Dejurnal.com, Garut – Peringatan Hari Kartini Tahun 2026, menjadi kisah pilu yang terjadi dan menimpa kepada Ibu hamil (Bumil) tua, usia kandungan saat ini sedang mengandung 8 (delapan) bulan ini dikabarkan telah meninggal, padahal saat ini dalam kondisi sehat dan hidup, berkaitan hal tersebut baru disadari pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, ketika membuat BPJS untuk persiapan persalinan.
Sungguh jauh panggang dar api yang telah digembar-gemborkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, didalam hal memperingati Hari RA. Kartini Ke-147 dan HUT GOW Ke- 72 Tahun 2026, Acara yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Garut, mendorong bahwa perempuan menjadi pemimpin adaptif di Era Digital. Sungguh ini tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi dilapangan.
Meski dibawah guyur hujan deras, jalanan berlubang, penuh resiko demi kevalidan data dan informasi yang ada. Akhirnya benar saja melalui fasilitas Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, dan akhirnya tim redaksi Dejurnal.Com dipertemukan dengan Pasutri Bumil, benar saja masih hidup, nampak sehat, dan sedang hamil tua. Pertemuan pun terjadi dikediaman Kepala Desa. Rabu, 22 April 2026.
Menurut Kepala Desa Kadongdong, ditanya mensoal Bumil yang dikabarkan meninggal, faktanya masih hidup, yang hadir bersama suami dan didampingi Tokoh Masyarakat, mengatakan.
“Untuk penjelasannya ini, memang benar (L) warga Desa Kadongdong, awalnya menikah dengan orang/warga Desa Wangunjaya pas menikah resmi pindah (berdomisili) di Desa Wangunjaya Kecamatan Banjarwangi, namun ternyata setelah cerai dengan suaminya yang pertama tersebut, lalu pindah lagi ke Desa Kadongdong” Ungkapnya.
Ungkap lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Desa Kadongdong, bahwa Kades pun baru tahu bahwa status Bumil ini di kependudukan itu sudah tercatat secara administrasi mati.
“Saya baru tahu hari ini jelasnya dan 3 (tiga) hari kebelakang, pas mau ada perbaikan di BPJS, karena dia punya suami lagi dan saat ini mengandung diperlukan BPJS, ternyata tidak bisa diproses karena dinyatakan meninggal orang itu (Bumil), padahal Bumil ini sebagai warga kami, memang masih hidup, sehat, sekarang lagi datang sama suaminya “. Jelas Kepala Desa Kadongdong sangat berharap Pemda Kabupaten Garut bisa mempermudah mengingat warganya tersebut sedang hamil tua yang diperkirakan usia kandungan saat ini 8 Bulan .
Akhirnya belakangan bahwa Bumil, bernama Lia Rizki Amelia Binti Ano, Suami yang baru bernama Mubin Bin Hada, dan sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Pernikahan Nomor :299/26/VIII/2020. Masih didalam kesempatan yang sama Lia menyampaikan
“Saya menyatakan masih hidup dan saya belum meninggal, saya masih sehat, dan selamat” Tegasnya.
Dikatakan Lia Bumil, meski ternyata mantan suaminya tersebut ini menyatakan dirinya sudah meninggal,
“Tapi ternyata mantan suami saya menyatakan sudah meninggal” Ujar Lia, dan terkait hal tersebut sebagaimana didalam keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Kantor Urusan Agama Banjarwangi, beralamat di Jalan Raya Banjarwangi – Garut, Nomor B.189/KUA.10.05.26/PW.01/09/205 Model N10, Tertanggal 25 September 2025, Nomor Pendaftaran ND00263205181092025 lampiran satu berkas yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN Perwakilan RI , KUA Cigedug Kabupaten Garut, teratas nama Iwan (Mantan /Suami Pertama Lia) Bin Isak Nomor KTP 3205231010790002. Dimana surat tersebut ditandatangani, berstempel basah Kepala KUA Banjarwangi H. Enceng Rohman.
Menurut Lia Rizki Amelia bahwa dalam surat keterangan tersebut dirinya dianggap sudah meninggal (Cerai Mati) dan semua membuat hasil keterangan dan proses pengaturan itu oleh mantan suaminya yang bernama Iwan.
“Dan sekarang saya membutuhkan semua datanya karena selama ini dimatikan, saya sulit untuk menggunakan akses identitas terutama BPJS, dan sekarang saya keadaan lagi mengandung,saya sangat membutuhkan itu ” Tandasnya.
Sementara menurut Ceng Aam perwakilan tokoh dari masyarakat Desa Kadongdong,
“Pasangan suami istri ini datang dan minta solusi untuk membuat BPJS, lah ternyata tidak terima dengan kendala secara administrasi itu (meninggal), kami sebagai tokoh desa kadondong meminta kepada institusi terkait untuk memperlancar karena ini sedang hamil, dan perlu ada perbaikan lagi sedangkan dengan kondisi ini secara medis perlu penangan khusus, bahwa warga ini keadaannya orang yang tidak mampu kalau tidak lewat BPJS berat”. Ujarnya.
Sementara dalam penutup pertemuan kepala Desa Kadongdong menambahkan
“Kepada Pak Bupati, kami mohon bantuannya, Pak Bupati mengingat warga kami ini sekarang lagi hamil 8 bulan, beberapa minggu lagi melahirkan tentunya diperlukan data data mulai dari KTP, BPJS dan lain sebagainya untuk menunjang untuk persyaratan kelahiran, mudah mudahan sekali lagi saya mohon ke Pak Bupati untuk bisa memperlancar, mempermudah dan memperbaiki data orang tersebut sebagai warga kami , kemungkinan untuk saat ini sudah pindah lagi sebagai warga Desa Kadongdong, kalau memang dia karena adminstrasinya dinyatakan hidup kembali, kemungkinan datanya pindah kembali ke Desa Kadongdong, saya mohon sekali lagi Pak Bupati dan Bu Wakil Bupati (Ibu Putri), mohon diperhatikan warga kami yang saat ini kondisinya sangat membutuhkan bantuan administrasi apalagi yang menyangkut untuk persyaratan administrasi, terima kasih”. Pungkas Kepala Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut.
Sementara menurut keterangan Lia Rizki Amelia bahwa dirinya yang mengajukan perceraian dan melakukan gugatan kepada Pengadilan, dan dirinya hadir disetiap sidang dan telah melakukan iris mata di Disdukcapil Kabupaten Garut, sejatinya Lia Rizki Amelia, masih hidup dan sedang hamil tua 8 bulan saat ini tinggal bersama suami yang baru di Desa Kadongdong Kabupaten Garut, inilah salah satu potret yang sangat menyedihkan , kiranya Pemda Kabupaten Garut dan segera ditindaklanjuti dan sebagai pemenuhan atas kebutuhan dasar dan capaian kepuasan atas pelayanan publik.***Yohaness
















