• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin

bydejurnalcom
Minggu, 22 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ponorogo – Tempo hari jagat Publik digegerkan dengan adanya jasa cetak kartu vaksin. Warga pun begitu antusias untuk mengikuti Vaksinasi massal, pasalnya ada wacana, bila ingin Bepergian keluar Kota ataupun berkunjung ke mall ataupun hotel cukup tunjukkan kartu vaksin.

Beberapa rekan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) juga nampak Keberatan bila wacana ini di realisasikan, tentu ini akan sulit untuk di implementasikan di lapangan. Rekan PHRI menyarankan bila Wacana ini di realisasikan, setidaknya ada Sosialisasi agar tidak ada mis komunikasi.

Di sisi lain Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, Erlangga Bicky menghimbau kepada jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan membuka jasa, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Bila ini terjadi kebocoran Data pribadi warga maka para pelaku jasa cetak kartu vaksin ini mendapat sanksi dan hukuman sebagaimana yang sudah tertera.

BacaJuga :

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

“Saya harap para jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan menawarkan jasa.. saya paham dengan membuka jasa ini.. Ekonomi anda menjadi terbuka luas. Tapi ini sangat beresiko tinggi, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Kalau sampai ini terjadi kebocoran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.. apakah anda berani menanggung Resiko nya ??,” papar Erlangga Bicky, Direktur Eksekutif Ponorogo institute.

Melihat situasi di lapangan yang semakin ramai di perbincangkan tentang jasa cetak kartu vaksin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera turun tangan Memblokir 2.435 Produk dan jasa Cetak kartu vaksin. Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin.

Kemendag melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.

“Kalau sampai Data Pribadi ini Bocor dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa dihukum Anda, Ada Undang – undang yang mengatur itu,” imbuh Erlangga Bicky.

Masih menurut Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, sebetulnya Jasa cetak Kartu vaksin ini dapat di kategorikan melanggar Hak Konsumen, ini sudah tertuang jelas pada Undang undang No.8 tahun 1999, Pasal 4 huruf a tentang Perlindungan konsumen yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan Jadi saya harap pelaku usaha jasa cetak ini lebih berhati hati dalam menyediakan jasa cetak kartu vaksin.

Dalam pasal 10 huruf c juga menjelaskan melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyak warga yang mendukung kartu vaksin ini sebagai syarat Bepergian, karena dinilai lebih Efisien. Sebgaian warga menganggap Kartu vaksin ini semacam Kartu Sakti, cukup di tunjukkan sudah bisa berpegian kemana mana. Dampak baik nya bila ini di realisasi maka Herd immunity akan cepat tercapai. Sampai saat ini Pemerintah masih mengkaji terkait wacana kartu vaksin sebagai sayarat Bepergian.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Drainase Kalipandan Sudah Dibangun, Warga Doakan Kades Sukaluyu Berkah

Next Post

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Related Posts

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

Anggota Komisi III DPRD Cianjur Minta BKAD Buka Siapa Oknum Pemotong Anggaran Pisew

Rabu, 14 Oktober 2020
Anggota DPRD dari F PKB H. Uya Mulyana (3 dari kiri) dan Kepala Desa Cigondewah Hilir Syai'ul Huda ( paling kanan) berpose seusai reses. (Sopandi/dejurnal.com)

Reses Anggota F PKB di Cigondewah Hilir, H. Uya Jelaskan Kenapa Banyak Guru Ngaji Undur Diri

Rabu, 27 Juli 2022
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025

Meski TKD 2026 Dipangkas, Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 Triliun

Senin, 29 September 2025

Polsek Pagaden Gercep Tanggapi Laporan Warga Terhadap Hal yang Meresahkan Lingkungan

Senin, 24 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste