Dejurnal.com, Garut – Penerimaan siswa baru, tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 dan 2 Garut tahun ajaran 2026-2027 menimbulkan kegundahan dan keresahan para orang tua siswa sehingga kemudian mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Senin (6/7/2026).
Kedatangan orang tua siswa ke kantor Disdik Garut berawal dari adanya puluhan siswa berdomisili disekitar SMPN 1 dan SMPN 2 Garut tidak diterima sebagai anak didik dan dengan alasan habis kuota sehingga menjadi polemik.
Salah satu perwakilan orang tua siswa, Iwan Al Bantani mengungkapkan bahwa polemik berawal dari adanya dua aplikasi yang memiliki data berbeda.
“Ya, ini kan ada beberapa persoalan yang krusial tanpa melalui proses-proses yang sebenarnya, karena aplikasi ini ada dua, aplikasi sistem yang dibuat oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten, dan kemudian aplikator yang dibuat sistem penerimaan SPMB itu oleh sekolah sendiri oleh pihak sekolah berdampak pada bedanya hasil pengolahan dari sebab indikasi tersebut akibatnya melahirkan tafsir bingung,” Ungkapnya.
Padahal, lanjut IWan, siswa berjarak jauh bisa masuk begitu mudah, tentunya ini yang akhirnya menjadi pemicu kecemburuan sosial dan atas hal tersebut para orang tua, komite sekolah datang kantor Dinas Pendidikan untuk menyampaikan itu keluahan ini.
“Saya harap bupati dapat hadir untuk menerima keluhan orang tua siswa,” ujarnya.
Selang beberapa saat, para orang tua siswa dan komite yang memberanikan diri mengejar keberadaan Bupati Garut sedang memimpin Rapat Kerja di SKPD BPKAD Kabupaten Garut, akhirnya keluar Nota Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 000/2568/Disdik, tertanggal 06 Juli 2026, dan selanjutnya para orang tua siswa melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Garut, yang akhirnya dibuatkan Nota Pimpinan/ Ketua DPRD Kabupaten Garut No. 100.1.4.2/VI/DPRD /2026, tertanggal 06 Juli 2026.
Meski demikian permasalahan ini belum selesai, sementara nasib calon siswa ini diujung tanduk karena pihak sekolah itu akan melaksanakan MPLS, dan dimana calon siswa tersebut merupakan warga Kelurahan Pakuwon, yang paling terdekat di lingkungan sekolah berada disekitaran Kecamatan Garut Kota, lalu bagaimana dengan para siswa lainnya, tentunya ini dibutuhkan hal keseriusan pihak Pemda Kabupaten Garut, didalam hal ini Bupati Garut, selaku Kepala Daerah agar segera menentukan sikap.
“Jika langkah kebijaksanaan jika tidak, biarlah kami yang melapor ke Ombudsman,” kata Iwan al-Bantani.
Ketika disinggung adanya indikasi dugaan mal administrasi atau hal -hal yang menjadi sebab terjadinya kekisruhan, Iwan selaku tim advokasi orang tua siswa menjelaskan bahwa terkait hal tersebut Bupati Garut sudah menegaskan bahwa Pemda Kabupaten Garut, akan membentuk tim investigasi, dibawah Inspektorat.
“Ada atau tidaknya, nanti itu bisa ditanyakan langsung kepihak Inspektorat itu semua proses, menjadi kewenangannya dan jika ada temuan, tentunya akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan”. tandasnya.
Iwan mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran sudah bertemu dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, di dalam rapat kerja.
“Namun belum ada kabar lanjutan lagi, jika tidak ada kejelasan maka kami akan melapor ke Ombudsman dan kami akan bersurat ke partai politik, dimana para Anggota DPRD Kabupaten Garut ini bernaung,” pungkasnya.***Yohaness















