CIAMIS, deJurnal,- Forum Publik Gerakan Ciamis Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Selasa (7/7/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum mempercepat sekaligus membuka kepada publik perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang dinilai belum memberikan jawaban memuaskan.
Perwakilan forum mengaku memilih meninggalkan ruang audiensi karena sejumlah pertanyaan yang diajukan belum dijawab secara jelas.
Koordinator Forum Publik Gerakan Ciamis Raya, Prima Pribadi, menegaskan kedatangan massa bertujuan mendorong Kejari Ciamis menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan tebang pilih. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dugaan persoalan MBG,” ujarnya saat berorasi.
Forum juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Menurut mereka, Kejari Ciamis perlu aktif mendukung proses tersebut dengan menyampaikan perkembangan yang dapat diinformasikan kepada masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, menjelaskan bahwa penanganan dugaan perkara MBG berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Kejari Ciamis, kata dia, bertugas membantu penyidik pusat melalui pengumpulan data dan klarifikasi di lapangan.
“Kami membantu dan mendukung kebutuhan data untuk penyidikan di Kejaksaan Agung. Saat ini penanganan perkara masih satu jalur dari pusat,” kata Herris.
Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 70 hingga 80 dapur MBG yang berada di wilayah Ciamis dan Pangandaran.
Proses tersebut dilakukan melalui komunikasi serta pengumpulan informasi dari pengelola dapur.
Menurut Herris, seluruh hasil klarifikasi masih merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Kami belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena masih berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Kami khawatir bukti maupun fakta yang sedang digali dapat terganggu apabila disampaikan terlalu dini,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan Kejari Ciamis, terdapat sekitar 198 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Ciamis.
Dari hasil pengumpulan informasi, pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai dugaan dapur yang tidak memenuhi standar operasional, indikasi dapur fiktif, hingga pola kerja sama yang masih memerlukan pendalaman.
Meski demikian, Herris menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi. Kejari belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap seluruh dapur MBG di Ciamis dimungkinkan dilakukan apabila terdapat arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
“Kami tidak ingin hanya mengambil sampel. Jika ada arahan dari pusat, kemungkinan seluruh dapur akan dikonfirmasi agar hasil pemeriksaannya objektif dan menyeluruh,” pungkasnya. (Nay Sunarti)
















