• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut

bydejurnalcom
Senin, 22 Juni 2026
Reading Time: 4 mins read
Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyoroti masih lemahnya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kabupaten Garut. Kritik tersebut disampaikan setelah melihat langsung kondisi sejumlah warga duafa yang hingga kini belum mendapatkan bantuan yang memadai meskipun mengalami musibah dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah kondisi Ibu Minawati, seorang janda lanjut usia yang tinggal di Kampung Cihalimun RT 02 RW 10, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Minggu (21/6/2026).

Menurut Yudha, kondisi yang dialami Ibu Minawati menunjukkan masih adanya kesenjangan antara regulasi yang telah dibuat dengan implementasi pelayanan sosial di
lapangan.

BacaJuga :

Janji Bangkit Belum Terwujud, PSGC Ciamis Dihantam PSS Sleman 0-6

68 Dapur MBG Priangan Timur Bersuara, Minta BGN Evaluasi Kebijakan

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi Rangkul PWI,Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Yudha mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025 dirinya bersama unsur pemerintahan kecamatan sempat mengunjungi kediaman Ibu Minawati setelah atap kamar rumahnya ambruk akibat hujan deras yang melanda wilayah tersebut. Saat itu, kondisi rumah yang rusak cukup memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera agar tidak membahayakan keselamatan penghuninya.

Namun hingga kini, kata Yudha, bantuan perbaikan rumah yang diharapkan belum juga diterima oleh Ibu Minawati. Padahal kerusakan tersebut terjadi akibat bencana hidrometeorologi yang semestinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak.

“Ibu Minawati merupakan janda tua yang hidup dalam kondisi serba kekurangan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari beliau masih harus bekerja sebagai buruh tani. Namun ironisnya, karena masuk kategori Desil 6 sampai 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), beliau tidak mendapatkan berbagai komponen bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Yudha.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa data administrasi yang digunakan belum sepenuhnya menggambarkan realitas kehidupan masyarakat di lapangan. Akibatnya, warga yang secara nyata hidup dalam kemiskinan justru tidak dapat mengakses berbagai program bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Yudha mengaku sangat kecewa karena pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya memiliki instrumen pendanaan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi. Namun dalam kasus Ibu Minawati, bantuan tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Padahal saat itu rumah beliau mengalami kerusakan akibat bencana. Saya sangat kecewa karena hingga sekarang belum ada bantuan perbaikan yang diberikan. Seharusnya pemerintah hadir ketika warga mengalami kesulitan seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudha menilai Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya memiliki banyak alternatif pendanaan yang dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan. Selain APBD, terdapat potensi kolaborasi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan maupun bantuan dari Baznas yang dapat diarahkan untuk membantu warga yang membutuhkan.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara jelas mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Di dalamnya termasuk perempuan rawan sosial ekonomi, lansia terlantar, keluarga miskin, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan di bidang perumahan.

Menurut Yudha, perda tersebut juga mengatur bahwa pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi dapat berasal dari berbagai sumber lain yang sah, termasuk CSR perusahaan, bantuan lembaga sosial, filantropi, dan partisipasi masyarakat.

“Karena itu saya menilai Bupati Garut gagal menghadirkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Ibu Minawati. Ketika APBD dianggap tidak mencukupi, seharusnya pemerintah daerah mampu mengoptimalkan sumber pendanaan lain yang sudah diatur dalam perda,” katanya.

Yudha juga menyoroti belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Garut. Menurutnya, forum tersebut sangat penting sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam menyalurkan dana CSR agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Forum TJSLP hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati. Dengan adanya forum tersebut, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengarahkan kontribusi sosial perusahaan-perusahaan besar dalam membantu masyarakat miskin, korban bencana, dan kelompok rentan lainnya.

“Jika pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk membantu warga seperti Ibu Minawati, maka sudah seharusnya Bupati Garut membentuk Forum TJSLP. Dengan forum itu, dana CSR dari berbagai perusahaan dapat disinergikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Yudha menyebut bahwa Pemerintah Kota Bandung yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup tinggi tetap mengoptimalkan Forum TJSLP sebagai salah satu instrumen untuk membantu masyarakat. Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang meskipun memiliki PAD sangat besar tetap memanfaatkan Forum TJSLP untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Yudha, persoalan yang dialami Ibu Minawati bukanlah kasus tunggal. Masih banyak warga duafa di berbagai wilayah Kabupaten Garut yang hingga kini belum mendapatkan bantuan perbaikan rumah meskipun menjadi korban bencana.

Salah satu contohnya adalah Ibu Komariah, seorang lansia duafa yang tinggal di Kampung Cibuntu RT 04 RW 04, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening. Rumah yang ditempatinya ambruk akibat hujan deras yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026.

Kondisi Ibu Komariah dinilai sangat memprihatinkan karena selain hidup dalam keterbatasan ekonomi, dirinya juga memiliki anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan dukungan khusus. Namun hingga berbulan-bulan setelah kejadian, rumah tersebut belum juga mendapatkan perbaikan yang memadai.

“Sampai hari ini Ibu Komariah yang sudah sangat sepuh masih tinggal di rumah yang ambruk tersebut. Ini menunjukkan bahwa masih ada warga miskin yang belum tersentuh bantuan secara optimal,” ungkap Yudha.

Atas berbagai persoalan tersebut, Yudha berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat lebih serius dalam memastikan pelayanan kesejahteraan sosial berjalan sesuai amanat peraturan yang berlaku. Ia juga meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat yang sesungguhnya.

“Bupati harus menyempatkan diri untuk menengok langsung kondisi Ibu Minawati, Ibu Komariah, dan warga duafa lainnya yang mengalami musibah. Dengan melihat langsung ke lapangan, beliau bisa memastikan sendiri kebenaran pernyataan yang saya sampaikan,” kata Yudha Puja Turnawan.

Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga. Oleh karena itu, langkah konkret dan kolaboratif sangat diperlukan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang harus menghadapi musibah seorang diri tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dampak Mengejutkan Pemadaman Listrik di Ciamis, Ini Kata Pengusaha

Next Post

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat

Related Posts

Diskominfo Garut Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung, Bahas Penguatan Komunikasi Publik dan SPBE
deNews

Diskominfo Garut Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung, Bahas Penguatan Komunikasi Publik dan SPBE

Kamis, 5 November 2026
Desa Salakuray Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026
deNews

Desa Salakuray Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026

Kamis, 5 November 2026
PGN Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi, H. Uya Mulyana Tak Ingin Asatid Hanya Bergantung pada Insentif
deNews

PGN Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi, H. Uya Mulyana Tak Ingin Asatid Hanya Bergantung pada Insentif

Kamis, 5 November 2026
Janji Bangkit Belum Terwujud, PSGC Ciamis Dihantam PSS Sleman 0-6
deNews

Janji Bangkit Belum Terwujud, PSGC Ciamis Dihantam PSS Sleman 0-6

Rabu, 4 November 2026
68 Dapur MBG Priangan Timur Bersuara, Minta BGN Evaluasi Kebijakan
deNews

68 Dapur MBG Priangan Timur Bersuara, Minta BGN Evaluasi Kebijakan

Rabu, 4 November 2026
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi Rangkul PWI,Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
deNews

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi Rangkul PWI,Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Rabu, 4 November 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

Hari Santri Nasional 2025 di Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Santri Kawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025

Hari Ini di GK Rumentang Siang Longser “Kabayan Ngalalana” Karya Rosyid E Abby Kembali Magelaran

Selasa, 11 November 2025

Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Selasa, 29 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste