• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Fakta mengejutkan muncul pada saat para Komisi II DPRD Kabupaten Garut, BPN dan GMNI serta masyarakat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sengketa lahan di Puncak Guha. Berdasarkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik BPN, aplikasi Bumi, serta hasil pengecekan koordinat di lapangan, terbukti bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 yang kemudian dipecah menjadi SHM 45, 46, dan 47 tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha, Selasa (16/9/2025)

Ketiga sertifikat itu nyatanya terletak di wilayah Kiara Koneng, sekitar 3–4 kilometer ke arah utara dari Puncak Guha. Fakta ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya beredar bahwa sertifikat tersebut meliputi kawasan wisata strategis di pesisir Garut selatan.

Menariknya, sebelum pengecekan dilakukan, pihak BPN sempat menolak untuk membuka data melalui aplikasi daring dengan alasan “tidak akurat” dan menyatakan bahwa data resmi hanya bisa dilihat di kantor BPN. Namun, setelah mendapat desakan keras dari masyarakat dan GMNI, pihak BPN akhirnya mau melakukan pengecekan di lokasi.

BacaJuga :

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Dan hasilnya? Justru membuktikan klaim masyarakat: SHM Nomor 47 berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha. Langkah BPN ini membuat masyarakat semakin curiga ada upaya menutup-nutupi informasi.

“BPN seharusnya menjadi lembaga yang menjaga kejelasan status tanah demi kepentingan publik, bukan malah menimbulkan keraguan. Penolakan awal mereka itu jelas menunjukkan ketidaktransparanan,” tegas Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan.

DPC GMNI Garut dalam pernyataannya menegaskan sikap keras terhadap BPN. Mereka menilai lembaga pertanahan tersebut gagal menunjukkan komitmen pada prinsip transparansi dan keadilan.

“Ini bukan soal kecil. Kita bicara soal aset negara, soal kepentingan rakyat. Kalau BPN saja tidak bisa jujur di lapangan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami akan terus kawal persoalan ini sampai jelas,” lanjut Pandi.

Kendati begitu, GMNI tetap menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi proses hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 masih dalam proses kasasi, dan GMNI bersama masyarakat akan tetap patuh hukum sembari mengawal agar kasus ini tidak merugikan rakyat maupun mengancam keberadaan aset negara.

Audiensi lapangan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak tinggal diam menghadapi sengketa tanah yang berpotensi merampas ruang publik.

Puncak Guha, yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata dan simbol keindahan pesisir Garut selatan, dinilai harus tetap menjadi milik rakyat dan negara, bukan segelintir pihak yang mencoba “bermain” dengan sertifikat.

Masyarakat menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal kedaulatan dan keadilan. GMNI Garut pun memastikan akan terus berdiri di garda depan bersama rakyat.

Kasus ini membuka mata publik bahwa masalah agraria di Indonesia, khususnya di daerah-daerah wisata, masih rentan disusupi kepentingan tertentu. Transparansi, akurasi data, dan keberpihakan kepada rakyat kecil harus jadi prioritas utama.

Dan untuk saat ini, fakta di lapangan sudah jelas: sertifikat tanah yang dipermasalahkan ada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha. (***)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutPuncak Guha
Previous Post

Kabid Rehabsos, H. Amim Meriatna Subhan : Dinsos Tak Bisa Lebih dari 7 Hari Rawat ODGJ

Next Post

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

Related Posts

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah
deNews

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025
GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang
Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras
Hukum dan Kriminal

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

BPBD Garut Temukan Bocah Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk

Rabu, 5 Februari 2025

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Belum Lama Dilantik, Tahapan Rekruitmennya Digoyang Isu Kurang Representatif

Jumat, 7 Maret 2025
Foto : ist google/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

Herdiat Berkirim Pesan Haru Kepada Warga Ciamis Jelang Pelantikan

Kamis, 20 Februari 2025

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengunjungi stand PKL di area Foodcourt Alun-alun Ciamis. Senin (14/04/2025)

RTP Alun-alun Ciamis Selesai, Pusat Kuliner, dan Parkir Terpadu Resmi Dibuka

Senin, 14 April 2025

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste