• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Karawang Berhasil Ungkap Spesialis Pencurian Mesin Traktor

bydejurnalcom
Senin, 2 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian mesin traktor yang sering kali beraksi di wilayah Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K saat Konferensi Pers di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Karawang, Selasa (2/9/2019).

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Kasat Reskrim mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Karawang telah berhasil menangkap dua kelompok spesialis pencurian mesin traktor yang sering kali beraksi di persawahan.

“Modus operandi yang mereka lakukan ialah dengan cara dalam keadaan malam hari yang tidak ada penjagaan komplotan ini membongkar mesin traktor dan mengambil mesin traktor tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat kemudian dijual kepada penadah,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan 10 pelaku termasuk seorang penadah dan kepada 2 orang pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki karena pada saat dilakukan penangkapan mencoba mewalan petugas.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan seperti, 4 unit mesin traktor dan 1 unit kendaraan roda empat,” ucap Kasat.

Lanjutnya, untuk diketahui bahwa para komplotan ini sudah melakukan aksinya dari tahun 2015 sampai dengan sekarang, karena komplotan ini cukup sulit untuk dideteksi. Selain melakukan aksinya di Kabupaten Karawang para komplotan ini sudah 2 kali melakukan aksi yang sama di Kabupaten Subang.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Perut Rifki Robek, Diduga Tertembus Anak Panah Atlet Karawang

Next Post

Tabrakan Beruntun Tol Cipularang, 9 Tewas 8 Luka

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Polres Garut Selidiki Kasus Penyerangan dan Perusakan Rumah Seorang Wartawan

Jumat, 18 September 2020

Gebyar Tahun Baru Islam di Cidahu Meriah, Wabup Sukabumi Apresiasi Sinergi Ulama, Umaro dan Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025

Diduga Akibat Gorong Gorong Dari PT MPI Tersumbat, Rumah dan Sawah Warga Desa Bunder Tergenang Air

Jumat, 13 November 2020

PP PAC Pagaden dan PP PAC Cipunagara Gelar Audensi Dengan PTPG Raja Wali II

Kamis, 6 Februari 2025

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste