• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, September 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Jelang Tahun Baru Pelaku Usaha dan Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
Jelang Tahun Baru Pelaku Usaha dan Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Guna pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19 saat malam perayaan tahun baru 2021 di Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Karawang himbau para pelaku usaha/pedagang kaki lima untuk tidak berjualan sementara untuk menghindari kerumunan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang dengan nomor : 300/30/Tibum dan Tranmas, atas dasar, Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.

“Atas dasar tersebut, kami beritahukan dan mengimbau bahwa mulai tanggal 31 Desember 2020 s/d 1 Januari 2021 untuk tidak melakukan kegiatan usaha atau berjualan, karena untuk menghindari adanya kerumunan massa,” jelas Sekretaris Pol PP Kabupaten Karawang, Agus Sanusi.

BacaJuga :

PKBM Rayon 7 Garut Melaksanakan Rapat Rutin

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember 2020 tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

Satpol-PP bersama tim gabungan dari Satgas Covid 19, TNI/Polri, Dishub dan BPBD akan dengan tegas membubarkan kerumunan saat malam perayaan tahun baru di Karawang.

Menurut Sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, kami fokuskan menyisir tempat tempat keramaiam di titik yang biasa dijadikan tempat kerumunan massa, di Satgas Covid 19 Sat Pol PP ditempatkan dibidang Pencegahan dan Penindakan dibantu oleh TNI POLRI, mengenai surat edaran yang telah di serahkan kepada para pelaku usaha / pedagang itu hanya untuk waktu waktu tertentu saja.

“Kita lihat saja nanti waktu pelaksanaannya,” ungkap Agus Sanusi. ***GD/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Malam Pergantian Tahun Pemkab Purwakarta Tutup Jalan Protokol

Next Post

Rumah Sakit Khusus Paru Jatisari Karawang Diresmikan Bupati

Related Posts

Leuwi Pamipiran, Perpaduan Wisata Alam dan Religi di Desa Tanjungsari
deNews

Leuwi Pamipiran, Perpaduan Wisata Alam dan Religi di Desa Tanjungsari

Sabtu, 6 September 2025
Bupati Bandung Prihatin Kasus Dugaan Bunuh Diri di Banjaran
deNews

Bupati Bandung Prihatin Kasus Dugaan Bunuh Diri di Banjaran

Sabtu, 6 September 2025
Warga Kampung Cae Dikejutkan Dengan Penemuan Tiga Jenazah di Dalam Rumah Kontrakan
deNews

Warga Kampung Cae Dikejutkan Dengan Penemuan Tiga Jenazah di Dalam Rumah Kontrakan

Sabtu, 6 September 2025
PKBM Rayon 7 Garut Melaksanakan Rapat Rutin
deNews

PKBM Rayon 7 Garut Melaksanakan Rapat Rutin

Sabtu, 6 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025
Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan
deNews

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Sabtu, 30 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025

Tim Gabungan Akhirnya Temukan Korban Tenggelam Di Danau Jatiluhur

Senin, 4 Mei 2020

Bupati Bandung, Saat AKB Pendapatan Keuangan Pemkab Bandung Meningkat

Rabu, 15 Juli 2020

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste