• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sudah Ada Edaran Rumah Makan Buka Jam 4 Sore, Tapi Masih Ada yang Bandel

bydejurnalcom
Rabu, 20 April 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Sejumlah rumah makan di kawasan Cipanas, Pacet Dan Cugenang memilih berjualan sejak pagi. Padahal ada surat edaran Bupati Cianjur untuk menghormati yang berpuasa selama bulan ramadhan aktifitas usaha mulai pukul 4 sore. Namun anehnya aparatur pemerintah belum melakukan penindakan terhadap fenomena tersebut.

Surat edaran nomor :300/2611/Satpol PP dan Damkar/2022 tentang seruan untuk memelihara kekhidmatan bulan suci ramadhan 1443 H/2022 serta penegasan untuk menciptakan suasana aman dan tenteram, tertib dan terkendali dalam situasi pandemi covid 19 di Kabupaten Cianjur ditandatangani oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman. Berisikan sejumlah hal selain larangan beroperasi untuk hiburan malam serta adanya edaran agar pemilk usaha rumah makan untuk menyesuaikan kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 wib.

“Ketentuannya semua jenis rumah makan di semua wilayah itu baru bisa buka sejak pukul 16.00 wib tanpa terkecuali. Jadi masyarakat agar menghargai yang sedang berpuasa sehingga tidak boleh buka dari pagi selama ramadhan ini, ” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Dan Trantibmas Satpol PP Cianjur, Samudera.

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Ia menegaskan untuk di wilayah Kecamatan didelegasikan pengawasannya kepada kasi trantib Kecamatan masing-masing Kecamatan. Soalnya ada penerapan sanksi administratif jika ada pemilik usaha rumah makan yang melanggar regulasi tersebut.
“Surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh trantib kecamatan untuk disosialisasikan karena inikan berlaku selama bulan ramadhan, ” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Cipanas Bambang Sapta saat dihubungi melalui sambungan telepon seperti kebingungan. Saat ditanyakan sejumlah rumah makan terindikasi buka sejak pagi hari sehingga mengabaikan edaran tersebut.

“Itu buka ya soalnya kemarin saya cek bukanya sore hari. Surat edaran udah diberikan kepada mereka kalaupun buka itu sama sekali tidak ada koordinasi dengan kita. Nanti kita akan cek ke lapangan, ” ujarnya dengan nada terbata bata.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kasi Trantib Kecamatan Pacet, Jejen Jaenudin mengaku pihaknya mendapat informasi dari laporan ormas. Terkait dengan adanya beberapa rumah makan yang buka tidak sesuai ketentuan.

“Kita cek dulu karena sudah ada juga informasi yang disampaikan ormas terkait rumah makan yang bukan sejak pagi. Namun untuk penerapan sanksi itu harus dari Satpol PP Cianjur, kita hanya laporan saja, ” kilahnya.***(Rikky)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dandim 0605/Subang Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan Kepada Para Penguna Kendaraan

Next Post

139 CPNS Formasi Tahun 2021 Dilantik Bupati Garut

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Tasyakur Kelulusan Sekolah Kesetaraan Paket B dan C Desa Beber, 299 Warga Lulus Berkat Program Inovatif “JAWARA GEMAS”

Senin, 30 Juni 2025

Pemkab Garut Akan Mempunyai Kereta Api Logistik

Kamis, 26 Mei 2022

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional

Jumat, 14 November 2025

Pria Tua Meninggal Mendadak di Depan Mini Market Margahayu

Minggu, 10 Mei 2020

Wabup Ciamis Hadiri Peresmian Pengalihan Sungai Bendungan Leuwi Keris

Jumat, 12 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste