Dejurnal.com, Garut – Selepas liburan panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna, terkait hal tersebut sebagaimana yang telah teragendakan didalam rangkaian acara yang telah tersusun dan terjadwalkan, pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut dan Protokol Pemda Kabupaten Garut. Acarapun digelar diruang rapat utama Paripurna DPRD Kabupaten Garut. Senin, 30 Maret 2026.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 Dalam Rangka Pembahasan yaitu Laporan Reses, Penyampaian Nota LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025, Pembentukan Pansus , Nampak hadir dalam rapat Ketua dan Unsur Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut (tanpa kehadiran Wakil Bupati Garut ), nampak hadir juga Sekertaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah dan Kepala Bagian Sekertariat Daerah, Para Kepala SKPD, serta Unsur Forkopimda atau yang mewakilinya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut kali ini, dipimpin H. Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, sebagai juru bicara menyampaikan dalam pembukaannya
“Hadirin para tamu undangan serta rapat paripurna dewan yang terhormat, mengingat saat ini kita masih berada dalam suasana di Bulan Syawal yang Fitri, izinkan saya atas nama pribadi maupun atas nama Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin, semoga momentum Idul Fitri ini, semakin memperkuat semangat kebersamaan, dan sinergi komitmen kita didalam menjalankan amanah, pengabdian kepada masyarakat “. Ujar H. Subhan Fahmi.
Disampaikan lebih lanjut oleh Subhan Fahmi, sebagaimana telah diketahui bersama pada Bulan Januari 2026, bahwa DPRD Kabupaten Garut telah melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2026 hasil pelaksanan Reses tersebut perlu disampaikan didalam Rapat Paripurna DPRD sebagai bentuk dari pertanggungjawaban dan sekaligus bahan masukan didalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
“Selanjutnya perlu disampaikan juga bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima surat dari Bupati Garut No.100.1.6/1287/BAPEDA Tanggal 25 Maret 2026 Perihal Permohonan Agenda Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Garut Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir “. Jelasnya, Menindaklanjuti hal tersebut, sebagaimana Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Garut, telah melaksanakan rapat bersama dengan pihak eksekutif pada Hari Jumat, Tanggal 27 Maret 2026.
Adapun jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, sebanyak 40 Orang, sebagaimana tanda tangan dalam daftar hadir, dan telah sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, dengan demikian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut ini telah mencapai Qourum.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, dalam rangka pembahasan laporan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, dengan acara pokok laporan Reses, LKPJ Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025, dengan acara penyampaian nota dan pembentukan panitia khusus DPRD, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”. Ungkapnya.
Menurut H. Subhan Fahmi bahwa laporan Reses bukan sekedar lembaran adminsitratif
melainkan potret nyata harapan rakyat yang harus diperjuangkan agar masuk didalam rencana kerja pembangunan pemerintah daerah kedepan, sebagaimana momentum bagi wakil rakyat untuk turun langsung mendengar, menampung persoalan dan menyerap aspirasi konstituen secara objektif.
Berkaitan hal tersebut H. Subhan Fahmi yang memimpin Rapat Paripurna DPRD, akhirnya menawarkan kepada peserta rapat, apakah dibacakan atau secara simbolik mengingat waktu, akhirnya disepakati secara simbolik, secara berurutan dari mulai Dapil I sampai dengan Dapil VI, akhirnya disetujui secara simbolik disampaikan oleh juru bicara Dapil masing-masing.
Acara dilanjutkan kembali yaitu pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD tentang hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, yang dibacakan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Garut, yang selanjutnya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut. Selepas penandatangan oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut.
Selamjutnya Penyampaian Nota Bupati Garut tentang LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2025, disampaikan langsung Bupati Garut. Meski selepas penyampaian mendapatkan intrupsi dari salah satu Anggota DPRD asal Fraksi Gerindra Lulu Gandhi Nan Rajati, yang mendapat respon langsung dari Bupati Garut atas paparan penyampaian LKPJ.
Dimana Penyampaian LKPJ Bupati tersebut, sesuai dengan Ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 49 Ayat (2) dan Ayat (3) tentang LKPJ yang melalui pembahasan internal dengan Panitia Khusus ( Pansus ). Dimana DPRD telah menerima nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Garut, yang telah diusulkan oleh masing-masing Fraksi, dalam rangka pembahasan LKPJ, yang dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD.
Berkaitan hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh H. Subhan Fahmi
“Demikian Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025 yang telah dibacakan kepada saudara Sekertaris DPRD Kabupaten Garut kami ucapkan terima kasih, kemudian kami tawarkan pada peserta rapat paripurna apakah Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Pansus DPRD, di dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna hari ini ” Tandasnya.
Akhirnya rangkaian agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut selesai, Rancangan Keputusan disetujui dan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Garut, dengan Nomor 100. 1.6/KEP.03-DPRD/2026 Tanggal 30 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar.***Yohaness

















