• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin

bydejurnalcom
Minggu, 22 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ponorogo – Tempo hari jagat Publik digegerkan dengan adanya jasa cetak kartu vaksin. Warga pun begitu antusias untuk mengikuti Vaksinasi massal, pasalnya ada wacana, bila ingin Bepergian keluar Kota ataupun berkunjung ke mall ataupun hotel cukup tunjukkan kartu vaksin.

Beberapa rekan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) juga nampak Keberatan bila wacana ini di realisasikan, tentu ini akan sulit untuk di implementasikan di lapangan. Rekan PHRI menyarankan bila Wacana ini di realisasikan, setidaknya ada Sosialisasi agar tidak ada mis komunikasi.

Di sisi lain Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, Erlangga Bicky menghimbau kepada jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan membuka jasa, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Bila ini terjadi kebocoran Data pribadi warga maka para pelaku jasa cetak kartu vaksin ini mendapat sanksi dan hukuman sebagaimana yang sudah tertera.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

“Saya harap para jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan menawarkan jasa.. saya paham dengan membuka jasa ini.. Ekonomi anda menjadi terbuka luas. Tapi ini sangat beresiko tinggi, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Kalau sampai ini terjadi kebocoran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.. apakah anda berani menanggung Resiko nya ??,” papar Erlangga Bicky, Direktur Eksekutif Ponorogo institute.

Melihat situasi di lapangan yang semakin ramai di perbincangkan tentang jasa cetak kartu vaksin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera turun tangan Memblokir 2.435 Produk dan jasa Cetak kartu vaksin. Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin.

Kemendag melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.

“Kalau sampai Data Pribadi ini Bocor dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa dihukum Anda, Ada Undang – undang yang mengatur itu,” imbuh Erlangga Bicky.

Masih menurut Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, sebetulnya Jasa cetak Kartu vaksin ini dapat di kategorikan melanggar Hak Konsumen, ini sudah tertuang jelas pada Undang undang No.8 tahun 1999, Pasal 4 huruf a tentang Perlindungan konsumen yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan Jadi saya harap pelaku usaha jasa cetak ini lebih berhati hati dalam menyediakan jasa cetak kartu vaksin.

Dalam pasal 10 huruf c juga menjelaskan melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyak warga yang mendukung kartu vaksin ini sebagai syarat Bepergian, karena dinilai lebih Efisien. Sebgaian warga menganggap Kartu vaksin ini semacam Kartu Sakti, cukup di tunjukkan sudah bisa berpegian kemana mana. Dampak baik nya bila ini di realisasi maka Herd immunity akan cepat tercapai. Sampai saat ini Pemerintah masih mengkaji terkait wacana kartu vaksin sebagai sayarat Bepergian.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Drainase Kalipandan Sudah Dibangun, Warga Doakan Kades Sukaluyu Berkah

Next Post

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Dugaan Penyebab Banjir Bandang Cicurug Mulai Terkuak, Ini Penjelasan TNGHS

Senin, 28 September 2020

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025

EP Guru Madrasah Kena Kasus Cabul, Orang Yang Kenal Seakan Tak Percaya

Kamis, 28 Mei 2020

6 Mei Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Rabu, 29 September 2021

Sempat Dijanjikan Bupati Garut, Warga Singajaya Berharap Peningkatan Jalan Poros Desa Tembus Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 20 Juli 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste