• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya yang beredar di Medsos

bydejurnalcom
Jumat, 4 Juli 2025
Reading Time: 1 mins read
Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya  yang beredar di Medsos
ShareTweetSend

Purwakarta, dejurnal com – Polres Purwakarta Polda Jawa barat menangkap Seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Kapolres Purwakarta,
AKBP Lilik Ardiasyah kepada awak media, jumat 4 juli 2025, Mengatakan, Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

“Dalam Vidio yang sempat beredar di media sosial terlihat Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025),” kata kapolres

BacaJuga :

Hemat Energi Listrik Turun 15 Persen, Strategi Efisiensi Setda Ciamis di Tengah Pengendalian Anggaran

Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Purwakarta Kota Bedah Rutilahu

Di Tengah Senja Ramadan, Kapolres Subang Turun ke Jalan Bagikan 500 Takjil, Warga Terharu

Masih menurut Kapolres Pelaku berinisial DH (26) warga Cipinang kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta dengan bermotif marah Karena istrinya minta cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor, bahkan merekam aksi kekerasannya dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi.

“Pelaku sempat melarikan diri ketika aksinya menjadi sorotan publik Begitu mengetahui perbuatannya viral, pelaku langsung kabur. Kami segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran, dalam waktu kurang lebih 24 jam Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku ” jelas Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Hardiansyah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

Bahwa banyak korban, terutama anak-anak, sering enggan atau takut melapor. “Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwajib. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Saat ini Korban telah mendapatkan penanganan medis komprehensif dan pendampingan psikologis.

Lilik menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu identifikasi pelaku melalui penyebaran informasi. Namun, dia mengingatkan pentingnya menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Hadirkan Pelayanan Adminduk Digital Lewat Program PASTI MANIS

Next Post

SDN 2 Kujang Kembali Berdiri, Komitmen Bupati Ciamis Wujudkan SDM Unggul Lewat Pendidikan Berkualitas

Related Posts

9 Tahun Berturut-turut Raih WTP, BAZNAS Kabupaten Ciamis Teguhkan Komitmen Transparansi dan Amanah Umat
deNews

Infak dan Sedekah Warga Ciamis Meningkat di Tengah Krisis, BAZNAS Dorong Optimalisasi Zakat Mal dan Sektor Usaha

Selasa, 3 Maret 2026
deNews

9 Tahun Berturut-turut Raih WTP, BAZNAS Kabupaten Ciamis Teguhkan Komitmen Transparansi dan Amanah Umat

Selasa, 3 Maret 2026
Rumah Dinas Wakil Bupati Ciamis Kosong, Jejak Duka dan Aset Tetap Terjaga
deNews

Rumah Dinas Wakil Bupati Ciamis Kosong, Jejak Duka dan Aset Tetap Terjaga

Selasa, 3 Maret 2026
Hemat Energi Listrik Turun 15 Persen, Strategi Efisiensi Setda Ciamis di Tengah Pengendalian Anggaran
deNews

Hemat Energi Listrik Turun 15 Persen, Strategi Efisiensi Setda Ciamis di Tengah Pengendalian Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Purwakarta Kota Bedah Rutilahu
deHumaniti

Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Purwakarta Kota Bedah Rutilahu

Selasa, 3 Maret 2026
Di Tengah Senja Ramadan, Kapolres Subang Turun ke Jalan Bagikan 500 Takjil, Warga Terharu
deHumaniti

Di Tengah Senja Ramadan, Kapolres Subang Turun ke Jalan Bagikan 500 Takjil, Warga Terharu

Selasa, 3 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Kamis, 6 November 2025

Gun Gun Gunawan Dilantik Jadi Ketua TPPD Untuk Menangkan Paslon Bupati Bandung Bedas

Jumat, 13 November 2020

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Ciomas Bogor

Kamis, 2 Juni 2022

Insentif Guru Ngaji Belum Cair Juga, Kadisdik Kabupaten Bandung : Insya Allah Tak Sampai Lewat November

Minggu, 6 November 2022

Pagelaran Wayang Golek Milangkala ke 384 Kabupaten Bandung, Pesan Moral Kumbakarna Gugur dan KDM

Selasa, 22 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste