• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Gugatan Pilwabup Tuti Yasin Di PTUN Bandung Dimenangkan DPRD Bekasi

bydejurnalcom
Kamis, 13 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Gugatan Pilwabup Tuti Yasin Di PTUN Bandung Dimenangkan DPRD Bekasi
ShareTweetSend

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Dejurnal.com, Bekasi – Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah di Paripurnakan DPRD Kab.Bekasi, sampai saat ini tak juga berbuah Pelantikan terhadap Wakil Bupati Terpilih H.Ahmad Marjuki, SE. Berlarut-larutnya pengisian jabatan kosong Wakil Bupati Bekasi tersebit diantaranya dikarenakan terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD dan Panlih atas keputusan-keputusan DPRD dan Panlih, baik perkara Gugatan di PN Cikarang ataupun adanya 2 (dua) Gugatan di PTUN Bandung.
Hari ini, Rabu 12 Agustus 2020, kembali DPRD Kabupaten Bekasi memenangkan Gugatan di PTUN Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan Putusan atas Eksepsi kompetensi/Kewenangan PTUN Dengan Amar Putusan PTUN Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara tersebut dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang biasa disebut sebagai putusan NO atas Gugatan Tuti Yasin tersebut.
Slamet Fitriono, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Pimpinan DPRD mengatakan, Majelis Hakim tadi membacakan Putusan yang Menyatakan PTUN Tidak Berwenang Memeriksa, memutus dan Menyelesaikan Perkara A-Quo, dan menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NO). Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, bahwa keberatan Penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami selaku Kuasa Tergugugat I (Panlih Wakil Bupati) dan Tergugat II (Pimpinan DPRD) membantah Gugatan Penggugat, dimana Penggugat Bu Tuti Yasin belum mengajukan upaya banding administrasi, pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah lewat batas waktu” ungkap Slamet.
Terpisah, Dedi Kurniadi, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 menambahkan, Gugatan Sdri.Tuti Yasin ditujukan terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dilayangkan ke PTUN Bandung dan teregister pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.
“Saya bersama rekan saya, Wahyu Haryadi, S.H., selaku Kuasa dari Panlih, dimana kami menerima Surat Kuasa Khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020, dengan Surat Kuasa bernomor  004/790-SKK/DPRD/VI/2020 Sebagai Kuasa dari Tergugat I maupun Tergugat II, kami mengapresiasi dan menerima Putusan Majelis Hakim hari ini” pungkasnya.
Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saat Pandemi Covid-19 Anak Muda Milenial Harus Inovatif

Next Post

Dalam Rangka HUT RI Ke – 75 Koorcabrem 062 /Tn Partisipasi Aksi Donor Darah

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Mahasiswa Dan Buruh Kabupaten Cianjur Kembali Turun Kejalan Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Antisipasi Penularan Covid-19 Serta Gangguan Jiwa Korban Pilkades Serentak, Ini Langkah Dinkes Garut

Senin, 7 Juni 2021
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

Jumat, 16 April 2021
540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi.

540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi, Sekda Cakra Amiyana: Meningkatkan Disiplin dan Motivasi

Rabu, 3 April 2024

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste