• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Anggota Komisi XI Bersama OJK Sosialisasikan Alat Pembayaran Sah

bydejurnalcom
Rabu, 11 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Sosialisasi jasa keuangan finacial technologi dan waspada investasi ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama Anggota DPR RI Komisi XI Putri Komarudin serta yayasan Al-Fatih bela negara yang bertempat di Menteng Food, Sadang Purwakarta dihadiri ratusan masyarakat Purwakarta.

Acara yang diselenggarakan berkat kerjasama itu juga tampak hadir perwakilan perbankan Purwakarta, Selasa (10/03/2020).

BacaJuga :

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Dalam sambutannya, Anggota DPR RI Komisi XI, Putri Komarudin mengatakan kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat serta nantinya OJK kerjasama antara DPR RI komisi XI untuk memaparkan solusi-solusinya.

“Mumpung disini hadir semua, masyarakat bisa langsung bertanya ke OJK maupun perbankan,” kata Putri Komarudin yang sekaligus membuka acara tersebut.

Masih kata dia, OJK sebagai pelindung konsumen, maka OJK harus berperan dalam melindungi konsumen.

“DPR RI masih memproses UU keuangan dalam Omni Buslaw yang isinya terkait Fantech,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa OJK saat ini menstop dulu terkait pengajuan perusahaan fantech di kepada OJK.

Di tempat yang sama, perwakilan OJK sub bagian kelembagaan, Ferdi Rahmadi mengukapkan bahwa diera digital sekarang serba mudah, segala sesuatu bisa melalui handphone.

“Dari 2017 – 2019 dalam penyaluran fantech 22 triliun pada tahun 2018 dan 54,70 triliun mengalami peningkatan yang signifikan,” jelasnya.

Sebenarnya, tambah Ferdi, dengan adanya fantech itu alternatif yang memudahkan kita, kita terkadang lupa dalam penggunaan.

“Kita dari OJK pada tahun 2017 ada sekitar 80 entitas sudah ditutup. Dan 2018 ada 404 entitas fintech Serta sekarang ada 1400 fintech yang menjamur. Maka menjadi permasalahan, dan ini harus dihadapi,” jelasnya.

Menurutnya, OJK tidak sendiri, ia juga bekerjasama dengan 13 lembaga lain, tidak sendirian baik dari kementerian Kominfo, BI, kemenristek, Polisi, kejaksaan dll.

“Tugas kita adalah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dari 2008 – 2018 investasi ilegal mencapai 80 an triliun, ini sistemnya dengan menggunakan lembaga dengan janji-janji yang menipu,” tuturnya.

“Kebanyakan korban meraka diimingi-imingi dengan janji-janji”.

Penyebabnya, lanjut dia, masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, tapi kita harus cerdas dan bijak. Dan kebanyakan investasi bodong ini mengunakan tokoh agama sebagai alat promosi untuk dimanfaatkan.

“Karakteristik dari investasi ilegal itu, segala bentuk penghimpunan keuangan atau dana harus ada izin OJK, terkadang mereka tidak memiliki izin yang jelas,” jelasnya.

Tindakan preventif dari pihaknya, membentuk team satgas investasi untuk melakukan tindakan.

“Sebelum kita berinvestasi, kita pahami izinnya, kewajaran bunga dll nya,” tegasnya.

Dirinya mengatakan bahwa ada sekitar 140 perusahaan yang bekerjasama dengan OJK dan sekitar 18 jutaan orang yang telah meminjam.

“Silahkan gunakan teknologi akan tetapi gunakan dengan bijak. Fintech juga banyak berkantor di luar Indonesia. Karena Indonesia adalah pasar yang menjanjikan sehingga mereka menyasar ke Indonesia,”.

OJK, tutur dia, mengalami kesulitan jika perusahaan di luar Indonesia, itu yang menyebabkan kita kesulitan.

“Boleh menggunakan pinjaman online akan tetapi harus sesuai kebutuhan,” terangnya.

Pihaknya mencotohkan, jika tutup 1 tumbuh 10, tutup 10 tumbuh 100. menurutnya itu yang terjadi di Indonesia.

“Kita sampai sekarang masih memberhentikan izin fantech yang akan mengajukan ke OJK, karena agar aturannya juga belum jelas sampai saat ini belum jelas. Kami masih mengodok aturan itu,” pungkasnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengecek di website OJK sebelum melakukan peminjaman atau investasi agar mengetahui apakah terdaftar di OJK atau tidak.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Next Post

Tinjau Lokasi Goyang Gempa, H. Marwan Serahkan Sejumlah Bantuan

Related Posts

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025
Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies
deNews

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

Bupati Purwakarta Kukuhkan 309 CPNS Jadi PNS Melalui Vicon

Selasa, 5 Mei 2020

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

Pendidikan Politik Dan Rakerda DPD Partai Nasdem Purwakarta Sekaligus Lantik Pengurus DPC

Minggu, 2 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste