• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

bydejurnalcom
Sabtu, 13 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Pengacara Ramadhaniel S. Daulay, SH dan kleinnya di Pengadilan Agama KElas 1 B Soreang Kabupaten Bandung.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dugaan ada sindikat pembuat akta cerai palsu atau bodong semakin dikuatkan dengan surat dari Mahkamah Agung Repubkikn Indonesia Direktor Jendral Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Agama Bandung Pengadilan Agama Soreang
Jalan Raya Soreang KM.16,Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan Nomor 357/PAN.PA.W10-A25/HK2.5/VI/2026.

Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Niken Megawati, dan pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis yang diterima Kantor Pengadilan Agama Soreang. Ramadhaniel dan kleinnya mempertanyakan keabsahan akta cerai dengan Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor. Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2018/PA.Sor.

Surat dari Pengadilan Agama Kelas 1 B yang ditanda tangan an Ketua Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 B Soreang, Katua PLh. Panitera A. Mahmud n, S.HI., ini menyatakan bahwa Akta Cerai Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor, atas nama Jajang Suanda bin Udan dengan Niken Megawati binti Endi Sulaeman tidak terdaftar dan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Agama Soreang.

BacaJuga :

Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Hari Jadi Ciamis ke-384, RSUD Ciamis Gelar Senam Massal, Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Pemuda Akhir Zaman Audiensi Dengan DPRD Garut, Soroti Proyek Jalan Cisewu

Diterangkan juga dalam surat tersebut bahwa Pengadilan Agama Soreang tahun 2018 belum menerbitkan Akta Cerai karena baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal terungkap dugaan ada sindikat pembuat akta cerai yang mencatut nama Kantor Pengadilan Agama Kelas 2 B Soreang ini, ketika Ramadhaniel S Daulay, S.H, diminta klien-nya melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Terhadap kasus ini, Ramadhaniel yang akrab disapa Bang Daulay ini mengatakan, bahwa yang disebut surat atau akta palsu dalam hal ini bisa diluar prodak. “Intinya, bukan produk Peradilan Agama. Kalau itu produk Peradilan Agam berarti ada pihak dari Peradilan Agama yang terlibat,” katanya kepada Dejurnal.com, Sabtu 13 Juni 2026.

Yang dipalsukan itu, lanjut Daulay bisa data-datanya seolah-olah itu resmi, tidak pernah terjadi proses peradilan. “Kalau ini (akta cerai kleinnya) sama sekali bukan produk Peradilan Agama,” katanya.

Karenanya, Daulay melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung 4 Juni 2026, tentang dugaan melanggar pasal 412 Ayat 1 dan pasal 420 Ayat 1. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurt Daulay, Kmkejadian ini diluar lembaga peradilan. Dari informasi yang didapat Daulay diduga yang membuatnya awalnya karen ada yang meminta tolong menguruskan perceraian ke petugas pencatat nikah. “Pak Lebe tolong urusin perceraian. Dari situlah sumbernya,” ktanya.

Menurut Daulay lembaga peradilan sama sekali tidak mengetahui. Namun, dalam kontek perkara ini, kata Daulay karena lembaga peradilan yang tercoreng namanya sebenarnya lembaga peradilanlah yang harus melaporkan hal ini untuk menjaga marwah dan harkat martabat peradilan.

“Kalau Pengadilan Agama Soreang dibilang dibilang teledor ya tidak karena yang namanya penjahat itu di luar lembaga peradilan, tapi kalau kemungkinan ada orang dalam yang terlibat, pasti ada, karena map-nya itu bisa ditiru,” pungkas Ramadhaniel.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Next Post

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026
deNews

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026
Sekda Jabar Pastikan Hadiah Lomba Sri Baduga untuk Desa dan Kelurahan Berprestasi di Ciamis Cair Tahun 2026
deNews

Sekda Jabar Pastikan Hadiah Lomba Sri Baduga untuk Desa dan Kelurahan Berprestasi di Ciamis Cair Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026
Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
deNews

Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026
Hari Jadi Ciamis ke-384, RSUD Ciamis Gelar Senam Massal, Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
deNews

Hari Jadi Ciamis ke-384, RSUD Ciamis Gelar Senam Massal, Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026
Pemuda Akhir Zaman Audiensi Dengan DPRD Garut, Soroti Proyek Jalan Cisewu
deNews

Pemuda Akhir Zaman Audiensi Dengan DPRD Garut, Soroti Proyek Jalan Cisewu

Jumat, 12 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Pimpinan Apel Gabungan Pejabat SKPD Selasa 08/04/2025)

Pimpin Apel Gabungan Herdiat Perkuat Konsolidasi Perangkat Daerah

Selasa, 8 April 2025

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Banjir Bandang Dikabarkan Landa Desa Pasawahan Cicurug, Beberapa Rumah Tergerus Air

Senin, 21 September 2020

Rakorcab PGRI 2024, Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Meningkat Karena Peran Guru

Sabtu, 20 Juli 2024

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)

Kamis, 16 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste