Dejurnal.com,Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program revitalisasi di delapan sekolah penerima manfaat di Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi berjalan aman, lancar, dan sesuai ketentuan. Selain itu, monitoring juga bertujuan mengantisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses pelaksanaan kegiatan.
Kajari Purwakarta melalui Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Pasaribu, mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Karena kegiatan tersebut masuk dalam PSN, kami melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap AGHT,” ujar Ratno Timur Pasaribu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan dan pemantauan langsung ke delapan sekolah penerima manfaat, pihaknya belum menemukan adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berarti dalam pelaksanaan program tersebut.
“Setelah berkunjung ke delapan sekolah penerima revitalisasi, tidak ada AGHT yang berarti,” ungkapnya.
Kejari Purwakarta berharap seluruh tahapan program revitalisasi sekolah dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi para siswa maupun tenaga pendidik.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kejari Purwakarta turut mendorong agar pelaksanaan program strategis pemerintah di sektor pendidikan dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan.***Ade Irma

















