• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Belasan Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus, 28 Roda Dua Diamankan Polres Karawang

bydejurnalcom
Kamis, 5 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Aksi Para pelaku curanmor Diringkus satuan Reserse Polres Karawang dalam operasi rutin dari tanggal 22 Pebruari hingga 2 Maret 2020.

Menurut Kaporles Karawang AKBP Arip Rachman yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro dari 80 TKP Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti 28 unit kendaraan roda dua, 1 buah air softgun, 1 buah korek api pistol, 2 lembar STNK, 2 buah mata kunci T, 26 buah anak kunci T, 2 buah kunci magnet,

BacaJuga :

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Operasi Jaran Lodaya 2020 ini bertujuan guna melindungi masyarakat dari bentuk kejahatan berupa curanmor. Selain itu pelaksanaan operasi ini juga bermaksud menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Dalam rangka penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Selain mengelar operasi Jaran, pihak kepolisian tetap melakukan langkah antisipasi mencegah ragam bentuk tindak kriminal. Yakni dengan cara patroli serta pemetaan daerah rawan tindak pidana.” Kata Kapolres Kaeawang AKPB Arif Rahman Sik

Saat ini para pelaku pencurian dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Dan untuh penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***Galing/Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun, Respon Positif Pembangunan Situ Kamojang Dan Pelebaran Jalan Kamojang

Next Post

Tahun 2020 Baznas Kabupaten Bandung Targetkan Rp 8 Miliar

Related Posts

Tiga Kecamatan Siap Kawal Pilkades Damai 2026, Camat dan TNI-Polri Perkuat Sinergi
dehukum

Tiga Kecamatan Siap Kawal Pilkades Damai 2026, Camat dan TNI-Polri Perkuat Sinergi

Sabtu, 12 September 2026
Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK
deNews

Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK

Sabtu, 12 September 2026
DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli
deNews

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli

Sabtu, 12 September 2026
MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor
deNews

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Sabtu, 12 September 2026
Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis  Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid
deNews

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Sabtu, 12 September 2026
Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
deNews

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Komisi IV DPRD Garut Dorong Pemkab Bantu Kepulangan Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Senin, 5 April 2021

Religius Rumah Tahfidz Arrasyid Bani Suhwiyan Terwujud Di kecamatan Pagaden kab Subang

Selasa, 11 Agustus 2020

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Selasa, 14 Oktober 2025
Penasihat Pasebban H. Heri Haryadi (Abah Awie).

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Rabu, 11 Juni 2025

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Kamis, 29 April 2021

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste