• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Tanah Dijualbelikan Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lakukan Hal Ini

bydejurnalcom
Senin, 3 Januari 2022
Reading Time: 3 mins read
Diduga Tanah Dijualbelikan Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lakukan Hal Ini
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Jual beli tanah berikut bangunan rumah yang dilakukan Haji Aceng kepada Haji Asep dilanjutkan dengan penguasaan lahan dan bangunan oleh pembeli yaitu Haji Asep.

Haji Asep merasa mempunyai hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut, karena membeli dari Haji Aceng meskipun tanpa kwitansi pembelian, adapun alamat tanah beserta bangunan berada di Kp. Songgom Desa Mekarwangi Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dengan sertifikat An. Solihat sebagai pemilik yang syah.

Hal tersebut di atas disampaikan oleh Kuasa Hukum dari pihak pemilik sertifikat tanah Solihat, Reni Setiawati, SH. MH yang kemudian menilai, kliennya Solihat sebagai pemilik syah tanah sesuai nama di atas sertifikat merasa paling di rugikan atas peristiwa tersebut.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

“Akibat dari peristiwa hukum tersebut ada pihak yang sangat di rugikan dalam hal ini Ibu Solihat, klien saya yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus merelakan rumahnya, dan selama 6 tahun di klaim serta di kuasai secara tidak syah oleh pihak lain,” tegasnya, (3/1/2022).

Reni Setiawati menegaskan, peristiwa penguasaan lahan berikut bangunan ini menurutnya tidak syah di mata hukum, demi keadilan saya bersama rekan-rekan akan memperjuangkan agar lahan beserta bangunannya di kembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini Ibu Solihat beserta keluarganya.

“Rasa kemanusiaan saya tersentuh mengingat klien saya sedang sakit-sakitan di tambah secara ekonomi saat ini sedang tidak beruntung,” ujarnya.

Kuasa hukum yang akrab dipanggil madam ini pun membeberkan kronologi peristiwa.

“Berawal dari meninggalnya Alm. H. Amin suami dari Ibu Solihat pemilik tanah yang syah sesuai yang tertera di sertifikat, sepeninggal Alm. suaminya Ibu Solihat dan Keluarga tak berani tinggal di rumah yang kini bersengketa, saat itu anaknya masih kecil-kecil pasalnya rumah yang mereka tinggali pernah kebobolan maling 2 kali, hal itulah yang membuat Solihat tak berani tinggal di rumah miliknya dia lebih memilih mengontrak di tempat lain yang lebih padat penduduknya,” bebernya.

Di rumah kontrakanya kesehatan Ibu Solihat mulai terganggu beliau menderita penyakit yang cukup serius tentu membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar, maka beliau dan keluarganya memutuskan untuk menjual sebidang tanah berikut bangunanya untuk keperluan pengobatan, maka muncul lah sosok H. Aceng yang menawarkan diri untuk menjadi mediator penjualan tanah beserta bangunan rumahnya, awalnya klien kami tidak menaruh curiga mengingat H. Aceng Kawan dekat Sepupunya Ibu Solihat, maka di berikanlah sertifikat aslinya kepada H. Aceng untuk keperluan bilamana calon pembeli ingin melihat sertifikat aslinya.

“Kepada klien kami H. Aceng menjanjikan tidak lama lagi akan ada calon pembeli, tunggu punya tunggu jangankan calon pembeli mediator nya pun sudah mulai susah di hubungi,” papar Reni.

Reni melanjutkan, mulai saat itu Klien Kami dan Keluarganya mulai curiga dengan H. Aceng, lalu mendesak pelaku jika tidak ada pembeli sebaiknya kembalikan saja sertifikat aslinya, jelang beberapa hari setelah di desak sana sini akhirnya H. Aceng mengembalikan sertifikat asli kepada Klien Kami, tidak berapa lama setelah setifikat aslinya di kembalikan muncul masalah baru, tiba-tiba muncul sosok yang mengaku bernama H. Asep mengklaim Kalau Tanah beserta bangunan rumah itu milik dia hasil membeli dari H. Aceng.

“Semenjak kemunculan H. Asep, H. Aceng sama sekali sulit untuk di hubungi hilang entah kemana, keluarganya pun mengaku tidak tahu,” terangnya.

Pada saat yang bersamaan Kuasa Hukum Keluarga Solihat, Reni Setiawati, SH. MH.dan rekan cek lokasi ke lapangan di dampingi Babinsa Desa Mekarwangi Serda Agus dan Babinmas Bripka Chris SH. Juga di saksikan warga setempat, hal itu dilakukan dan di anggap perlu oleh Kuasa Hukum untuk pengambilan langkah hukum selanjutnya

Selanjutnya Reni Setiawati, SH. MH menegaskan dengan memiliki Sertifikat Hak Milik, maka pemilik properti akan memiliki jaminan hukum dan kebebasan untuk mengelola propertinya, Kasus penyerobotan tanah seperti ini bukan barang baru lagi di daerah kita ini. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

“Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah ” pungkas Reni Setiawati, SH. MH. ***(Ark/Ltb)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Habib Bahar Bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Next Post

Selain Sayang Heulang, Dugaan Kejanggalan Pemberian Tiket Pada Pengunjung Terjadi di Pantai Santolo

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Rabu, 7 Oktober 2020
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana. (Sopandi/dejurnal.com)

Kadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Kamis, 7 Oktober 2021

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

KADIN Garut dan Tantangan Konstitusional Dunia Usaha Daerah

Rabu, 25 Juni 2025
Ketua RW 08 H.Wawan Karnawan memberi tausiah menyambut munggahan

Ngaliwet! Munggahan Ala Warga RT 02 Sayati Hilir Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste