• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

bydejurnalcom
Rabu, 12 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya rumor bahwa di lingkup Pemerintah Kabupaten Garut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibantah keras Bupati Garut Rudi Gunawan.

“Tidak ada, tidak ada yang jadi anggota JAI,” tegasnya saat dikonfirmasi dejurnal.com di Pendopo Kabupaten, Selasa (11/5/2021).

Bupati Garut mengakui bahwa jamaah Ahmadiyah ini tersebar di beberapa wilayah Garut berdasarkan pengakuan JAI sendiri. “Itu pengakuan dari JAI sendiri dan surat pengakuaannya ada di saya,” tegasnya.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Kendati demikian, Bupati sudah memastikan tak ada ASN yang masuk menjadi anggota JAI.

“Jikapun ada itu pasti akan kita bina,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa pengikut JAI ini bagaimanapun adalah warga Garut juga yang harus dilindungi, adapun jika ada penyimpangan keyakinan itu tentu kewajiban pemerintah untuk membinanya.

“Mereka juga warga Garut yang harus dilindungi dan kita pun mencegah terjadinya bentrok horizontal,” pungkasnya.

Pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berujung penyegelan dan penghentian pembangunan tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang menuai polemik.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), kehadirannya di Kabupaten Garut telah menjadi menjadi polemik dan konflik yang tidak terselesaikan sejak tahun 2013.

Catatan, ada 4 Berita Acara yang ditandatangani tokoh agama, Muspika dan tokoh JAI sendiri, yang tidak ditepati oleh JAI Kp. Nyalindung dan terjadi inkonsistensi Tokoh JAI terhadap penyataan yang di tandatangani sejak tahun 2013 yaitu untuk menghentikan pembangunan tempat ibadah dalam rangka menjaga kamtibmas wilayah Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kec. Cilawu.

Finalnya, Bupati Garut kemudian mengambil langkah tegas dengan penyegelan dan penghentian pembangunan tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang kemudian menuai kontra dari berbagai pihak bahkan sampai ke tingkat nasional.***Yohannes/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Camat Rancaekek Pimpin Sertijab Dua PJ Kades Dan dan Lantik Ketua PKK Desa Linggar dan Desa Tegal Sumedang

Next Post

Perhutani KPH Purwakarta Tindak Lanjuti Keberadaan 3 Unit Alat Excavator Lakukan Pengerukan Tanah Ilegal

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet

Kamis, 6 November 2025
Camat Margahayu Taty Suharyati dan Kades Sukamenak Taufik.

Gedung UMKM dan Mini Soccer Desa Sukamenak Resmi Mulai Digunakan Per 1 Desember 2025

Minggu, 30 November 2025

Hari 8 PSBB Purwakarta, Penambahan Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020

Bupati Bandung, Saat AKB Pendapatan Keuangan Pemkab Bandung Meningkat

Rabu, 15 Juli 2020

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste