CIAMIS, deJurnal — Lapas Kelas IIB Ciamis memusnahkan barang bukti hasil razia sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan praktik Halinar handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba melalui apel dan pembacaan ikrar Zero Halinar, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan berlangsung di lapangan upacara lapas dan dipimpin langsung Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto.
Sejumlah unsur penegak hukum turut hadir, di antaranya Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, BNN Kabupaten Ciamis, serta Kejaksaan Negeri Ciamis.
Apel diawali dengan pembacaan ikrar Zero Halinar yang diikuti seluruh jajaran petugas. Ikrar tersebut menjadi penegasan komitmen kolektif untuk menolak segala bentuk pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Supriyanto mengatakan, pemusnahan barang hasil razia dilakukan sebagai bagian dari langkah konkret penegakan aturan di dalam lapas.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Penegakan aturan harus berjalan konsisten,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dikumpulkan sejak 2025. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi.
Menurut Supriyanto, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini penting untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk menjaga integritas dan meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperkuat deteksi dini serta mengintensifkan razia rutin maupun insidentil.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah masuknya barang terlarang sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih tertib dan aman.
Lapas Ciamis menegaskan, komitmen Zero Halinar tidak berhenti pada deklarasi, tetapi harus diwujudkan dalam pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan. (Nay Sunarti)















