• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

bydejurnalcom
Sabtu, 12 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Asep Hermawan, warga kp.Galumpit selaku Ketua Pembina Karang Taruna Unit G RW 24.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Keprihatinan warga Kampung Galumpit, RW 24, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, semakin memuncak menyusul ditemukannya tumpukan limbah berupa potongan-potongan kulit yang diduga berasal dari aktivitas industri penyamakan kulit. Limbah tersebut terlihat menumpuk di area tanah irigasi serta fasilitas jalan lingkungan yang selama ini digunakan dan menjadi bagian dari kepentingan warga.

Ironisnya, tumpukan limbah tersebut disebut bertambah dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan keterangan warga, dalam kurun waktu sekitar tiga hari, potongan-potongan kulit yang dibuang di lokasi tersebut telah menumpuk dalam jumlah cukup banyak hingga terlihat menggunung.

Kondisi itu sontak menimbulkan keresahan. Selain mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan, keberadaan limbah yang berada di area fasilitas umum tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi tanah irigasi, saluran air, akses jalan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila dibiarkan berlarut-larut.

BacaJuga :

Pengajian BKMM Ciamis Jadi Ruang Silaturahmi dan Aksi Peduli Korban Kebakaran

Pemerintah Pusat Didorong Perkuat Pendidikan, Kesehatan, dan Lapangan Kerja demi Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Desa Pamalayan Apresiasi Warga, Kampung Zakat untuk Kemaslahatan Umat

Ketua Pembina Karang Taruna Unit G RW 24, Asep Hermawan, saat ditemui dejurnal.com, Sabtu (12/9/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
Menurut Asep, warga Kampung Galumpit selama ini memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, munculnya tumpukan limbah dalam jumlah besar di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan menjadi persoalan yang harus segera mendapat perhatian serius.

“Kecintaan kami terhadap keindahan dan kenyamanan lingkungan di sini sangat tinggi. Melihat limbah menumpuk begitu cepat di tempat yang bukan merupakan lokasi pembuangan, tentu kami sangat prihatin. Apalagi lokasi pembuangan tersebut adalah tanah irigasi dan fasilitas umum jalan kampung, bukan tanah milik pribadi,” ungkap Asep.

Ia menilai, apabila kondisi tersebut dibiarkan, persoalannya bukan hanya menyangkut pemandangan yang menjadi tidak nyaman. Tumpukan limbah juga berpotensi menimbulkan bau, mengundang berbagai gangguan lingkungan, menghambat aliran air apabila masuk ke saluran irigasi, serta mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan lingkungan tersebut.

Lebih jauh, warga mempertanyakan bagaimana limbah dalam jumlah cukup besar tersebut bisa berada di lokasi tersebut dalam waktu singkat. Mereka berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengetahui asal-usul limbah, pihak yang membuang, serta memastikan apakah limbah tersebut termasuk kategori yang memerlukan penanganan khusus.

Warga Minta Lokasi Segera Dibersihkan

Karang Taruna bersama warga RW 24 berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas teguran atau pembersihan sementara. Mereka meminta adanya penelusuran secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Warga juga meminta pemerintah memastikan area tanah irigasi dan fasilitas jalan lingkungan dikembalikan kepada fungsi semula. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi lokasi pembuangan limbah.

Sedikitnya terdapat tiga langkah yang diharapkan segera dilakukan oleh pihak terkait, yakni:

Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sumber serta pihak yang diduga membuang limbah di lokasi tersebut.

Segera menertibkan dan membersihkan tumpukan limbah agar tidak semakin meluas dan mengganggu lingkungan.

Mengembalikan fungsi tanah irigasi dan fasilitas jalan kampung sehingga dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Warga berharap Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Menjadi Masalah Lingkungan yang Lebih Besar

Persoalan pembuangan limbah sembarangan dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Terlebih, lokasi yang digunakan merupakan area yang berkaitan dengan fasilitas umum dan tanah irigasi.

Apabila limbah terus dibuang tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin volume tumpukan akan semakin besar. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperburuk kualitas lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Warga juga mengingatkan bahwa penanganan limbah tidak semestinya hanya berorientasi pada bagaimana membuang sisa produksi dari suatu kegiatan usaha, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Karena itu, apabila benar limbah tersebut berasal dari kegiatan industri tertentu, pengelolaan dan pembuangannya harus dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap sumber limbah tersebut.

Landasan Hukum

Secara prinsip, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ketentuan pidana maupun administratif yang penerapannya bergantung pada jenis perbuatan, unsur pelanggaran, dan hasil pemeriksaan.

Selain itu, pengelolaan sumber daya air dan perlindungan terhadap fungsi jaringan irigasi juga memiliki ketentuan tersendiri. Area irigasi pada prinsipnya harus dijaga agar tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan air bagi masyarakat dan tidak digunakan secara sembarangan untuk kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pengairan.

Ketentuan mengenai kebersihan, persampahan, ketertiban umum, serta pengelolaan lingkungan di daerah juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap pembuangan material atau limbah di lokasi yang tidak diperuntukkan.
Namun demikian, penerapan pasal dan jenis sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis limbah, dampak yang ditimbulkan, serta unsur pelanggaran yang terbukti.

Warga Menunggu Tindakan Nyata

Kini warga Kampung Galumpit menunggu respons konkret dari pemerintah. Mereka berharap laporan mengenai tumpukan limbah tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung, bukan hanya sebatas laporan administratif.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang tumpukan potongan kulit yang mengotori lingkungan. Lebih dari itu, warga ingin memastikan bahwa tanah irigasi dan fasilitas umum tetap terlindungi serta tidak dijadikan tempat pembuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Lokasi ini fasilitas bersama dan tanah irigasi. Jangan sampai karena dibiarkan, nantinya limbah semakin banyak dan masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya,” demikian harapan warga.

Karang Taruna dan masyarakat RW 24 pun menyerahkan proses penelusuran kepada pihak berwenang. Mereka berharap pemerintah segera menemukan titik terang mengenai asal limbah tersebut, mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, serta memastikan Kampung Galumpit kembali bersih, nyaman, dan terbebas dari aktivitas pembuangan limbah sembarangan.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Next Post

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Related Posts

Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani
deNews

Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani

Selasa, 27 Oktober 2026
DMI Ciamis Ingatkan Makna Memakmurkan Masjid
deNews

DMI Ciamis Ingatkan Makna Memakmurkan Masjid

Selasa, 27 Oktober 2026
BKKN Sosialisasikan Program Pembangunan Keluarga dan KB di Purwakarta, Putih Sari Hadir sebagai Narasumber
depemerintahan

BKKN Sosialisasikan Program Pembangunan Keluarga dan KB di Purwakarta, Putih Sari Hadir sebagai Narasumber

Selasa, 27 Oktober 2026
Pengajian BKMM Ciamis Jadi Ruang Silaturahmi dan Aksi Peduli Korban Kebakaran
deNews

Pengajian BKMM Ciamis Jadi Ruang Silaturahmi dan Aksi Peduli Korban Kebakaran

Selasa, 27 Oktober 2026
Pemerintah Pusat Didorong Perkuat Pendidikan, Kesehatan, dan Lapangan Kerja demi Kesejahteraan Masyarakat
deNews

Pemerintah Pusat Didorong Perkuat Pendidikan, Kesehatan, dan Lapangan Kerja demi Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026
Kepala Desa Pamalayan Apresiasi Warga, Kampung Zakat untuk Kemaslahatan Umat
deNews

Kepala Desa Pamalayan Apresiasi Warga, Kampung Zakat untuk Kemaslahatan Umat

Selasa, 27 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Selasa, 14 Oktober 2025

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Minggu, 20 Desember 2020
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

Ratusan Calhaj Geruduk DPRD Garut, Sampaikan Keresahan Penurunan Kuota Haji 2026

Jumat, 21 November 2025

Pencuri Kendaraan Bermotor di Limbangan Berhasil Diamankan

Minggu, 23 Maret 2025

Insentif Guru Ngaji Belum Cair Juga, Kadisdik Kabupaten Bandung : Insya Allah Tak Sampai Lewat November

Minggu, 6 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste