Dejurnal.com, Garut – Warga masyarakat tergabung di dalam Barisan Santri Jawa Barat (BASJAB), melakukan audensi sebagaimana surat permohonan audensi nomor 01/BASJAB/XXIX/2025, dan akhirnya diterima dengan baik oleh Komisi IV DPRD bersama perwakilan dari Pemda Kabupaten Garut, sebagaimana surat nomor 400.14.6/490/DPRD/2025, tentang persoalan serius, yang berkaitan Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana diduga telah merugikan banyak pihak serta menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya keracunan MBG belakangan ini.
Tentu hal ini sangat mengganggu dan menjadi keresahan warga masyarakat, terkait hal tersebut maka wajar dan pantas sangat diperlukan adanya kepastian hukum dan kualitas serta keamanan, yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional (MBG-BGN). Mengingat terus bertambahnya korban keracunan.
Audensi diterima di ruang Banggar DPRD Kabupaten Garut, hadir Komisi IV DPRD (Ketua Komisi dan Anggota) Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut yaitu Asda I, Kabag Kesra, Disdik, Dinkes, DKP, Dinsos, Satpol PP Pemda Kabupaten Garut dan Pihak BASJAB.
Berdasarkan pantauan dalam audensi, Aceng Bustomi selaku Ketua BASJAB, menyampaikan maksud kedatangannya beserta rombongan ke DPRD Kabupaten Garut, acara berjalan dengan baik, lancar dan meskipun para pihak ada adu bebat, akhirnya terkuak ada kelemahan regulasi teknis pengawasan dilapangan, bahkan Pemerintah Pusat sendiri belum mengatur turunannya.
Bahkan Salsa Ayunigtyas sekalu Korwil BGN di Kabupaten Garut, baik atas nama pribadi, jajaran BGN, meminta maaf atas apa yang telah terjadi dilapangan, namun terkait kebijakan itu kewenangan pusat. Bahkan terkait solusi atas apa yang telah terjadi dilapangan, peristiwa keracunan yang menimpa para siswa di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut untuk SPPG
tersebut ditutup sementara operasional bahkan sampai memenuhi kelengkapan persyaratan kewajiban sebagai SPPG.
Salsa juga menambahkan bahwa terkait SPPG, belum melengkapi persyaratannya diberikan waktunya sekitar 1 (satu) bulan sejak 1 Oktober 2025, terkait SPPG yang memenuhi syarat operasional ada dua (2) yaitu Yayasan Albayinah, Yayasan Karyabakti Hasanah.
Sementara dari peserta audensi BASJAB kepada Pemerintah melalui Korwil BGN Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat ini untuk segera menutup operasional SPPG -MNG-BGN tersebut, sampai memenuhi, memiliki kelengkapan dokumen, jangan menunggu banyak korban berjatuhan.
Akhirnya audensi berakhir secara lancar aman dan tertib, dan sebagaimana berita acara penerimaan telah ditandantangani bersama 6 Oktober tahun 2025, antara BASJAB dengan Komisi IV DPRD, Asda I (Asisten Pemerintahan dan Kesra), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DKP dan Dinas Sosial Kabupaten Garut, yang telah menghasilkan kesepakatan, dan adapun aspirasi disampaikan sebagai berikut :
1. Harus ada niat baik dari pemerintah dalam program BGN sehingga dilakukan evaluasi menyeluruh, supaya program MBG berjalan lancar, baik keberadaan SPPG yang memenuhi standarisasi dan izin dan dipastikan reel di lapangannya.
2. Koordinasi semua pihak dan posisinya seperti apa sehingga keberadaan UMKM di kawal dalam mendukung program MBG.
3. DPRD Kabupaten Garut akan segera membuat Nota Pimpinan kepada Bupati, untuk segera disampaikan, agar SPPG yang belum memenuhi persyaratan agar jangan dulu beroperasi sebelum memenuhi persyaratan.
4. Meminta kepada DPR RI menerbitkan tata kelola program MBG harus ada keterlibatan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Asep Rahmat SPd., Anggota Hj. Diah Kurniasari, Dra.H.E.Kustini Sukarno, MM., Yudha Puja Turnawan.***Yohaness