• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu

bydejurnalcom
Kamis, 27 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu
ShareTweetSend

BacaJuga :

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Dejurnal.com, Garut – Salah satu aktifis dan juga Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Y Sitorus menyikapi kasus tanah Puskesmas Cilawu yang diduga berdiri di atas tanah bukan milik Pemda Kabupaten Garut sudah puluhan tahun.

“Sangat disayangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, sebagai pengelola wp-content/uploads Pemda Garut baik Kepala Dinas, Sekretaris selaku PPID SKPD, Kabid Yankes, sejak tanggal 17 Agustus 2020 ketika dihubungi sampai saat ini tidak ada jawaban, ini menujukan begitu jelas Dinkes tidak koperatif, Profesional, Akuntabel dan Transfaran, ada apa ini?” ujarnya.

Y. Sitorus menegaskan, apapun alasannya nanti yang akan disampaikan oleh Pemda Kabupaten Garut, oleh Dinkes ini jelas patut diduga telah memenuhi adanya kelalaian dan  adanya unsur kesengajaan pasalnya Puskesmas yang sudah berdiri sejak tahun 80-an sampai saat ini.

“Walau sempat dikatakan Kabid Asset BPKAD, Camat Cilawu, Kapus ada surat hibah, faktanya tidak ada secuil bukti surat kepemilikan hak atas bidang tanah secara otentik,” Tegasnya.

Padahal, lanjut Sitorus, setiap tahun selalu menjadi pembahasan RAPBD, Proyeksi Kegiatan dan Evaluasi terkait Tata Kelola Asset, Penggunaan Anggaran Daerah,  Barang dan Jasa, ini menujukan tumpulnya  Pengawasan Internal Inspektorat baik NHP, LHP dan sampai LPJ Bupati Garut yang di bahas bersama dalam Rapat kerja, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, begitupun audit dari BPK RI.

“Akibat kelalaian dan adanya unsur kesengajaan oleh SKPD terkait Dinas Kesehatan yang melaporkan kepada pencatat Bidang Asset BPKAD bahwa berdasar laporanya Asset tersebut diperoleh secara hibah dan jual beli dengan para pihak, padahal secuil kertas secara otentik tidak ada dan bisa membuktikannya, ini jelas menunjukan bahwa selain ada unsur kesengajaan,  kelalaian, juga diduga adanya pemalsuan dokumen negara. Inilah yang menjadi dasar sehingga tidak terkoreksi bahwa Tanah Puskesmas Cilawu tersebut seolah – olah diyakini sudah menjadi Milik Asset Pemda Kabupaten Garut,” paparnya.

Menurut Sitorus, sudah begitu tegas jelas berdasarkan ketentuan dan peraturan, Kedisiplinan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kesanggupan semua PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangannya yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang Undangan dan/atau terkait Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010 yang di tetapkan 6 Juni 2010 yang terdiri 7 Bab dan 51 Pasal, begitu juga berdasarkan PP NO.11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan, PP NO 6 Tahun 1974, PP NO. 30 Tahun 1980, PP NO. 53 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 31 Tahun 1999, KHUP Pasal 263, Pasal 264 ayat 1 Angka 1 KHUP, Pasal 35 Angka 1 – 4 KHUP Putusan MA Nomor 71 PK/Pid /2005. Peraturan Kepala BKN NO. 21 Tahun 2010.

“Untuk hal tersebut PNS berkewajiban memahami dan mentaati, sehingga dapat mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik ( Good Govermance ) yang dituntut setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Pemerintah, Disiplin, Jujur, Adil, Transparan, dan akuntabel didalam melaksanakan tugasnya, lantas buat aturan dibuat,” Tegasnya.

Sitorus mengatakan lebih lanjut bahwa sudah terang benderang adanya unsur kelalaian dan pembiaran yang disengaja terkait wp-content/uploads yang selama ini di klaim milik pemda, itu boleh saja terhadap bangunan, namun urusan tanah ini jelas adanya unsur pidana, lantas kenapa tidak ada sanksi kepada para pelaku, padahal peraturan tersebut begitu tegas baik pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin, intinya disini jelas ada hak seseorang dalam hal ahli waris sebagai warga negara telah hilang, dan Pemda Garut telah melakukan mal admistrasi serta diduga pemalsuan dokumen negara dan patut diduga adanya kerugian negara atas tanah tersebut seolah sudah ada hibah dan jual beli?, Maka Pemda Garut baik Bupati, Wakil Bupati, Sekda , Asda, SKPD Dinkes BPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, DPRD dan siapapun yang terlibat didalamnya maka harus bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi okupasi ( Merampas Hak dan Menduduki Tanah Sesorang Tanpa Dasar Kepemilikan Yang Sah) selama 32 tahun tanpa ganti rugi, atau Hak Pengganti dan atau sejenisnya, ini jelas tidak dibenarkan dan secara aturan telah menyalahi apalagi adanya unsur kesengajaan.

“Walau berdasarkan informasi yang masuk ke saya hari ini Kamis  (27/08/2020) telah terjadi musyawarah, akan tetapi ini tidak bisa menghapus perlakuan hukum yang sudah terjadi, ini jelas telah memenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dan menurut presfektif hukum secara gamblang dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” Pungkasnya.***Red/Yo

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabutan Bendera Secara Paksa Di Wanaraja

Next Post

Tiga pemuda Biadab Dipengaruhi Alkohol Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Giliran

Related Posts

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga
deBisnis

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga

Kamis, 19 Februari 2026
Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan
deNews

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan

Kamis, 19 Februari 2026
Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar
deNews

Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

Kamis, 19 Februari 2026
Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Kamis, 19 Februari 2026
Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
deNews

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 19 Februari 2026
deNews

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Kamis, 19 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Reynaldy Putra Andita dan Agus Masykur Rosyadi Kini Resmi Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Subang

Jumat, 21 Februari 2025

Audiensi Rakyat Garut Peduli Tolak Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung

Jumat, 31 Januari 2025

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
Muhammad Agung (kiri) saat di Kantor Kecamatan Banyuresmi bersama salah satu jurnalis dan Sekcam Banyuresmi (kanan), Rabu (26/7/2023). (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com)

Cerita Pilu Seorang Remaja di Garut Datangi Kantor Kecamatan, Mengadu Dirinya Ingin Sekolah

Kamis, 27 Juli 2023
Dena Wahyu Kelana. (Foto : Istimewa)

Ini Kesan Dena Wahyu Kelana Main di Preman Pensiun 5

Senin, 19 April 2021

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste