• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Purwakarta Evaluasi Penerapan PPKM

bydejurnalcom
Senin, 26 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Purwakarta Evaluasi Penerapan PPKM
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut juga berlaku bagi daerah khususnya Kabupaten Purwakarta yang saat ini sedang menerapkan PPKM Level 4.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 4, Pemkab Purwakarta akan tetap menyesuaikan dengan keputusan Irmendagri Nomor 24 Tahun 2021 berkaitan dengan teknis aturan dari PPKM tersebut.

“Sementara teknis PPKM level 4 di Purwakarta jika melihat dari Keputusan Bupati, dan Peraturan Bupati yang mengacu pada Irmendagri sebetulnya kita mengacu Irmendagri Nomor 24,” kata Ambu Anne menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dengan Satgas Kecamatan Camat, Muspika, Lurah, Kapus, Korwil Pendidikan secara virtual di Aula Janaka (bersama dengan Forkopimda lengkap, dan  Satgas Kabupaten), Senin (26/7/2021).

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Menurutnya, untuk pelaksanaan dari PPKM Level 4 ini tetap sama di lakukan pada PPKM Darurat namun dengan strategi opsi penerapan protokol kesehatan lainnya.

“Tetap sama untuk pelaksanaannya hanya strategi lainnya prokesnya hari ini kita perketat disemua aktivitas masyarakat, dengan standar-standar yang kita tingkatkan,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Anne dalam penerapan PPKM Level 4 ada sedikit pelonggaran aturan kepada masyarakat dengan salah satu contoh untuk warung makan diperbolehkan untuk makan ditempat dengan minimal waktu yang ditentukan selama 20 menit.

“Ada beberapa kelonggaran misalkan untuk warungan, bukan rumah makan besar dan bukan restoran. Untuk warung dan pedagang kaki lima yang menggunakan tenda-tenda itu boleh buka sampai jam 9 malam kalau yang sore bukanya kemudian day in di sana maksimal 20 menit makan di tempat sampai 3 orang,” demikian Ambu Anne. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hingga Akhir 2021, Pemkab Purwakarta Targetkan 50 Persen Penduduk Divaksin Covid-19

Next Post

Desa Cibodas Salurkan BST Kemensos Door to Door ke KPM Tahap 5 dan 6

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Ketua RW 08 H.Wawan Karnawan memberi tausiah menyambut munggahan

Ngaliwet! Munggahan Ala Warga RT 02 Sayati Hilir Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

PKS Kabupaten Bandung Ramaikan HUT dengan Gerakkan UMKM

Selasa, 22 April 2025

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025

Rektor UNIGAL Terpilih Canangkan Kampus Konservasi dan Budaya

Selasa, 5 Juli 2022

Pemkab Purwakarta Mendorong Koperasi Bisa Terus Aktif dan Sehat

Selasa, 20 April 2021

Desa Manyingsal Bagikan BLT Kepada Warga Terkena Dampak Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste