• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Jelang Tahun Baru Pelaku Usaha dan Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
Jelang Tahun Baru Pelaku Usaha dan Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Guna pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19 saat malam perayaan tahun baru 2021 di Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Karawang himbau para pelaku usaha/pedagang kaki lima untuk tidak berjualan sementara untuk menghindari kerumunan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang dengan nomor : 300/30/Tibum dan Tranmas, atas dasar, Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.

“Atas dasar tersebut, kami beritahukan dan mengimbau bahwa mulai tanggal 31 Desember 2020 s/d 1 Januari 2021 untuk tidak melakukan kegiatan usaha atau berjualan, karena untuk menghindari adanya kerumunan massa,” jelas Sekretaris Pol PP Kabupaten Karawang, Agus Sanusi.

BacaJuga :

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember 2020 tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

Satpol-PP bersama tim gabungan dari Satgas Covid 19, TNI/Polri, Dishub dan BPBD akan dengan tegas membubarkan kerumunan saat malam perayaan tahun baru di Karawang.

Menurut Sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, kami fokuskan menyisir tempat tempat keramaiam di titik yang biasa dijadikan tempat kerumunan massa, di Satgas Covid 19 Sat Pol PP ditempatkan dibidang Pencegahan dan Penindakan dibantu oleh TNI POLRI, mengenai surat edaran yang telah di serahkan kepada para pelaku usaha / pedagang itu hanya untuk waktu waktu tertentu saja.

“Kita lihat saja nanti waktu pelaksanaannya,” ungkap Agus Sanusi. ***GD/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Malam Pergantian Tahun Pemkab Purwakarta Tutup Jalan Protokol

Next Post

Rumah Sakit Khusus Paru Jatisari Karawang Diresmikan Bupati

Related Posts

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Foto : pantauan arus balik terakhir dishub Ciamis

Hasil Pemantaun Terakhir Arus Balik, Dishub Ciamis, Pengamanan Kondusif.

Selasa, 8 April 2025

Diungkap Polisi, Oknum Kades di Sukabumi Ini Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov

Jumat, 28 Januari 2022

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

Angin Puting Beliung Terjang Soreang, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Waspada

Sabtu, 20 September 2025

Warga Mengeluh, Peternakan Sapi Tanpa Izin Dibiarkan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste