• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya

bydejurnalcom
Rabu, 15 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis.

Foto : Surat Edaran Bupati Ciamis terkait kebijakan WFH ASN di Kabupaten Ciamis
Foto : Surat Edaran Bupati Ciamis terkait kebijakan WFH ASN di Kabupaten Ciamis

Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si., menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan pola kerja fleksibel di instansi pemerintah daerah.

BacaJuga :

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN kini dapat dilakukan secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat di temui di kantornya. Rabu (15/04/2026)

Dalam surat edaran tersebut kata Iskandar ditegaskan pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Ciamis diberlakukan setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak surat edaran disosialisasikan dan akan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Adapun tujuan penerapan WFH ini antara lain untuk membatasi mobilitas kerja, serta menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi listrik, dan biaya operasional lainnya di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan profesionalitas kerja.

Mereka harus tetap aktif dalam komunikasi kedinasan, serta menggunakan aplikasi berbasis lokasi dan waktu sebagai bukti kehadiran dan kinerja.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga harus siap sewaktu-waktu dipanggil untuk melaksanakan tugas di kantor apabila diperlukan.

Iskandar mengungkapkan tidak seluruh ASN dapat melaksanakan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), di antaranya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Lurah, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan (BPBD), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Dan sejumlah layanan diantaranya Layanan kebersihan dan persampahan(DPRKPLH) Layanan administrasi kependudukan (Disdukcapil), Layanan perizinan (DPMPTSP), Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda, Farmasi), Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SKB), Layanan pendapatan daerah (Bapenda), serta unit pelayanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Untuk ASN di luar pejabat dan unit layanan yang dikecualikan minimal 50 persen melaksanakan WFH

“Untuk pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memastikan target kinerja tidak terganggu,” ungkapnya

Pengukuran kinerja ASN dilakukan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dipantau secara berjenjang oleh atasan langsung.

Iskandar menambahkan selain pengaturan pola kerja, surat edaran juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya.

ASN diminta untuk membatasi perjalanan dinas, mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbasis BBM, beralih ke transportasi ramah lingkungan, mematikan perangkat listrik saat WFH, menghitung dan melaporkan efisiensi anggaran operasional

“Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Bupati Ciamis melalui instansi terkait secara berkala,” imbuhnya.

Kebijakan WFH tersebut diberlakukan tanpa batas waktu tertentu dan akan terus dievaluasi, penerapan fleksibilitas kerja harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Intinya, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kinerja. Justru harus semakin efektif dan efisien,” pungkas Iskandar. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ajang LCC SD Se-Garut, Strategi Disdik Bangun Generasi Cerdas dan Kompetitif

Next Post

RTRW Purwakarta Sedot APBD 3,3 Miliar, Konsultan dan Aktivis “itu-itu Saja” Jadi Sorotan

Related Posts

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo
deNews

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo

Rabu, 15 Juli 2026
APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat
deNews

APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat

Rabu, 15 Juli 2026
Wabup  Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah
deNews

Wabup Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026
Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah
deNews

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Rabu, 15 Juli 2026
Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher  Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL
deNews

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

Rabu, 15 Juli 2026
FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan
deNews

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Rabu, 15 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

Kejari Garut Gelar Sidang Isbat, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga

Rabu, 22 Oktober 2025
Foto : Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di pusat kota alun alun Ciamis pada saat sore hari

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Jumat, 11 April 2025

PGRI Ciamis Adakan Konfrensi Tentukan Langkah Lima Tahun Kedepan

Senin, 18 Oktober 2021

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Gegara Ijazah SMP Ditahan Pihak Sekolah 2 Tahun, Anak Ibu Imay Warga Sukabumi Ini Tak Lanjut ke SLTA

Selasa, 29 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste