• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mahfud MD: Penyadapan Presiden Prabowo Bisa Mengarah ke Makar, Ancamannya Hukuman Mati

bydejurnalcom
Kamis, 5 November 2026
Reading Time: 2 mins read
Mahfud MD: Penyadapan Presiden Prabowo Bisa Mengarah ke Makar, Ancamannya Hukuman Mati

Manatan Menko Polhukam, Mahfud MD.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Mahfud menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, terlebih jika dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri, merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026), ia mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu patut ditelusuri lebih jauh karena berpotensi berkaitan dengan upaya makar apabila ditemukan tujuan politik untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

BacaJuga :

PGN Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi, H. Uya Mulyana Tak Ingin Asatid Hanya Bergantung pada Insentif

Janji Bangkit Belum Terwujud, PSGC Ciamis Dihantam PSS Sleman 0-6

68 Dapur MBG Priangan Timur Bersuara, Minta BGN Evaluasi Kebijakan

“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan Presiden sekarang. Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” ujar Mahfud.

Ia kemudian mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap seorang presiden jika bukan untuk kepentingan yang mengancam kekuasaan negara.

Mahmud berujar, untuk apa menyadap Presiden? Kalau bukan untuk makar. Hukuman makar itu, hukuman mati.

Hasil Penyadapan Disebut Mengalir hingga Solo

Mahfud juga menyinggung informasi mengenai dugaan aliran hasil penyadapan yang disebut telah sampai ke Solo.

Menurut Mahfud, informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk mengetahui siapa pihak yang menerima, mengolah, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Ia mengaku sulit membayangkan apabila seorang Kapolri yang masih aktif justru diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden yang seharusnya menjadi bagian dari institusi yang dilindungi.

Karena itu, Mahfud meminta agar perkara tersebut ditangani secara serius dan diusut secara transparan.

Makar dan Ancaman Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai makar. Namun, menurut pandangannya, kemungkinan adanya unsur makar perlu ditelusuri berdasarkan motif, tujuan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung bahwa tindak pidana makar tertentu memiliki ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. Meski demikian, penentuan unsur pidana dan hukuman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan berdasarkan pembuktian.

Pernyataan Mahfud tersebut menambah sorotan publik terhadap dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo. Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kepala negara, serta pentingnya penegakan hukum yang transparan.

Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun kemungkinan adanya motif makar tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diskominfo Garut Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung, Bahas Penguatan Komunikasi Publik dan SPBE

Next Post

Warga Keluhkan Kondisi Pasum Perumahan di Cianjur, Janji Developer Dipertanyakan

Related Posts

Warga Keluhkan Kondisi Pasum Perumahan di Cianjur, Janji Developer Dipertanyakan
deHumaniti

Warga Keluhkan Kondisi Pasum Perumahan di Cianjur, Janji Developer Dipertanyakan

Kamis, 5 November 2026
Diskominfo Garut Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung, Bahas Penguatan Komunikasi Publik dan SPBE
deNews

Diskominfo Garut Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung, Bahas Penguatan Komunikasi Publik dan SPBE

Kamis, 5 November 2026
Desa Salakuray Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026
deNews

Desa Salakuray Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026

Kamis, 5 November 2026
PGN Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi, H. Uya Mulyana Tak Ingin Asatid Hanya Bergantung pada Insentif
deNews

PGN Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi, H. Uya Mulyana Tak Ingin Asatid Hanya Bergantung pada Insentif

Kamis, 5 November 2026
Janji Bangkit Belum Terwujud, PSGC Ciamis Dihantam PSS Sleman 0-6
deNews

Janji Bangkit Belum Terwujud, PSGC Ciamis Dihantam PSS Sleman 0-6

Rabu, 4 November 2026
68 Dapur MBG Priangan Timur Bersuara, Minta BGN Evaluasi Kebijakan
deNews

68 Dapur MBG Priangan Timur Bersuara, Minta BGN Evaluasi Kebijakan

Rabu, 4 November 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Sikapi Aksi May Day Buruh Garut, Ini Tanggapan Legislator Fraksi Golkar

Kamis, 2 Mei 2024
Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis Di Libur Lebaran Jumat Malam (04/04/2025)

Komitmen Pelayanan Prima, Kadisdukcapil Ciamis Apresiasi ASN Lembur Tanpa Honor Tambahan.

Sabtu, 5 April 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Legislator PKB Imas Aan Ubudiah Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan di Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

Minggu, 24 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste