Dejurnal.com, Bandung – Tahun 2021 pendapatan pajak PBB Kabupaten Bandung surplus kurang lebih Rp 16.889.847.937, – Nilai ini dari jumlah wajib pajak PBB sebanyak 1.126.460 wajib pajak, terdiri dari buku 1 sampai 5.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma saat membuka acara Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 di Hotel Sunshine, Selasa (15/3/2022).
Menurut Erwan, pihaknya pada tahun 2021 berhasil mencapai target pendapatan pajak PBB sebesar Rp 105 miliar. “Alhamdulillah melampaui target, mencapai kurang lebih sekitar Rp 121.889.847.936, atau surplus kurang lebih Rp 16.889.847.937,” katanya.
Atas pencapaian ini Erwan menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan, desa dan kelurahan yang mendapat raihan pendapatan pajak terbanyak. “Saya acungkan jempol, dan hal ini perlu disebar luaskan sebagai virus kebaikan yang patut dicontoh. Semoga bisa turut memotivasi kecamatan, desa dan kelurahan lainnya dalam hal meningkan perolehan pajak di wilayah administrasi pemerintah ini,” terangnya.
Erwan berharap warga kabupaten Bandung akan menjadi warga cerdas, sadar akan hak dan kewajibannya dimana membayar pajak bukan lagi hal yang menakutkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak.
Menurut Erwan, acara sosialisasi SOP Penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan oleh kader pendapatan, selain diharapkan meningkatkan pemahaman pentingnya membayar pajak juga untuk sarana evaluasi sekaligus sosialisasi target capaian serta terobosan dalam hal pajak.
“Kepada seluruh peserta sosialisasi saya sampaikan terima kasih,” tutup Erwan.***Sopandi