• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Senin, 26 Mei 2025
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Polres Subang menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (26/5/2025)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.

BacaJuga :

Operator Torca Perpustakaan Keliling Margahayu Yuda Nadatra Tunjukan Dedikasi Pada Tugas

Ribuan Pengemudi Ojol Garut Gelar Aksi Solidaritas Atas Tewasnya Affan Kurniawan

Konsisten Optimalisasi ZIS, Camat Baregbeg Raih Penghargaan Dari BAZNAS RI

Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kegiatan Press Release berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, serta turut dihadiri oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, K asi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang.**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ciamis Pertahankan WTP ke-12 Kalinya, Fondasi Kuat Menuju Pemerintahan Berkualitas dan Inklusif

Next Post

Ketua GNPK-RI Jabar Himbau Agar Para Pedagang Pasar Ciparay Segera Lakukan Registrasi Ulang

Related Posts

KMP, Desak DPRD Purwakarta Bentuk Pansus Untuk Menelusuri Dugaan Pelanggaran  Terkait DBHP
Hukum dan Kriminal

KMP, Desak DPRD Purwakarta Bentuk Pansus Untuk Menelusuri Dugaan Pelanggaran Terkait DBHP

Jumat, 29 Agustus 2025
Firman Firdaus Nahkodai BUMDes Desa Marsel, Diharapkan Lebih Maju
BumDesa

Firman Firdaus Nahkodai BUMDes Desa Marsel, Diharapkan Lebih Maju

Jumat, 29 Agustus 2025
Dapur Sehat Mutiara Baregbeg Resmi Teken MOU, Jangkau 5 Desa dengan 43 Titik Salur
deNews

Dapur Sehat Mutiara Baregbeg Resmi Teken MOU, Jangkau 5 Desa dengan 43 Titik Salur

Jumat, 29 Agustus 2025
Operator Torca Perpustakaan Keliling Margahayu Yuda Nadatra Tunjukan Dedikasi Pada Tugas
deNews

Operator Torca Perpustakaan Keliling Margahayu Yuda Nadatra Tunjukan Dedikasi Pada Tugas

Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Pengemudi Ojol Garut Gelar Aksi Solidaritas Atas Tewasnya Affan Kurniawan
deNews

Ribuan Pengemudi Ojol Garut Gelar Aksi Solidaritas Atas Tewasnya Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025
Konsisten Optimalisasi ZIS, Camat Baregbeg Raih Penghargaan Dari BAZNAS RI
deNews

Konsisten Optimalisasi ZIS, Camat Baregbeg Raih Penghargaan Dari BAZNAS RI

Jumat, 29 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

ASN Purwakarta Diikutsertakan Jaga Posko PSBB Komunal Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020

Agraria Institute Temukan APHB Ganda Isi Berbeda, PPATS : Saya Ragukan Keasliannya

Jumat, 19 November 2021
Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

Wakil Ketua Apdesi Bandung : Kepala Desa Tenjolaya Juga Manusia, Jangan Didramatisir

Jumat, 13 November 2020

Baznas dan BJB Serahkan Bantuan Welas Asih Melalui Pemkab Purwakarta

Jumat, 16 Juli 2021

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste