• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

bydejurnalcom
Selasa, 4 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Polres Subang mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode pertengahan Juli 2026. Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika, psikotropika, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kapolres Subang Andi Purwanto. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Subang, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.

Kapolres Subang menyampaikan, dari 21 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 26 orang dan semuanya merupakan laki-laki.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Sepak Bola, BP2D Sebut Laga PSGC Jadi Etalase Wisata Ciamis

Disdukcapil Ciamis Jadikan Kebersihan sebagai Budaya, ASN Tak Hanya Melayani tetapi Memberi Contoh

Erlin Marlina Ajak Warga Nikmati Live Musik dan Seni Budaya Sunda di Alun-alun Cianjur

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Subang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar Kabupaten Subang menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Subang dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Next Post

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda insentif dan Kemudahan Investasi

Related Posts

Proyek Sanitary Landfill TPA Cikolotok Disorot, Amarta Pertanyakan Pengalaman Kontraktor dan Target 120 Hari
Nasional

Proyek Sanitary Landfill TPA Cikolotok Disorot, Amarta Pertanyakan Pengalaman Kontraktor dan Target 120 Hari

Jumat, 18 September 2026
Berkah Maulid Nabi, Warga Desa Lamajang Pangalengan Terima Sertifikat Tanah Elektronik Gratis dari BPN
deNews

Berkah Maulid Nabi, Warga Desa Lamajang Pangalengan Terima Sertifikat Tanah Elektronik Gratis dari BPN

Jumat, 18 September 2026
Dua Agen BRILink Cibadak Raih Penghargaan Program Lelang CASA 2026
deNews

Dua Agen BRILink Cibadak Raih Penghargaan Program Lelang CASA 2026

Jumat, 18 September 2026
Bukan Sekadar Sepak Bola, BP2D Sebut Laga PSGC Jadi Etalase Wisata Ciamis
deNews

Bukan Sekadar Sepak Bola, BP2D Sebut Laga PSGC Jadi Etalase Wisata Ciamis

Jumat, 18 September 2026
Disdukcapil Ciamis Jadikan Kebersihan sebagai Budaya, ASN Tak Hanya Melayani tetapi Memberi Contoh
deNews

Disdukcapil Ciamis Jadikan Kebersihan sebagai Budaya, ASN Tak Hanya Melayani tetapi Memberi Contoh

Jumat, 18 September 2026
Erlin Marlina Ajak Warga Nikmati Live Musik dan Seni Budaya Sunda di Alun-alun Cianjur
deWisata

Erlin Marlina Ajak Warga Nikmati Live Musik dan Seni Budaya Sunda di Alun-alun Cianjur

Jumat, 18 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Jaring Ratusan Ribu Wisatawan Lebaran, Purwakarta Siapkan 67 Destinasi Wisata Unggulan

Jumat, 22 Maret 2024

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025

KADIN Garut Menuju Masa Depan Ekonomi Inklusif : Ahmad Bajuri Apresiasi Terpilihnya H. Ir. Rajab Secara Aklamasi

Rabu, 25 Juni 2025

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026

Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026

SMKN 1 Cianjur Gelar Workshop Penyusunan Program Anti Perundungan

Rabu, 21 September 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste