• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya yang beredar di Medsos

bydejurnalcom
Jumat, 4 Juli 2025
Reading Time: 1 mins read
Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya  yang beredar di Medsos
ShareTweetSend

Purwakarta, dejurnal com – Polres Purwakarta Polda Jawa barat menangkap Seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Kapolres Purwakarta,
AKBP Lilik Ardiasyah kepada awak media, jumat 4 juli 2025, Mengatakan, Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

“Dalam Vidio yang sempat beredar di media sosial terlihat Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025),” kata kapolres

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Masih menurut Kapolres Pelaku berinisial DH (26) warga Cipinang kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta dengan bermotif marah Karena istrinya minta cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor, bahkan merekam aksi kekerasannya dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi.

“Pelaku sempat melarikan diri ketika aksinya menjadi sorotan publik Begitu mengetahui perbuatannya viral, pelaku langsung kabur. Kami segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran, dalam waktu kurang lebih 24 jam Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku ” jelas Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Hardiansyah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

Bahwa banyak korban, terutama anak-anak, sering enggan atau takut melapor. “Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwajib. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Saat ini Korban telah mendapatkan penanganan medis komprehensif dan pendampingan psikologis.

Lilik menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu identifikasi pelaku melalui penyebaran informasi. Namun, dia mengingatkan pentingnya menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Hadirkan Pelayanan Adminduk Digital Lewat Program PASTI MANIS

Next Post

SDN 2 Kujang Kembali Berdiri, Komitmen Bupati Ciamis Wujudkan SDM Unggul Lewat Pendidikan Berkualitas

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Selasa, 8 Juni 2021

PPP Targetkan 5 Kursi Di Bandung

Jumat, 5 Oktober 2018

Ribuan ASN dan Guru Garut Merasa Dirugikan BJB Atas Pemblokiran Dana Kredit, KPK dan APH Diminta Segera Turun

Jumat, 1 Oktober 2021

BNPB Gelar Rakor Penanganan Percepatn Penanganan Terpadu dan Sistematis Bencana Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024

300 Warga Subang Meninggal Akibat HIV/AIDS per Tahun, Sekda Kunjungi KPA Bahas Penanggulangan

Kamis, 27 Mei 2021

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste