harus melaporkan hal ini untuk menjaga marwah dan harkat martabat peradilan.
“Kalau Pengadilan Agama Soreang dibilang dibilang teledor ya tidak karena yang namanya penjahat itu di luar lembaga peradilan, tapi kalau kemungkinan ada orang dalam yang terlibat, pasti ada, karena map-nya itu bisa ditiru,” pungkas Ramadhaniel.*** Sopandi















