• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Senin, 26 Mei 2025
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Polres Subang menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (26/5/2025)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Adminduk Online, Cukup dari Helo Ciamis

Cegah Bullying dan Jaga Keselamatan Pelajar Polsek Jatiluhur Perkuat Sinergi Dengan Sekolah

Permanatingal dan Sundas Official Bangun Sinergi, Dorong Tumbuhnya Ekosistem Perfilman Daerah

Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kegiatan Press Release berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, serta turut dihadiri oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, K asi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang.**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ciamis Pertahankan WTP ke-12 Kalinya, Fondasi Kuat Menuju Pemerintahan Berkualitas dan Inklusif

Next Post

Ketua GNPK-RI Jabar Himbau Agar Para Pedagang Pasar Ciparay Segera Lakukan Registrasi Ulang

Related Posts

Dari Ponpes Al-Ishlah, Kapolres Subang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Ulama
deHumaniti

Dari Ponpes Al-Ishlah, Kapolres Subang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Ulama

Selasa, 22 September 2026
Website PWI Terkonsolidasi di 38  Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Nasional

Website PWI Terkonsolidasi di 38 Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026
Rumah Ludes Dilalap Api, Erwin dan Rojiah Bertahan di Rumah Saudara
deNews

Rumah Ludes Dilalap Api, Erwin dan Rojiah Bertahan di Rumah Saudara

Selasa, 22 September 2026
Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Adminduk Online, Cukup dari Helo Ciamis
deNews

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Adminduk Online, Cukup dari Helo Ciamis

Selasa, 22 September 2026
Cegah Bullying dan Jaga Keselamatan Pelajar Polsek Jatiluhur Perkuat Sinergi Dengan Sekolah
Hukum dan Kriminal

Cegah Bullying dan Jaga Keselamatan Pelajar Polsek Jatiluhur Perkuat Sinergi Dengan Sekolah

Selasa, 22 September 2026
Permanatingal dan Sundas Official Bangun Sinergi, Dorong Tumbuhnya Ekosistem Perfilman Daerah
Budaya

Permanatingal dan Sundas Official Bangun Sinergi, Dorong Tumbuhnya Ekosistem Perfilman Daerah

Selasa, 22 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

Pembangunan Pamsimas Pagaden Tanpa Papan Proyek, LSM Mapeling : Tak Transparan

Sabtu, 5 Juni 2021

Milangkala Desa Bumiwangi Ke -22 Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Jalan Santai Berhadiah Kambing

Minggu, 5 Oktober 2025

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah : Desa Mekarrahayu Mekar, Masyarakatnya Sejahtera

Rabu, 7 Mei 2025

Disinyalir Kuat Ada Dugaan Korupsi Dalam Program BPNT Garut, FPPG Layangkan Dumas Ke Kejati Jabar

Jumat, 18 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste