Dejurnal.com, Garut – Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah sisa hasil proses produksi Pabrik Kulit Sukaregang Garut, pihak aparat penegak hukum (APH) Polda Jabar dikabarkan turun dan melakukan investigasi bahkan setelah cek kondisi di lapangan Pihak APH Polda Jabar langsung mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Garut.
Informasi yang dihimpun Dejurnal.com, beberapa pejabat dan pengusaha pabrik kulit Sukaregang telah dimintai keterangan oleh Pihak Polda Jabar, lantas sejauh apa perkembangan kasus tersebut, yang pastinya belum ada satu pun pelaku kejahatan ditetapkan jadi tersangka. Bahkan pabrik kulit masih tetap berproduksi, padahal saran dari Komisi II DPRD Garut, begitu jelas para pengusaha kulit diberikan waktu untuk membereskan perizinan sekurang -kurangnya enam bulan dan selambat – lambatnya satu tahun, memberhentikan sementara kegiatan produksi selama belum izin selesai.
Terkait hal tersebut sungguh sangat disayangkan H. Nadiman, salah satu Pelaku Usaha / Pengusaha Kulit juga dirinya sebagai Ketua Komisi II Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Garut Periode 2019-2024, diam seribu kata dibuat tidak berdaya, malah sibuk pencalonan diri jadi Calon Ketua dan Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Garut. Ada apa dibalik semua ini.
Begitupun mensoal kendaraan mobil dump truk DLHK yang dipakai untuk membuag sampah kulit, seolah – olah tidak tahu.
” Sehat, aduh kurang tahu,” jawab Nadiman pendek saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan.
Dejurnal.com kemudian meminta tanggapan H. Dedi Suryadi salah satu Anggota DPRD Komisi II dari Fraksi Gerinda.
“Terkait masalah Sukaregang kita akan rapat kembali, nanti akan diawali survey lapangan. Kita ingin penyelesaian secara menyeluruh mengenai industri kulit Sukaregang. Dan diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan semua persyaratan enam bulan sampai satu tahun. Iya, pasti lama sekali karena harus ada upaya serius semua pihak terkait. Termasuk Pengusaha, lantas untuk perusahaan kecil diharapkan Pemda bisa membantu. Makanya harus dilakukan pendataan yang akurat oleh Dinas Indag dan DLHK,” Jelasnya.
H. Dedi Suryadi pun melanjutkan bahwa pihaknya akan dan harus memberikan solusi, kalau solusi yang ditawarkan tidak diterima dan dimanfaatkan sebagai kritik baik.
“ya tutup saja semua, Komisi 2 akan membahas kembali persoalan tersebut, hanya kami berupaya mencari solusi yang baik, agar terjadi simbiosis mutualisme antara industri dengan peningkatan ekonomi tanpa ada kerusakan/gangguan lingkungan,” Tegasnya.
Ketika mensoal penggunaan kendaraan mobil dumtruk milik DLHK dijadikan sarana membuang sampah limbah kulit Sukaregang Kabupaten Garut, H. Dedi Suryadi menegaskan, itu tanggungjawab DLHK.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Garut H. UU Saepudin sempat menegaskan untuk melaporkan pelaku kejahatan lingkungan.
“Biar jelas hitam putihnya, pelaku kejahatan lingkungan laporkan saja,” tegas Kadis DLHK Garut beberapa waktu lalu.Terkait kendaraan dinas bidang kebersihan yang dipakai untuk membantu dugaan kejahatan lingkungan dengan oknum supirnya mendapat imbalan dari pengusaha kulit, Kabid Kebersihan DLHK Garut Taufik terperanjat kaget.
“Yah, benar kendaran tersebut milik Bidang Kebersihan DLHK Kab. Garut, dan Supir teratasnama U, namun dia sudah tidak lagi pakai kendaraan Dinas, namun setelah milihat dokumen foto saya kaget dan bingung kenapa ini terus terjadi?” ujarnya heran ketika ditemui dejurnal.com di kantornya.
Kabid yang akrab disapa Opik ini mengatakan bahwa memang sempat saya dengar ada bayaran yang jauh lebih besar dan mungkin itu yang membuat dia tergiur, kita akui pendapatan kesejahteraan para supir memang masih dirasakan cukup kurang, terkait adanya larangan sampah limbah kulit dibuang ke TPA Pasir Bajing itu memang ada, kita telah mengusulkan agar sampah padat dari limbah kulit ini jika ditata dan dikelola dengan baik akan jadi manfaat, dan jadi potensi ekonomi salah satu sumber pendapatan, makanya saya sedang dan sudah mengusulkan bagaimana caranya sampah limbah bisa ditampung tidak dibuang sembarangan sehingga tidak terjadi seperti selama ini, memang Anggaranya pasti besar kalau duduk bersama akan jadi ringan.
“Kalau kendaran benar milik DLHK dan benar supirnya orang kita walau dia mengaku tidak lagi membuang sampah kulit menggunakan kendaraan Dinas, harus ditindak tegas,” pungkas Opik.
Menurut salah satu aktifis lingkungan Garut, AS saat mengatakan bahwa hal ini telah menyalahi aturan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana mengatur tugas dan kewenangan serta sanksi, karena ini sudah jelas barang bukti, dengan unsur kesengajaan dan tidak mengindahkan aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LHK, malah bekerjasama dengan pihak yang sengaja membuang sampah limbah kulit, maka ini bisa dikatagorikan sebagai pelaku kejahatan lingkungan.
“Para pihak terkait harus bisa mempertanggung jawabkannya,” pungkasnya ***Yohaness