BerandadeNewsWaketum DPP LPKSM Cakrabhuana Apresiasi Langkah Bupati Garut Terkait Bangke dan Bank...

Waketum DPP LPKSM Cakrabhuana Apresiasi Langkah Bupati Garut Terkait Bangke dan Bank Emok

Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Umum DPP Cakrabhuana Yudi Setia Kurniawan, S.Ip Merespon Positif seorang kepala daerah hadir dalam situasi yang tak menentu di tengah wabah covid 19 yang melanda, Beban masyarakat miskin dipedesaan dengan munculnya wabah Corona jelas semakin berat dengan adanya jeratan Renternir berkedok Koperasi Bangke atau ” Bank Keliling serta Bank Emok “.

Kesusahan ekonomi masyarakat desa menjadikan momentum tepat atau sasaran empuk ” Bangke ” Atau Bank Emok menjerat masyarakat pelosok desa yang memang perlu bantuan dari Pemerintah Desa atau Pemerintah Kabupaten.

Tidak sedikit ” Bangke atau Bank Emok ” membuat pertengkaran di rumah tangga masyarakat pelosok desa terjadi akibat Bangke dan Bank Emok suami istri di pelosok desa sering terlibat percekokan.

Hal ini membuat LPKSM Cakrabhuana bergerak mendampingi masyarakat desa dalam bentuk Edukasi kepada masyarakat pelosok desa agar tidak terjerat olehnya seperti yang di ungkapkan Wakil Ketua Umum Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Cakrabhuana Yudi Setia Kurniawan.

” Beban ekonomi masyarakat di pelosok pedesaan di Kabupaten Garut itu cukup berat, ini menjadikan pangsa pasar ” Bangke atau Bank Emok ” tumbuh subur di pelosok desa, ini kan menjadi berat dengan kondisi sekarang ditengah wabah virus covid 19, oleh karena itu kami mendukung langkah Pemerintah Kab Garut dalam hal Ini Bupati Garut yang terhormat untuk hadir ditengah tengah masyarakat yang kesulitan, Kita apresiasi ini ” Ujar Yudi.

Sebelumnya LPKSM Cakrabhuana mengadvokasi masyrakat dibeberapa desa di Kabupaten Garut, Tasik dan Sumedang salah satu contohnya di Perum Bunar Indah Cibatu Garut, mereka di edukasi dan di Advokasi dari jeratan ” Bangke dan Bank Emok ”

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran No 746/1041/Rek Tertanggal 7 April 2020 tentang Bantuan Sosial kepada Masyarakat yang mempunyai Pinjaman Uang kepada Lembaga yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Keuangan dan Dinas Kopreasi dan Usaha Kecil Menengah.

Terkait pro kontra kebijakan Bupati tersebut, LPKSM Cakrabhuana menilai hal yang wajar dialam demokrasi, namun mereka yang mencibir atas kebijakan tersebut menurut LPKSM Cakrabhuana tidak faham kondisi dibawah .

” Biasa Pro kontra tidak aneh tapi yang mencemooh atau yang kontra saya minta langkah konkrit mereka, apalagi seorang wakil rakyat membantu beban masyarakat miskin dibawah dipelosok pedesaan, atau beranikah gajih seorang anggota DPRD dipotong untuk membantu masyarakat desa dari jeratan bank Emok,” Imbuh Yudi.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI