Dejurnal.com, Garut – Praktisi Hukum yang juga advokat, Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD. CLOP. menilai sanksi Hukum telah menanti bagi para pihak yang sengaja dan menyatakan orang hidup dianggap telah meninggal dunia, hal tersebut terutama membuat surat kematian palsu dan ini bisa masuk kedalam tindak pidana serius di Indonesia, dimana para pihak tersebut bisa dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara.
Hal itu disampikan Agusk Eka Kurnia berkaitan dengan peristiwa kematian yang “dipalsukan” oleh oknum dan menimpa ibu hamil asal Banjarwangi, Garut.
“Ya, kita perlu bersikap penuh kehati-hatian, apalagi dalam mengurus dokumen penting, jangan sampai akhirnya malah berujung jadi fatal, pada tindak pidana, diakibatkan ketidak tahuan atau salah satu pihak dengan unsur kesengajaan membuat keterangan palsu”. Jelas Agus Eka Kurnia, saat ditemui dejurnal.com di salah satu Rumah Makan disudut Bunderan Simpang Lima Garut.
Menurutnya, kalau yang menerbitkan itu ada keterlibatan Oknum Pejabat atau ada keterlibatan Pegawai Disdukcapil itu bisa kena UU Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau Elemen Data Penduduk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75 Juta dan kalau ada unsur suap, ditambah UU Tipikor Pasal 5 dan 12, Penjara 1-5 Tahun dan denda Rp.50 – 250 Juta.
“Salah satu contoh yaitu penerbitan Akta Kematian Palsu, itu tindak Pidana, dan itu bisa dikenakan beberapa Pasal sekaligus, tergantung siapa yang bikin dan dipakai buat apa “. tegasmya.
Ketika disinggung mensoal dugaan kasus yang terjadi, menimpa pada Lia Rizki Amelia salah satu Ibu hamil 8 bulan lebih asal warga Desa Kadongdong Kecamatan Bajarwangi, Kabupaten Garut yang dinyatakan Meninggal hal tersebut diketahui hendak akan aktivasi BPJS, untuk persiapan lahiran sehingga data Kependudukannya tertolak sistem.
Agus Eka Kurnia justru merasa heran, orangnya masih hidup dan saat ini sedang hamil, jika itu yang dilakukan oleh Para Pihak tertentu, menyatakan orang yang masih hidup dianggap telah meninggal dunia dan terutama dengan tujuan membuat surat kematian palsu, ini merupakan tindak pidana serius di wilayah hukum Indonesia, dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara, baik melalui Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang – Undang Administrasi Kependudukan.
“Padahal untuk kasus ibu Lia Rizki Amelia, sebelumnya itu mengajukan permohonan Gugatan Cerai secara resmi dan hadir di Pengadilannya. Setelah sekian lama kembali menikah dan saat ini sedang hamil 8 bulan lebih, dan hal tersebut baru ketahuan ketika melakukan aktivasi ke BPJS dan tertolak sistem karena datanya dinyatakan Meninggal Dunia, maka ini perlu adanya pencabutan Akta Kematian dan ini melalui Pengadilan Negari, berkaitan hal sidang gelar perkara itu bisa dilakukan di Pengadilan Negeri dan juga bisa dilakukan diluar sidang ( sidang ditempat ) hal tersebut tergantung kebijakan Majelis Hakim, namun itu semua tidak bisa melepaskan dari unsur tindak pidananya”. Tandasnya.
Agus Eka Kurnia, menjelaskan sanksi hukum bagi pihak yang memalsukan data kematian seseorang padahal seseorang masih hidup, itu bisa dikenakan
1. Sanksi Pemalsuan Surat/Dokumen, Pasal 263 KUHP (1) Pihak yang memalsukan Surat Kematian, membuat surat kematian palsu dan / atau menggunakan surat tersebut seolah-olah asli diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Memasukan Keterangan Palsu ke Akta Otentik Pasal 266 KUHP (1). Jika pelaku menyuruh memasukan keterangan palsu (menyatakan orang mati padahal hidup) ke dalam suatu akta otentik misalnya akta kematian yang dikeluarkan Disdukcapil, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Sanksi Administrasi Kependudukan UU Adminduk, berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Taun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan :
*. Pemalsuan Dokumen Kependudukan ; Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak 50.000.000.00,-
*. Manipulasi Data : Setiap orang yang memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan, termasuk status kematian dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000.00,-
4. Sanksi Tindak Pidana, terkait lainnya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dalam KUHP Baru yang berlaku tahun 2026, bahwa pemalasuan identitas atau data yang mengakibatkan orang lain dirugikan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat tergantung kerugian yang ditimbulkan.
“Proses Penetapan Kematian, seseorang yang hilang harus melalui putusan pengadilan, setelah jangka waktu tertentu dan biasanya 5 – 7 tahun atau lebih dan tidak boleh dilakukan sepihak, tindakan ini seringkali disertai dengan niat jahat untuk menguasai harta warisan yang juga dapat berkonsekuensi hukum perdata (pembatalan waris) dan pidana yaitu penipuan/penggelapan,” katanya.
Agus menekankan, selaku praktisi hukum dirinya menyadari bahwa diluar sana begitu banyak yang lebih paham tentang hukum, dan atas hal tersebut tidak ada salahnya mengajak kepada semua pihak untuk bersikap penuh kehati – hatian, apa yang telah menimpa Lia Rizki Amelia, Ibu hamil 8 bulan lebih ini, sungguh sangat miris dan memperihatinkan.
“Ini merupakan salah satu contoh kasus, diluar sana masih banyak terjadi. Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata dan diam diri, cukup hanya menerima laporan, akan tetapi harus turun kelapangan dan menyelesaikan permasalahan yang ada, indikator capaian kepuasan atas pelayanan publik, sebagaimana MCP-KPK RI, di dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Clear and Clean and The Good Goverment,” Pungkasnya.***Yohaness















