Dejurnal.com, Bekasi – Kuasa Hukum tergugat, H. Mochamad Yunus Bin Salupa Siswowardoyo, Eddy Kustanto meragukan keabsahan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, akta nikah yang ada sebelumnya sudah ditarik oleh Kepala Urusan Agama, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
“Berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Soreang pada 23 September 2019 Nomor 2524/Pdt.G/2019/Pa.csr menyatakan batal pernikahan Termohon I (H. Mochamad Yunus) dengan Termohon II (Tutiek Ratnawati Bin Suryanto) yang dilaksanakan pada 9 November 2011 di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,” ungkap Eddy kepada awak media, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Hal itu diungkapkan Eddy yang didampingi advokat Peradi Lukman Mahdami saat mempertanyakan terbitnya Akta Cerai kepada Kepala Kantor Pengadilan Agama Cikarang. Ia juga menyatakan, kutipan Akta Nikah Nomor 127/78/II/2012 dan turunannya yakni duplikat kutipan Akta Nikah B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kabupaten Bandung, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Memerintahkan Pemohon (Kepala KUA Soreang) untuk menarik kutipan akta nikah nomor 127/78/II/2012 dan turunan duplikat kutipan akta nikah nomor B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018,” kata Eddy yang disebutkan oleh putusan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
Karena itu, ia menduga ada keganjilan dalam perkara tersebut terkait akta nikah yang seharusnya ditarik oleh Pengadilan Agama Soreang, namun dijadikan pengajuan akta cerai.
“Maka, putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1633/Pdt.G/2018/Pa.Ckr pada tanggal 5 November 2018 menyatakan sumber hukum kompilasi hukum islam, putusan Tutiek tidak dapat diterima,” jelas Eddy.
Diduga Aspal
Eddy menegaskan, tak ada pernikahan antara Mochamad Yunus dengan Tutiek. Bahkan, menurut dia, ada dugaan pemalsuan akta nikah sehingga muncul akta cerai. Akta nikah ini diperkuat juga dari pengakuan KUA Soreang dan penghulu.
“Sesuai pengakuan dari Mochamad Yunus, dia tidak pernah menikah. Akta nikah itu berdasarkan jawaban dari kepala KUA Sorrang Misba yang saya terima, disitu tertulis ada kekeliruan tidak ada pencatatan tapi keluar akta nikah.
Bahkan penghulunya yang bernama Nanang mengaku tidak pernah melihat yang namanya kedua mempelai (Yunus dan Tutiek) menikah disitu,” ungkap Eddy.
Terkait versi pernyataan dari Kepala Pengadilan Agama Cikarang yang menyebutkan bahwa akta cerai yang dikeluarkan panitera itu sah. Pengadilan Agama Cikarang, kata Eddy, memperkuat berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi perceraian antara Mochamad Yunus dan Tutiek Rahmawati.
“Tapi dari pendapat saya sebagai kuasa hukum klien dimana ada putusan lain bahwa akta nikah itu dibatalkan. Ini yang menjadi pertimbangan hukum saya untuk mengkonter terbitnya akta cerai itu,” tegas Eddy.
Namun pihaknya akan mengambil langkah-langkah di persidangan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
“Kemudian kita akan ambil eksepsi di persidangan nanti dengan membawa data-data yang obyektif,” pungkas Eddy.
Guna dikonfirmasi lebih lanjut, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi.***Eka/Red