• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Forkopimcam Karang Pawitan Dan Dinas Terkait Dorong Pengusaha Rambut Palsu Tempuh Perijinan

bydejurnalcom
Sabtu, 17 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengusaha Rambut Palsu di Rt.03/Rw.03 Kp. Cogreg Desa Tanjung Sari sempat diberhentikan aktifitas usahanya oleh unsur Forkopimcam Karang Pawitan.

Penghentian itu menurut Camat Karang Pawitan Rena Sudraja penyebabnya dikarenakan tidak tertib administrasi baik perizinan dan sistem pengupahan.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

“Terkait masalah imigran warga asing kalau ini dibilang kurangnya etika karena perusahaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sebagai pembuka pertemuan ini langkah awal dalam memperbaiki,” ujarnya.

Tampak hadir dalam pertemuan Unsur Forkopimcam, Disnakertrans BPJS Tenaga Kerja, Satpol PP, LSM Sorak, LSM SAR dan Para Awak Media.

Kapolsek Karang Pawitan O. Suhendar mengingat kondisi lingkungan dan menjaga kondusifitas, agar tidak menjadi konflik berkepanjangan, pihak manajement Perusahan segera mengurus perizinan, jika tidak di indahkan maka neminta segera ditutup.

Sementara Bang Iwan selaku perwakilan Pihak Koramil Karang Pawitan ” karena tidak adanya kordinasi yang baik dari RW dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan akhirnya jadi polemik dilapangan, berharap kedepan adanya kordinasi yang baik antar warga melalui Babinsa dan Bimas dan mengharap kedepan perusahan lebih senergis

Menurut Yudi Perwakilan Disnakertrans Kab. Garut ” berdasarkanUU Nomor 07 Tahun 1981 tentang kewajian Perusahan wajib memberikan laporan tiap bulannya, terkai dalam hubungan timbal balik antara perusahan dan karyawan alangkah baik dikordinasi yang lebih baik, jika tidak mau dikatagorikan eksploitasi, baik kesehatan tenaga kerja , perjanjian kontrak kerja sehingga kemari mencuat dan semua tidak tahu ketika di tanya ke karyawan, disnakertrans memahami kondisi bahkan janji bonus produksi 3 bulan tidak diselesaikan ini melanggar UU 7 Tahun 1981 tindak pidana dalam ekspolitasi, dan pelanggaran lengkap namun apakah perusahan akan mau memperbaiki. Wig ini ekspor konsep tual ketangga kerja

Wildan Pemberi perintah tenaga kerja kenapa WNA.. ada hukum positi Izin Tenaga Kerja Asing, mesti memenuhi atura ketenaga kerjaan. Hak dan jaminan upah dan perusahan mesti mematuhi aturan Uu tenaga kerja.

Cecep kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kab. Garut UU 40 ” Harus mendapat jaminan sosial dan perlindunga serta Kepastian Perlindungan Tenaga Kerja. dan memberikan rasa aman ketika berkerja. Segera memdaptar agar para kerja merasa nyaman dalam bekerja baik sekaligus atau bertahap dan ini kewajiban mutlak pemberi kerja kepada pekerja.

Jafar Rw.03 ” sempat memberikan arah kepada perusahan agar melengkapi administrasi, bahkan ada itimidasi bahwa pengurus wilaya tidak diperkenankan masuk, keterlambatan upah selalu telat, angka selalu berkurang Rp.39 jt dan adanya penangguhan, sampai unsur forkopimcam..datang kelokasi, karena ini urusan perut maka kami memanggil perusahan dan meminta tanggung jawab perusahaan baik status pekerja, sistem pola kerja dan upah pekerja dan termasuk upah yang belum di bayarkan “jelasnya.

Sementara Federico Kabid Gakda Satpol PP menegaskan, saya berharap tempuh dulu perizinan, Garut bukan tidak butuh investasi tapi karena ada aturan saya perusahan agar mematuhi semua aturan dan kewajibanya.

Wildan minta maaf dan rencana kerja akan melengkapi perizinan.dan akan berkordinasi dengan disnaker, satu bulan training Rp. 53 ribu, bulan berikutnya borongan, tingkat kesulitan cukup tinggi hanya mampu satu.

“Padahal perusahan sudah bayar semua, masuk setelah bulan juli sudah dibayarkan dan yang bulan juni 2019. Bagai mana bisa bayar Perusahan kalau tidak ada data,” ujarnya.

Akhirnya pihak perusahaan berjanji akan menempuh semua aturan dan permasalahan yang terjadi akibat timbul dilapangan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan diatas materai.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringati HUT RI, Di Garut Ada Apel Taptu dan Pawai Obor

Next Post

Raihan Pendapatan PBB dan BPHTB Karawang Masih Minim

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Rabu, 28 Juni 2023

48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda di Hari Jadi Ciamis Ke-383

Rabu, 11 Juni 2025

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020

Pasien Covid-19 Membludak, RSUD Ciereng Subang Buka Lowongan Kerja Nakes

Selasa, 15 Juni 2021

Kegiatan Polres Garut Dalam Penanganan Dampak Bencana Banjir Bandang

Sabtu, 16 Juli 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste