• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Para Kaula Muda Di Subang Pesta Miras Oplosan Berujung Maut

bydejurnalcom
Jumat, 13 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Para Kaula Muda Di Subang Pesta Miras Oplosan Berujung Maut
ShareTweetSend

dejunal.com,Subang -Pesta kaula muda di barengi miras oplosan,telah terjadi tragedi pesta miras oplosan oleh para kaula muda dan kini telah menelan korban jiwa.

Sembilan warga Subang tewas dan tiga lainnya masih kritis setelah menenggak minuman keras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Polisi bergerak cepat dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras maut tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat di Wawancarai mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan sejumlah warga mengalami gejala keracunan parah usai pesta miras pada Senin (9/2/2026).

BacaJuga :

Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

Lanjut AKBP Dony Begitu menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan,Satreskrim Polres Subang Unit Jatanras bersama satnarkoba bergerak cepat hingga mengamankan empat orang yang di duga terlibat.”Ujarnya Kamis (12/2/2026)

Dari empat orang yang di amankan dua di antaranya resmi di tetapkan sebagai tersangka,yakni HS (49) di duga sebagai pemasok Vodka Bigbos (gemling) di wilayah Subang,sementara JM (50) merupakan pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.Dua PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi sambil menunggu gelar perkara

Ia menyampaikan Berdasarkan hasil analisis yang penyelidikan sementara, para korban mengonsumsi miras oplosan itu di sejumlah titik di wilayah Kota Subang. Beberapa jam kemudian, satu per satu korban tumbang. Mereka mengalami mual hebat, muntah, pusing, gangguan penglihatan, sesak napas hingga kehilangan kesadaran.

Duka mendalam akibat miras oplosan
Para korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Namun nasib nahas, hingga Kamis (12/2/2026), sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi yang terus dipantau tim medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari botol bekas Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sisa cairan oplosan, hingga sampel muntahan dan darah korban untuk uji laboratorium.

Tak berhenti di situ, Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar guna memburu distributor atau peracik miras oplosan yang memasok barang ke tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan dan bisa berujung fatal seperti kasus ini. Laporkan jika mengetahui peredarannya,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bom waktu yang bisa merenggut nyawa dalam hitungan menit.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Khitanan Massal HUT ke-91 Rotinsulu Perkuat Akses Kesehatan dan Edukasi Penyakit Paru di Garut

Next Post

Kades,BPD dan Perangkat Desa Cibogo Subang Menjadi Mapia Tanah Berujung Pidana

Related Posts

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta
Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

Senin, 30 Maret 2026
Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir
deNews

Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir

Senin, 30 Maret 2026
Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD
deNews

Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD

Senin, 30 Maret 2026
Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut
deNews

Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut

Minggu, 29 Maret 2026
Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah
deNews

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Minggu, 29 Maret 2026
Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan
Hukum dan Kriminal

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

Minggu, 29 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

Wakil Ketua DPR RI Didampingi Wabup Sukabumi Tinjau Lokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Jumat, 6 Desember 2024

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Ciamis Gencarkan Larangan Motor untuk Siswa SD-SMP

Senin, 5 Mei 2025

Usman Sayogi : Dukungan 40 Kiyai dan Jam’iyyah Jatman Tidak Ada Seting Menyeting

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste