CIAMIS, deJurnal,- Memastikan data pemilih tetap akurat bukan pekerjaan satu lembaga. Perubahan data kependudukan yang terus terjadi membuat koordinasi antarlembaga menjadi penting agar data yang digunakan dalam proses pemilu tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.
Atas dasar itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memperkuat sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi, pemadanan, dan validasi data yang berkaitan dengan data pemilih.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jalan RAA Kusumahsubrata Nomor 16, Kertasari, Ciamis. Senin (07/09/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Yayan Muhamad Supyan.
Kerja sama ini diharapkan membuat koordinasi antara kedua instansi semakin jelas, terutama ketika ditemukan informasi atau persoalan yang berkaitan dengan data pemilih dan data kependudukan.
Tujuan akhirnya adalah mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di saat yang sama, kerja sama ini diharapkan bisa membantu mencegah persoalan dalam proses penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih.
Yayan: Koordinasi Jadi Kunci
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Yayan Muhamad Supyan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Bawaslu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, PKS tersebut menjadi pedoman bagi Disdukcapil dan Bawaslu dalam melakukan koordinasi serta penguatan pengawasan terhadap data pemilih di Kabupaten Ciamis.
Melalui mekanisme tersebut, informasi hasil temuan Bawaslu yang berkaitan dengan data pemilih dapat disampaikan kepada Disdukcapil untuk kebutuhan pemutakhiran data penduduk, tentunya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yayan, koordinasi seperti ini penting karena data kependudukan terus mengalami perubahan. Dengan komunikasi yang baik, setiap informasi yang berkaitan dengan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bawaslu Perkuat Pengawasan
Bagi Bawaslu, kerja sama dengan Disdukcapil menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap data pemilih.
Data pemilih bersifat dinamis. Ada warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, berpindah domisili, meninggal dunia, maupun mengalami perubahan data kependudukan lainnya.
Karena itu, pemadanan dan validasi data secara terkoordinasi diperlukan untuk membantu menemukan potensi persoalan lebih awal.
Dengan adanya kerja sama ini, Bawaslu dapat memperkuat koordinasi ketika menemukan informasi atau persoalan data di lapangan. Sementara Disdukcapil dapat menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangannya.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan tidak hanya bersifat menemukan persoalan, tetapi juga mendorong pencegahan sejak proses pemutakhiran data dilakukan.
Data Penduduk Tetap Dilindungi
Di balik kebutuhan terhadap data yang akurat, ada hal lain yang juga menjadi perhatian, yakni keamanan dan kerahasiaan data penduduk.
Yayan menegaskan, kerja sama dengan Bawaslu bukan berarti seluruh data kependudukan dapat diberikan secara bebas. Pemanfaatan data tetap mengikuti lingkup kerja sama dan aturan yang berlaku.
Dalam PKS tersebut, Disdukcapil memiliki hak menerima informasi hasil temuan Bawaslu terkait data pemilih untuk kebutuhan pemutakhiran data penduduk.
Disdukcapil juga dapat meminta penjelasan kepada Bawaslu mengenai penggunaan data penduduk serta menolak memberikan data yang berada di luar lingkup kerja sama atau bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan data.
“Kita tentu ingin mendukung pengawasan data pemilih. Tetapi keamanan dan kerahasiaan data penduduk juga tetap harus menjadi perhatian. Semua harus berjalan sesuai aturan dan prosedur,” kata Yayan.
Dengan demikian, kerja sama kedua instansi tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih baik, tetapi juga memastikan pengelolaan data kependudukan tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
Tidak Sekadar Penandatanganan
Yayan berharap kerja sama tersebut dapat berjalan secara nyata dan memberikan manfaat bagi kedua instansi maupun masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, memperkuat koordinasi, serta mendukung terciptanya pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Kerja sama Disdukcapil dan Bawaslu Ciamis menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data di daerah.
Koordinasi yang semakin baik diharapkan dapat membantu memastikan perubahan data kependudukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Nay Sunarti)
















