• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pembagian Bantuan Pemkab Garut Ciptakan Kerumunan, BERGERAK : Tauladan Buruk Penegakan Prokes Pada Masyarakat

bydejurnalcom
Minggu, 25 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pembagian bantuan warga terdampak PPKM oleh Pemerintah Kabupaten Garut yang kemudian menciptakan kerumunan dan diduga melanggar prokes pada Jumat (23/7/2021) mendapat sorotan tajam dari berbagai aktifis dan lembaga kontrol sosial, salah satunya LSM Bergerak.

“Pemerintah Kabupaten Garut sudah memberikan contoh yang tak baik kepada masyarakatnya dengan menciptakan kerumunan pada saat PPKM Level 4 masih diberlakukan,” tandas Ketua LSM Bergerak, Andri Pranawijaya kepada dejurnal.com, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, dengan adanya kerumunan yang dikondisikan, masyarakat akan berkaca dan memandang bahwa kerumunan itu sebenarnya tak masalah, buktinya ketika ada kerumunan yang diundang untuk pembagian bantuan di Perumda BPR Garut tak ada upaya pembubaran ataupun penindakan dari aparat penegak hukum.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

“Ini bakal jadi preseden buruk bagi penegakan prokes di Kabupaten Garut,” tegasnya.

Andri pun mengingatkan, dengan adanya peristiwa kerumunan dalam pembagian bantuan ini, Pemkab Garut jangan menyalahkan masyarakat ketika pernah tak patuh dalam upaya penegakan protokol kesehatan. “Pemkabnya sendiri memberi suri tauladan buruk dengan menciptakan kerumunan,” sindirnya.

Ketua LSM Bergerak pun meminta aparat penegak hukum untuk tak segan menindak siapapun yang melanggar. “Jangan sampai tukang bubur karena menciptakan kerumunan dua tiga orang dihukum denda, sementara jika pemerintah yang melanggar, apa cukup dimaklumi saja?,” ujarnya.

Andri berharap regulasi bisa berlaku bagi siapapun yang melanggar, termasuk korporasi atau penyelenggara negara. Karena jika melihat kerumunan dalam jumlah ratusan orang ini akan berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid -19 di Kabupaten Garut.

“Jangan sampai rasa keadilan masyarakat terberangus ketika korporasi atau penyelenggara negara tak tersentuh hukum ketika diduga telah melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***Raesha/Adesya

Video berita terkait :

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satpol PP Purwakarta Sebar Bantuan Sembako untuk PKL Terdampak PPKM

Next Post

Gebyar Literasi Leksam Bedas Sambut 99 Hari Kerja Bupati Bandung

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ini Alasan Dadang Supriatna Berlabuh ke Partai Lain

Sabtu, 8 Agustus 2020

Kepala Desa Sukamulya Pagaden, Amar Dilantik Bupati Subang

Selasa, 18 Januari 2022

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

Pemdes Sukatani Upayakan Warga Terima Bantuan Dari Berbagai Pintu, Bukan Dengan Dipotong

Minggu, 17 Mei 2020

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste