CIAMIS, deJurnal,- Upaya memperkuat ekosistem halal dan mendorong daya saing pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus dilakukan di Kabupaten Ciamis.
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait percepatan sertifikasi halal dan penguatan industri halal daerah, Selasa (19/5/2026), di Oproom Setda Ciamis.
Audiensi tersebut dipimpin langsung Kepala BPJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil, bersama jajaran dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Ciamis.
Dalam pertemuan itu, Imam Mutawakkil menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Ia menjelaskan, BPJPH Provinsi Jawa Barat saat ini membawahi tiga wilayah provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal di Jawa Barat menunjukkan tren positif sejak 2023 seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal.
Kabupaten Ciamis sendiri disebut menjadi salah satu daerah dengan capaian pendaftaran sertifikasi halal tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 dengan jumlah pendaftar mencapai lebih dari 12 ribu pelaku usaha.
“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Ciamis terhadap pentingnya sertifikasi halal sudah sangat baik,” ujar Imam.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian dan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM agar mampu berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ciamis, menyampaikan dukungan penuh terhadap program penguatan ekosistem halal yang digagas BPJPH Provinsi Jawa Barat.
Herdiat menilai sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Kabupaten Ciamis yang mayoritas beragama Islam, terutama untuk produk makanan dan olahan lokal yang beredar di tengah masyarakat.
“Dengan mayoritas masyarakat muslim di Kabupaten Ciamis, sertifikasi halal menjadi hal penting agar masyarakat merasa aman dan yakin terhadap produk yang dikonsumsi,” katanya.
Ia mengungkapkan, permintaan fasilitasi sertifikasi halal hampir selalu disampaikan para pelaku UMKM dalam berbagai kegiatan maupun pameran produk daerah yang dihadirinya.
“Setiap kami mengunjungi stand UMKM di berbagai kegiatan, salah satu yang paling sering disampaikan adalah permohonan bantuan sertifikasi halal. Ini menunjukkan pelaku usaha kita punya semangat besar untuk berkembang,” ungkap Herdiat.
Saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Ciamis tercatat mencapai sekitar 230 ribu pelaku usaha. Pemerintah daerah menilai sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Selain mendorong percepatan sertifikasi halal, Pemkab Ciamis juga telah melaksanakan berbagai pelatihan dan bimbingan teknis penyembelihan hewan halal di sejumlah wilayah seperti Purwadadi, Sadananya dan Panjalu. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta sebagai bagian dari penguatan rantai ekosistem halal di daerah.
Herdiat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis siap menindaklanjuti hasil audiensi bersama BPJPH melalui berbagai langkah konkret, termasuk kolaborasi lintas OPD dan upaya fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
“Insyaallah apa yang disampaikan BPJPH akan segera kami tindak lanjuti. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong UMKM Ciamis agar lebih maju, memiliki daya saing dan mampu naik kelas,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, pemerintah berharap sinergi antara BPJPH dan Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin kuat dalam mempercepat pengembangan ekosistem halal sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM di daerah. (Nay Sunarti)














