Purwakarta,dejurnal.com – Kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah di Kabupaten Purwakarta kembali dilanjutkan setelah sempat mengalami stagnasi dalam waktu cukup lama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memastikan proses hukum perkara tersebut kini kembali berjalan.
Kepala Kejari Purwakarta sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah kasus yang tertunda akan kembali diproses, termasuk perkara gratifikasi mobil mewah yang belum juga tuntas selama bertahun-tahun.
Perkembangan terbaru ditandai dengan dimulainya kembali pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidik serius menindaklanjuti kasus yang sebelumnya terhenti di tengah jalan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan adanya pemanggilan saksi dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan secara singkat melalui pesan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
“Selamat siang Bapak, ada Bapak. Lebih dari satu orang,” ujar Ratno.
Meski tidak merinci identitas saksi maupun materi pemeriksaan, pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan kembali aktif dan melibatkan beberapa pihak terkait.
Diketahui, kasus gratifikasi mobil mewah ini telah lama bergulir tanpa kejelasan. Padahal, status perkara sudah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti tinggal satu langkah lagi menuju penetapan tersangka.
Lamanya proses penanganan sempat menjadi sorotan publik. Namun dengan dimulainya kembali pemeriksaan saksi, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan dapat dituntaskan secara hukum.
Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku. Proses lanjutan ini diharapkan mampu mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. ***budi















