• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

bydejurnalcom
Minggu, 13 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintahan Desa Suci beserta Tokoh Masyarakatnya kembali mendatangi DPRD Garut, pasalnya sampai sekarang tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dalam tukar guling tanah carik dan dianggap merugikan masyarakat Desa Suci.

Hal tersebut dipertanyakan di dalam audiensi oleh Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suci di Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Jumat (11/10/2019).

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Tampak hadir dalam audensi tersebut H. Subhan Fahmi S.IP (Ketua Komisi I DPRD), Rd. Yayuk Tien Rahayu ( Wkl Ketua Komisi I), H. Muhtarul Wildan (Sekertaris Komisi I), H. Dian Misparoni (Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut, Kepala Desa Suci Dedi Junaedi, Ketua LPM H. Zacky S, Ketua BPD Abduloh beserta Tokoh Masyarakat Desa Suci, Fahmi Kabid. Pemdes dan Herna Sunarya Kasi DPMPD, Firman Karyadi BPBD Kepala dan Dedi Komara Kabid RR, Asep Hediana Kabid Bidang BMD BPPKAD, Camat Karangpawitan atau yang mewakili Komarudin Kasi PMD.

Adapun aspirasi serta tuntutan yang disampaikan di dalam audisi tersebut mempertanyakan sejauh mana proses Ruislag karena sampai saat ini Desa Suci belum terima aset pengganti dari Pemda Kab Garut sedangkan Carik Desa Suci sudah digunakan oleh Pemda Kab. Garut.

Berikutnya Pemerintah Desa Suci meminta Ruislag ini tidak merugikan Desa Suci dan meminta pemberdayaan masyarakat Desa Suci, dan meminta Pemda Kab. Garut sanggup untuk melaksanakan Perdes Nomor 3 tahun 2019 pada bab 2 hak dan kewajiban pemohon dan termohon pada pasal 3 Point B dan D. Meminta Pemkab Garut untuk tidak mengharap sisa tanah Carik desa Suci sesuai kesepakatan tanah yang bisa dimanfaatkan seluas 10.994 m.

Setelah ada perdebatan yang alot dan adapun hasil audensi yang dituangkan dalam berita acara maka Komisi I DPRD Kab. Garut meminta kepada Pemda Kab. Garut agar secepatnya menyelesaikan proses Ruislag.

Pemda Kab. Garut akan melakukan pengukuran ulang tanah pengganti pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 12-13/10/2019 dengan catatan kesiapan BPN melakukan pengukuran sehingga akan didapat data tanah pengganti dalam satu hamparan dan akan terlihat mana yang bisa dimanfaatkan dan tidak oleh Desa Suci. Pemda Kabupatrn Garut secepatnya akan mengeluarkan SK Bupati terkait tukar guling antara Carik Desa Suci dan Tanah Pemda Kab. Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutSuciTanah Carik
Previous Post

Akhirnya Kekhawatiran Warga Terbukti

Next Post

Metoda SCAT, Untuk Investigasi Kecelakaan Kerja di Industri Pengecoran Logam

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025

KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025

H. Dedi Sutardi, Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PKS Gelar Reses Masa Sidang III di Desa Payindangan

Sabtu, 20 Agustus 2022

Polres Subang Kembali Bagikan Bantuan 5.000 kg Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste