• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

bydejurnalcom
Sabtu, 19 April 2025
Reading Time: 1 mins read
Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya turun tangan sebagai bentuk kepedulian serta pelayanan publik terhadap warga Garut korban PMI diduga ilegal di Suriah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani menyebutkan bahwa pasien Susan R (41) sudah mendapatkan tindakan operasi di Suriah pada akhir Januari 2025 pasca terjatuh dari lantai dua, dan pada awal Februari 2025, kembali ke tanah air dan telah mendapatkan BPJS PBI Dinas Sosial Faskes PKM Karangpawitan.

Kendati demikian, Kepala Dinkes telah mengutus Kepala Puskesmas, KA.TU, Bides, dan Penjawil didampingi Kader Kelurahan dari PKM – Karangmulya untuk mendatangi SR agar dapat mendapatkan konsultasi kesehatan.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“Terutama saran latihan penggerakan kaki mengingat masih bengkak dan bahkan melakukan pemeriksaan Kesehatan TD, hasilnya 120/80 mmHg, serta berbagi sedekah,” katanya, Sabtu (19/4/2025)

Leli mengatakan untuk tidak lanjut berikutnya korban akan mendapatkan Fisiotherapy di RS. Nurhayati. “kita sudah disiapkan surat rujukannya,” tandasnya.

Baca juga :
Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial SR yang berdomisili di Kecamatan Karangpawitan, Garut mengalami cacat kaki pasca menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang diduga ilegal karena memakai visa kunjungan yang tidak diperbolekan untuk bekerja (Not Permited to Work)

Awalnya, SR berangkat ke Dubai namun di pertengahan jalan berpindah ke Suriah dan mengalami jatuh dari lantai dua karena selama di sana tidak mendapatkan majikan.

Akhirnya SR bisa pulang dan sampai ke Indonesia melalui KBRI di Suriah. Pasca pulang, sponsor ataupun pihak perusahaan yang memberangkat SR tidak pernah bertanggung jawab atas kondisi cacat kaki selepas jatuh waktu di Suriah.***Deri Acong/Yohanes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dinas kesehatanGarutilegalPekerja Migran Indonesiasuriah
Previous Post

Strategi Pemdes Cikidang Tingkatkan PADes Dengan Benahi Pasar Desa

Next Post

Forum Silaturahmi Ulama Umaro Desa Marteng dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Galian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol PP Tak Digubris?

Rabu, 26 Mei 2021

Hari Ke 2 PSBB, Kabupaten Purwakarta Volume Kendaraan Masih Terpantau Padat

Kamis, 7 Mei 2020

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Kebakaran Pabrik Tahu di Pasir Ipis Banjaranyar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste