• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

bydejurnalcom
Minggu, 18 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Bupati Bandung kunjungi santri korban pencabulan yang sedang menjalani trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPAT) DP2KB3A.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menemui para santri korban pencabulan oknum pimpinan salah satu Ponpes di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati menyatakan delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum Pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Kabupaten Bandung, saat ini sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” katanya.

BacaJuga :

Bupati Bandung Ajak ASN Tingkatkan Kompetensi dan Kekompakkan Organisasi

Pastikan Penanganan Cepat, Bupati Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Bojongsoang dan Baleendah

Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI

Ponpes tersebut, lanjut Bupati Bandung untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ujar bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya untuk memastikan memiliki izin operasional.

Kang DS tidak mau ada kejadian seperti di Soreang dan di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung..

Kang DS menandaskan melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan. Sedangkan pelaku berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung.

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

Luthfi menjelaskan, para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut.

RR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan BAP.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bupati bandungpencabulanpondok pesantren
Previous Post

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Next Post

Suasana Haru Penutupan Pelatihan Pendidikan Berkarakter Bela Negara Di Purwakarta

Related Posts

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi
deNews

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Rabu, 12 November 2025
Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar
deNews

Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar

Rabu, 12 November 2025
Bupati Bandung Ajak ASN Tingkatkan Kompetensi dan Kekompakkan Organisasi
dePraja

Bupati Bandung Ajak ASN Tingkatkan Kompetensi dan Kekompakkan Organisasi

Senin, 3 November 2025
Pastikan Penanganan Cepat, Bupati Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Bojongsoang dan Baleendah
deNews

Pastikan Penanganan Cepat, Bupati Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Bojongsoang dan Baleendah

Sabtu, 1 November 2025
Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI
deNews

Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI

Jumat, 31 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Linggaratu, Saksi Penyebaran Islam Prabu Kingking 13 Abad Lalu

Minggu, 13 Oktober 2019

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

HUT TNI Ke-75, Korem 062, PMI Serta Persit Kartika Chandra Kirana Baksos Donor Darah

Senin, 28 September 2020
Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Camat Pagaden Bersama Unsur Muspika dan Muspida Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021
Foto : DPKP Ciamis melakukan pendistribusian alsintan

Bupati Herdiat Hadiri Pendistribusian Alat dan Mesin Pra-Panen DPKP Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Jumat, 5 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste