Purwakarta,dejural.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta menyoroti dugaan adanya kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima insentif dari mitra hingga fee dari supplier pemasok bahan makanan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan itu disampaikan Sekretaris PWI Purwakarta, Ade Winanto atau Ade Jo. Menurutnya, informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan tata kelola program MBG yang saat ini berjalan di berbagai daerah.
Ade juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional dapur MBG, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Diduga kepala SPPG selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu juga ada dugaan menerima fee dari supplier yang mengirim bahan makanan ke dapur. Karena itu merupakan gratifikasi dan merupakan tindakan pidana,” kata Ade, Selasa 28 Juli 2026.
Pernyataan Ade juga sempat diutarakan tegas oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Ia menegaskan kepala SPPG atau kepala dapur tidak diperbolehkan meminta maupun menerima tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan yang terlibat dalam program tersebut.
Menurut Sudaryono, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
“Siapa pun kepala SPPG atau kepala dapur, manakala mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono.
Ia menjelaskan kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai abdi negara sehingga terikat aturan yang melarang penerimaan keuntungan pribadi dari pihak yang berkepentingan.
“Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,” ujarnya.
Sudaryono juga mempersilakan para mitra untuk melapor apabila menemukan praktik yang dianggap tidak wajar atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan program MBG.
“Jika ada temuan atau mitra yang merasa diperlakukan tidak adil dan lain-lain, silakan laporkan kepada kami,” katanya.
Selain persoalan dugaan fee, Ade Winanto juga menyoroti kesiapan dan kelengkapan fasilitas dapur MBG. Menurutnya, setiap dapur harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar kualitas makanan dan pelayanan tetap terjaga.
Beberapa fasilitas yang disebut antara lain alat pengupas telur, sarana penyimpanan bahan makanan, fasilitas pendukung relawan hingga toilet yang layak.
Menurut Ade, pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas dapur sama pentingnya dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Hal itu diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
PWI Purwakarta berharap aparat penegak hukum dan kejaksaan ikut melakukan pengawasan secara ketat agar mutu, kualitas layanan, serta tata kelola dapur MBG tetap terjaga dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.***budi















