Subang,dejurnal.com – Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Pamanukan, Kabupaten Subang, berhasil diungkap jajaran Polres Subang. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan toko yang nekat menggasak uang puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus pencurian di Subang ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.30 WIB di Aula Patriatama.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu yang berlokasi di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan.
Kronologi Pencurian di Pamanukan Subang
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta dari dalam toko.
Pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, yang ternyata merupakan mantan karyawan toko tersebut sehingga mengetahui kondisi dan lokasi penyimpanan uang.
“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ungkap Kapolres.
Pelaku Ditangkap, Uang Puluhan Juta Diamankan
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari, Pamanukan, Subang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp35.750.000
Satu unit handphone
Pakaian yang digunakan saat beraksi
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan.
Ancaman Hukuman Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Subang.
“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana,” tegasnya.***(Asep)

















