• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

bydejurnalcom
Senin, 12 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., memberikan penjelasan resmi kepada awak media usai menerima aksi massa bertajuk “Seruan Aksi Damai Bela Tanah Wakaf” yang berkaitan dengan sengketa lahan sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM). Wawancara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Senin (12/1/2026).

Dalam keterangannya, Eko Suharno menegaskan bahwa secara administratif dan yuridis, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diterbitkan pada tahun 1991 dan telah melalui prosedur yang berlaku pada masanya. Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan tahapan pengesahan, pencatatan, serta verifikasi sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku saat itu.

“Dasar yang saya sampaikan tadi, bahwa berdasarkan proses penerbitan sertifikat tahun 1991, seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari pengesahan hingga pencatatan. Dalam data yang kami miliki saat ini, tidak terdapat warkah atau dokumen yang menyinggung adanya permasalahan atau sengketa atas tanah tersebut,” jelas Eko.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dalam arsip dan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan adanya konflik atau klaim lain terhadap tanah yang telah bersertifikat tersebut. Oleh karena itu, dari sudut pandang administrasi pertanahan, sertifikat tersebut masih dinilai sah dan berlaku.

Meski demikian, Eko Suharno menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang hukum dan administrasi apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki dasar klaim atas tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa jika ada pihak, termasuk dari unsur massa aksi atau organisasi yang terlibat, mampu menunjukkan bukti-bukti autentik dan data pendukung yang kuat, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk diajukan dalam proses selanjutnya.

“Apabila dari pihak lain, termasuk rekan-rekan dari unsur 212, dapat membuktikan adanya data atau dokumen yang sah dan kuat, tentu itu bisa menjadi dasar untuk pengajuan. Namun perlu dipahami, BPN tidak serta-merta membatalkan sertifikat. Pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui pembatalan secara sukarela oleh pihak pemegang hak atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan, pembatalan dapat dilakukan apabila objek tanah tersebut dinyatakan musnah atau tidak lagi ada secara fisik, atau terdapat putusan hukum yang mengharuskan dilakukannya pembatalan.

Menanggapi dinamika yang berkembang pasca aksi massa dan audiensi yang telah dilakukan, Eko Suharno menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mengundang berbagai pihak terkait guna mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.

“Berdasarkan audiensi hari ini, kami akan melakukan evaluasi. Kami akan mengundang beberapa pihak yang berkepentingan. Saya mohon semuanya dapat saling menahan diri, tidak memperkeruh suasana, dan memberi ruang bagi proses ini agar kita bisa mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, ketenangan, serta menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian yang bijak dan berkeadilan sangat penting agar persoalan sengketa lahan ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak luas, terutama terhadap dunia pendidikan dan kepentingan masyarakat.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BPNGarutYBHM
Previous Post

Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan Cipendeuy Tanpa Perlawanan

Next Post

Diskominfo Garut Dorong Peran Strategis Pemerintahan Digital untuk Atasi Kemiskinan dan Perkuat Pelayanan Publik.

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Ketua DPRD Garut : Hasil Rapim, E Tidak Bersalah Dan Tidak Melanggar Etika Serta Moral

Kamis, 14 Mei 2020

Dugaan Skandal Proyek Gedung DKUKM Garut, Akhirnya Kankan, Yanto dan H. Eko Bantah Pernyataan Dirut PT DJP

Selasa, 25 Agustus 2020

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

Bantuan Kapal Anggaran 2015 Senilai 1,5 Miliar Tak Manfaat, Kemendes Akan Datangi Garut

Kamis, 31 Oktober 2019

Warga dan Pengelola Waduk Jatiluhur Turun Tangan Bersihkan Eceng Gondok

Selasa, 23 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste