Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana jadwal telah teragendakan oleh pihak Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, dimana sebelumnya telah diadakannya rapat bersama pihak Protokol Setda Pemda Kabupaten Garut, dalam membahas Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 Dalam Rangka Membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Senin, 22 Juni 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, akibat adanya keterlambatan Bupati dan Wakil Bupati beserta Sekertaris Daerah, akhirnya harus mendapat Skorsing dua kali, untuk pertama Skorsing selama 10 Menit dan kedua 5 Menit, yang akhirnya jadi debatebel intrupsi anggota dewan.
Nampak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut, Staf Ahli, Asisten Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD, Para Kabag Setda, Unsur Forkopimda dan atau yang mewakilinya.
Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, tepat 12.00 WIB baru dimulai dan berdasarkan laporan Sekertariat DPRD, bahwa jumlah anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir mencapai qourum, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Setelah dicabutnya Skorsing acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, di Dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan acara pokok Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Menurut H. Subhan Fahmi didalam hal pembukaan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut menyampaikan. Bahwa Rapat Paripurna DPRD kali ini dibuka dan terbuka untuk umum. Namun dalam hal penyampaian Rapat Paripurna, ada hal yang berbeda, dimana penyampaian di dalam Pandangan Umum disampaikan secara berurutan dari jumlah kursi yang kecil sampai besar.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebagaimana kita ketahui bersama pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2026, saudara Bupati Garut telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan mekanisme pembahasan Raperda, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan Tata Tertib DPRD, maka pada Rapat Paripurna hari ini akan dilaksanakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025, Pandangan Fraksi Fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda yang dimaksudkan untuk menyampaikan tanggapan, saran, masukan serta pertanyaan kepada Pemerintah Daerah terhadap materi muatan Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Garut”. Ujarnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh H. Subhan Fahmi,
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD, bersama pihak eksekutif pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 “. Jelasnya.
Subhan Fahmi selaku yang memimpin dan membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut,
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, marilah kita mulai acara pokok yaitu Pandangan Umum Fraksi Fraksi, adapun rencana tata urutan penyampaian sebagaimana yang telah disampaikan dan disetujui bersama, bahwa untuk penyampaian pertama akan dimulai dari Pandangan Umum Fraksi Gabungan Nasdem Amanat Nasional, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar, kepada juru bicara Fraksi masing masing untuk menyampaikan “. Ungkapnya.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian seluruh naskah Pandang Umum Fraksi – Fraksi telah disampaikan, kemudian seluruh catatan, saran, masukan, pertanyaan serta permintaan penjelasan yang disampaikan oleh Fraksi Fraksi DPRD akan mendapat jawaban resmi dari saudara Bupati Garut pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut sesuai Jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada Hari Senin Tanggal 29 Juni 2026 Pukul 11.00 WIB, demikian agar menjadi maklum ” Tandasnya.
Setelah dibacakan seluruh Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD, dan akhirnya H. Subhan Fahmi menutup rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, akhirnya dengan secara resmi saya nyatakan ditutup”. Pungkasnya. # Yohaness













