• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

bydejurnalcom
Selasa, 9 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Mantan anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 Ade Sudrajat menyebutkan selain Hilwan Fanaqi ada anggota komisioner lain yang diduga melanggar kode etik dan memiliki peluang untuk dilaporkan ke DKKP.

“Saat ini saya sedang mengumpulkan fakta serta bukti untuk salah satu komisioner KPU Garut seperiode saya untuk kemudian dilayangkan pelaporan ke DKPP,” tandas Ade Sudrajat kepada dejurnal.com di Sekretariat GMBI, Garut, Senin (8/11/2021).

Ade Sudrajat mengaku, pelanggaran kode etik Hilwan Fanaqi, dirinyalah yang melaporkan kepada DKPP bersama mantan anggota Bawaslu Garut yang sama tersandung kasus hukum. “DKPP sudah memutuskan dan salah satu anggota komisioner KPU lain, sudah disiapkan bukti dan faktanya untuk dilaporkan juga,” ujarnya.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Ade menegaskan, sebagai mantan anggota komisioner KPU, dirinya sangat menderita dengan kasus yang menimpa dirinya dan rekan-rekan komisioner seperiodenya tak ada yang memiliki empati.

“Saya sedang memperjuangkan rehabilitasi nama baik dengan PK karena apa yang dituduhkan kepada dirinya tak ada yang terbukti, saya divonis bersalah dengan tuduhan menjanjikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ade harus menerima pil pahit dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. “Sekarang mulai terbuka, siapa yang melanggar kode etik dan sudah diputus DKPP, nanti menyusul yang lain,” ujarnya.

Menurut Ade, penetapan hasil pilbup ditandatangani oleh empat orang komisioner KPU karena dirinya sebagai salah satu anggota komisioner tidak ikut menandatangani disebabkan dengan tersangkut persoalan hukum.

“Sekarang DKPP sudah memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Hilwan Fanaqi dan nanti jika satu lagi terbukti, berarti cuma dua orang komisioner yang legitimat, bisa dibayangkan fakta hukum seperti itu bakal bagaimana,” ujarnya.

Saat ini Ade tak ingin berandai-andai lebih jauh, yang pasti dirinya saat ini sedang berusaha mengumpulkan bukti dan fakta hukum untuk merehabilitasi diri dan membuka mata publik siapa sebenarnya yang bermain-main. “Kita lihat hasilnya nanti,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkode etikKPU
Previous Post

Pencegahan Sengketa Tanah Harus Dilakukan Sejak Awal Sebelum Jadi Konflik

Next Post

Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Camat Pacet Lantik Deni Natarul Zaman Pjs. Kades Sukarame

Rabu, 21 Mei 2025

Bupati Subang Hadiri Ground Breaking Pembangunan Pasar Inpres Pagaden

Jumat, 14 Juli 2023

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

Sutiadi, S.Ap, Perangkat Desa Mendaftar Pilkades Bobojong

Minggu, 8 Desember 2019

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Jumat, 18 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste