• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Nasional

Ada Dugaan Para Kepala SPPG Terima Fee dari Mitra dan Supplier, PWI Purwakarta: Itu Gratifikasi dan Pidana!

bydejurnalcom
Selasa, 28 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Ada Dugaan Para Kepala SPPG Terima Fee dari Mitra dan Supplier, PWI Purwakarta: Itu Gratifikasi dan Pidana!
ShareTweetSend

Purwakarta,dejural.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta menyoroti dugaan adanya kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima insentif dari mitra hingga fee dari supplier pemasok bahan makanan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan itu disampaikan Sekretaris PWI Purwakarta, Ade Winanto atau Ade Jo. Menurutnya, informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan tata kelola program MBG yang saat ini berjalan di berbagai daerah.

Ade juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional dapur MBG, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

BacaJuga :

BP2D Ciamis Lihat Peluang Promosi Wisata dari Festival Jaipongan di Karangkamulyan

SMAN 1 Pasawahan Purwakarta, Wujudkan Sekolah Ramah Anak Lewat Salam dan Sapa Setiap Pagi

FK Tagana Ciamis Matangkan Sahabat Tagana di Rancah, 100 Pelajar Bakal Ikuti Edukasi Kebencanaan

“Diduga kepala SPPG selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu juga ada dugaan menerima fee dari supplier yang mengirim bahan makanan ke dapur. Karena itu merupakan gratifikasi dan merupakan tindakan pidana,” kata Ade, Selasa 28 Juli 2026.

Pernyataan Ade juga sempat diutarakan tegas oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Ia menegaskan kepala SPPG atau kepala dapur tidak diperbolehkan meminta maupun menerima tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan yang terlibat dalam program tersebut.

Menurut Sudaryono, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

“Siapa pun kepala SPPG atau kepala dapur, manakala mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono.

Ia menjelaskan kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai abdi negara sehingga terikat aturan yang melarang penerimaan keuntungan pribadi dari pihak yang berkepentingan.

“Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,” ujarnya.

Sudaryono juga mempersilakan para mitra untuk melapor apabila menemukan praktik yang dianggap tidak wajar atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan program MBG.

“Jika ada temuan atau mitra yang merasa diperlakukan tidak adil dan lain-lain, silakan laporkan kepada kami,” katanya.

Selain persoalan dugaan fee, Ade Winanto juga menyoroti kesiapan dan kelengkapan fasilitas dapur MBG. Menurutnya, setiap dapur harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar kualitas makanan dan pelayanan tetap terjaga.

Beberapa fasilitas yang disebut antara lain alat pengupas telur, sarana penyimpanan bahan makanan, fasilitas pendukung relawan hingga toilet yang layak.

Menurut Ade, pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas dapur sama pentingnya dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Hal itu diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

PWI Purwakarta berharap aparat penegak hukum dan kejaksaan ikut melakukan pengawasan secara ketat agar mutu, kualitas layanan, serta tata kelola dapur MBG tetap terjaga dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BGN Suspend Ratusan SPPG, Koordinator Pastikan Ciamis Tetap Aman

Next Post

BKPSDM Ciamis Luncurkan SAPAKAT SEHAT, Percepat Pengembangan Karier Tenaga Kesehatan Berbasis Digital

Related Posts

Polres Subang Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Para Tersangka Diamankan
dehukum

Polres Subang Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Para Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026
Tiket Parkir RSUD Ciamis Selisih Lambat  14 Menit, Kinerja Vendor Dipertanyakan
deNews

Tiket Parkir RSUD Ciamis Selisih Lambat  14 Menit, Kinerja Vendor Dipertanyakan

Jumat, 11 September 2026
Kemarau Panjang, BUMDes Marga Bhakti Persada Intensif Pantau 32 Titik Sumur
deNews

Kemarau Panjang, BUMDes Marga Bhakti Persada Intensif Pantau 32 Titik Sumur

Jumat, 11 September 2026
BP2D Ciamis Lihat Peluang Promosi Wisata dari Festival Jaipongan di Karangkamulyan
deNews

BP2D Ciamis Lihat Peluang Promosi Wisata dari Festival Jaipongan di Karangkamulyan

Jumat, 11 September 2026
SMAN 1 Pasawahan Purwakarta, Wujudkan Sekolah Ramah Anak Lewat Salam dan Sapa Setiap Pagi
deNews

SMAN 1 Pasawahan Purwakarta, Wujudkan Sekolah Ramah Anak Lewat Salam dan Sapa Setiap Pagi

Jumat, 11 September 2026
FK Tagana Ciamis Matangkan Sahabat Tagana di Rancah, 100 Pelajar Bakal Ikuti Edukasi Kebencanaan
deNews

FK Tagana Ciamis Matangkan Sahabat Tagana di Rancah, 100 Pelajar Bakal Ikuti Edukasi Kebencanaan

Jumat, 11 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025
Sandiwara Sunda 'Pernikahan Dini' karya/ sutradara Ki Daus dipagelarkan di Gedung Rumentangsiang.

‘Pernikahan Dini’ di Rumentangsiang, Ki Daus Bangkitkan Kembali Sandiwara Sunda

Rabu, 12 November 2025

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

SP3T Bersama Kodim 0613 Ciamis Berdayakan Petani Lokal Dalam Penyaluran BPNT

Kamis, 15 April 2021

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste