Dejurnal.com, Bandung – Jajaran Kepolisian Polresta Bandung berhasil menangkap 5 orang tersangka penganiayaan setelah melakukan pemeriksaan dan hasil rekaman CCTV di Café Sneaker Buah Batu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan menuturkan, kelima tersangka: J, S, AS, D serta A memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap UJ alias Remon.
“Tersangka J dengan menggunakan senjata tajam membacok korban dibagian tangan. Tersangka S dan AS membacok korban UJ pada bagian kepalanya, dan tersangka D melakukan pembacokan pada bagian kaki dan tangan. Sedangkan tersangka A yang merupakan ketua DPC salah satu Ormas juga membawa senjata tajam dan ikut melakukan penganiayaan,” terang Kapolresta Bandung, dalam Konpers di Mapolresta Soreang, Senin (16/11/2020).
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,. dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***Sopandi