• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Akta Nikah Sudah Ditarik KUA Terbit Akta Cerai, Eddy Kustanto : Kami Ragu Absah

bydejurnalcom
Kamis, 31 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Kuasa Hukum tergugat, H. Mochamad Yunus Bin Salupa Siswowardoyo, Eddy Kustanto meragukan keabsahan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, akta nikah yang ada sebelumnya sudah ditarik oleh Kepala Urusan Agama, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Soreang pada 23 September 2019 Nomor 2524/Pdt.G/2019/Pa.csr menyatakan batal pernikahan Termohon I (H. Mochamad Yunus) dengan Termohon II (Tutiek Ratnawati Bin Suryanto) yang dilaksanakan pada 9 November 2011 di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,” ungkap Eddy kepada awak media, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Hal itu diungkapkan Eddy yang didampingi advokat Peradi Lukman Mahdami saat mempertanyakan terbitnya Akta Cerai kepada Kepala Kantor Pengadilan Agama Cikarang. Ia juga menyatakan, kutipan Akta Nikah Nomor 127/78/II/2012 dan turunannya yakni duplikat kutipan Akta Nikah B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kabupaten Bandung, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

“Memerintahkan Pemohon (Kepala KUA Soreang) untuk menarik kutipan akta nikah nomor 127/78/II/2012 dan turunan duplikat kutipan akta nikah nomor B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018,” kata Eddy yang disebutkan oleh putusan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.

Karena itu, ia menduga ada keganjilan dalam perkara tersebut terkait akta nikah yang seharusnya ditarik oleh Pengadilan Agama Soreang, namun dijadikan pengajuan akta cerai.

“Maka, putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1633/Pdt.G/2018/Pa.Ckr pada tanggal 5 November 2018 menyatakan sumber hukum kompilasi hukum islam, putusan Tutiek tidak dapat diterima,” jelas Eddy.

Diduga Aspal

Eddy menegaskan, tak ada pernikahan antara Mochamad Yunus dengan Tutiek. Bahkan, menurut dia, ada dugaan pemalsuan akta nikah sehingga muncul akta cerai. Akta nikah ini diperkuat juga dari pengakuan KUA Soreang dan penghulu.

“Sesuai pengakuan dari Mochamad Yunus, dia tidak pernah menikah. Akta nikah itu berdasarkan jawaban dari kepala KUA Sorrang Misba yang saya terima, disitu tertulis ada kekeliruan tidak ada pencatatan tapi keluar akta nikah.

Bahkan penghulunya yang bernama Nanang mengaku tidak pernah melihat yang namanya kedua mempelai (Yunus dan Tutiek) menikah disitu,” ungkap Eddy.

Terkait versi pernyataan dari Kepala Pengadilan Agama Cikarang yang menyebutkan bahwa akta cerai yang dikeluarkan panitera itu sah. Pengadilan Agama Cikarang, kata Eddy, memperkuat berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi perceraian antara Mochamad Yunus dan Tutiek Rahmawati.

“Tapi dari pendapat saya sebagai kuasa hukum klien dimana ada putusan lain bahwa akta nikah itu dibatalkan. Ini yang menjadi pertimbangan hukum saya untuk mengkonter terbitnya akta cerai itu,” tegas Eddy.

Namun pihaknya akan mengambil langkah-langkah di persidangan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

“Kemudian kita akan ambil eksepsi di persidangan nanti dengan membawa data-data yang obyektif,” pungkas Eddy.

Guna dikonfirmasi lebih lanjut, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi.***Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dinamika Internal Partai Golkar Indramayu Kian Memanas

Next Post

Sambut Libur Tahun Baru 2021, Wisata Pal 16 Lembang Siapkan Wahana Baru

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Bupati Bandung Pertanyakan Peran BP Cekungan Bandung dalam Penanganan Banjir dan Longsor

Selasa, 9 Desember 2025

H. Yanto Targetkan Menang Mutlak Bagi Paslon Bupati Bandung NU di Dapil 2

Rabu, 30 September 2020

450 Guru PAUD Ikuti Workshop, Berharap Diakui Resmi Sebagai Pendidik

Selasa, 13 Mei 2025
Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Asda 1 H. Suherman dan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat sedang bertakziah kepada Almarhum H. Agus Hamdani, Kamis (11/11/2021). (Foto : Istimewa)

Pemkab Garut Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Wakil Ketua DPRD H. Agus Hamdani

Kamis, 11 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste