• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin

bydejurnalcom
Minggu, 22 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ponorogo – Tempo hari jagat Publik digegerkan dengan adanya jasa cetak kartu vaksin. Warga pun begitu antusias untuk mengikuti Vaksinasi massal, pasalnya ada wacana, bila ingin Bepergian keluar Kota ataupun berkunjung ke mall ataupun hotel cukup tunjukkan kartu vaksin.

Beberapa rekan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) juga nampak Keberatan bila wacana ini di realisasikan, tentu ini akan sulit untuk di implementasikan di lapangan. Rekan PHRI menyarankan bila Wacana ini di realisasikan, setidaknya ada Sosialisasi agar tidak ada mis komunikasi.

Di sisi lain Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, Erlangga Bicky menghimbau kepada jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan membuka jasa, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Bila ini terjadi kebocoran Data pribadi warga maka para pelaku jasa cetak kartu vaksin ini mendapat sanksi dan hukuman sebagaimana yang sudah tertera.

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

“Saya harap para jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan menawarkan jasa.. saya paham dengan membuka jasa ini.. Ekonomi anda menjadi terbuka luas. Tapi ini sangat beresiko tinggi, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Kalau sampai ini terjadi kebocoran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.. apakah anda berani menanggung Resiko nya ??,” papar Erlangga Bicky, Direktur Eksekutif Ponorogo institute.

Melihat situasi di lapangan yang semakin ramai di perbincangkan tentang jasa cetak kartu vaksin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera turun tangan Memblokir 2.435 Produk dan jasa Cetak kartu vaksin. Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin.

Kemendag melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.

“Kalau sampai Data Pribadi ini Bocor dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa dihukum Anda, Ada Undang – undang yang mengatur itu,” imbuh Erlangga Bicky.

Masih menurut Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, sebetulnya Jasa cetak Kartu vaksin ini dapat di kategorikan melanggar Hak Konsumen, ini sudah tertuang jelas pada Undang undang No.8 tahun 1999, Pasal 4 huruf a tentang Perlindungan konsumen yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan Jadi saya harap pelaku usaha jasa cetak ini lebih berhati hati dalam menyediakan jasa cetak kartu vaksin.

Dalam pasal 10 huruf c juga menjelaskan melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyak warga yang mendukung kartu vaksin ini sebagai syarat Bepergian, karena dinilai lebih Efisien. Sebgaian warga menganggap Kartu vaksin ini semacam Kartu Sakti, cukup di tunjukkan sudah bisa berpegian kemana mana. Dampak baik nya bila ini di realisasi maka Herd immunity akan cepat tercapai. Sampai saat ini Pemerintah masih mengkaji terkait wacana kartu vaksin sebagai sayarat Bepergian.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Drainase Kalipandan Sudah Dibangun, Warga Doakan Kades Sukaluyu Berkah

Next Post

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Studi Banding Penanganan Kemitraan dengan Media, Pemkab Garut Kunjungi Diskominfo Purwakarta

Kamis, 15 April 2021
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna mengunjungi Padepokan Giri Harja 3, di Kampung Giri Harja, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) petang.

Bupati Kang DS Kunjungi Padepokan Giri Harja 3 Bahas Program Mulok Seni dan Budaya Sunda

Kamis, 22 April 2021

Setelah Bayi Gizi Buruk, Tercatat Locus Desa Sindangmekar 45 Balita Alami Stunting

Minggu, 15 Agustus 2021

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Kamis, 29 April 2021

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste