• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Akta Nikah Sudah Ditarik KUA Terbit Akta Cerai, Eddy Kustanto : Kami Ragu Absah

bydejurnalcom
Kamis, 31 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Kuasa Hukum tergugat, H. Mochamad Yunus Bin Salupa Siswowardoyo, Eddy Kustanto meragukan keabsahan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, akta nikah yang ada sebelumnya sudah ditarik oleh Kepala Urusan Agama, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Soreang pada 23 September 2019 Nomor 2524/Pdt.G/2019/Pa.csr menyatakan batal pernikahan Termohon I (H. Mochamad Yunus) dengan Termohon II (Tutiek Ratnawati Bin Suryanto) yang dilaksanakan pada 9 November 2011 di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,” ungkap Eddy kepada awak media, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Hal itu diungkapkan Eddy yang didampingi advokat Peradi Lukman Mahdami saat mempertanyakan terbitnya Akta Cerai kepada Kepala Kantor Pengadilan Agama Cikarang. Ia juga menyatakan, kutipan Akta Nikah Nomor 127/78/II/2012 dan turunannya yakni duplikat kutipan Akta Nikah B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kabupaten Bandung, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Memerintahkan Pemohon (Kepala KUA Soreang) untuk menarik kutipan akta nikah nomor 127/78/II/2012 dan turunan duplikat kutipan akta nikah nomor B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018,” kata Eddy yang disebutkan oleh putusan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.

Karena itu, ia menduga ada keganjilan dalam perkara tersebut terkait akta nikah yang seharusnya ditarik oleh Pengadilan Agama Soreang, namun dijadikan pengajuan akta cerai.

“Maka, putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1633/Pdt.G/2018/Pa.Ckr pada tanggal 5 November 2018 menyatakan sumber hukum kompilasi hukum islam, putusan Tutiek tidak dapat diterima,” jelas Eddy.

Diduga Aspal

Eddy menegaskan, tak ada pernikahan antara Mochamad Yunus dengan Tutiek. Bahkan, menurut dia, ada dugaan pemalsuan akta nikah sehingga muncul akta cerai. Akta nikah ini diperkuat juga dari pengakuan KUA Soreang dan penghulu.

“Sesuai pengakuan dari Mochamad Yunus, dia tidak pernah menikah. Akta nikah itu berdasarkan jawaban dari kepala KUA Sorrang Misba yang saya terima, disitu tertulis ada kekeliruan tidak ada pencatatan tapi keluar akta nikah.

Bahkan penghulunya yang bernama Nanang mengaku tidak pernah melihat yang namanya kedua mempelai (Yunus dan Tutiek) menikah disitu,” ungkap Eddy.

Terkait versi pernyataan dari Kepala Pengadilan Agama Cikarang yang menyebutkan bahwa akta cerai yang dikeluarkan panitera itu sah. Pengadilan Agama Cikarang, kata Eddy, memperkuat berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi perceraian antara Mochamad Yunus dan Tutiek Rahmawati.

“Tapi dari pendapat saya sebagai kuasa hukum klien dimana ada putusan lain bahwa akta nikah itu dibatalkan. Ini yang menjadi pertimbangan hukum saya untuk mengkonter terbitnya akta cerai itu,” tegas Eddy.

Namun pihaknya akan mengambil langkah-langkah di persidangan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

“Kemudian kita akan ambil eksepsi di persidangan nanti dengan membawa data-data yang obyektif,” pungkas Eddy.

Guna dikonfirmasi lebih lanjut, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi.***Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dinamika Internal Partai Golkar Indramayu Kian Memanas

Next Post

Sambut Libur Tahun Baru 2021, Wisata Pal 16 Lembang Siapkan Wahana Baru

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Di Bulan Suci Ramadan Warga Desa Manyingsal Dapat BST Kemensos

Kamis, 15 April 2021

PP PAC Pagaden dan PP PAC Cipunagara Gelar Audensi Dengan PTPG Raja Wali II

Kamis, 6 Februari 2025

Ketua TP PKK Ciamis Hj. Kania Herdiat Tegaskan Keluarga Garda Terdepan Cegah Stunting

Rabu, 23 April 2025

Warga Sumbersari Garut Minta Keseriusan Dari Pemkab Masalah Limbah Kulit

Jumat, 21 September 2018

Darus : Jika Pendidikan Kabupaten Bandung Ingin Sekelas Dunia, Kompetensi Guru Harus Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2020

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste